Oleh : Sarla Tul Martisa, S.Pd.
Pendidik dan Aktivis
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi, khususnya di Kalimantan. Peristiwa ini tidak hanya memicu kebakaran di kawasan hutan, tetapi juga merambah permukiman warga hingga lingkungan sekolah, menimbulkan kabut asap lintas negara, serta memperburuk kualitas udara. Kondisi ini menjadi ancaman serius. Karhutla tidak lagi terbatas pada wilayah rawan, tetapi mulai membayangi kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN). Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan musiman, melainkan problem berulang yang belum terselesaikan secara mendasar.
Berbagai penjelasan kerap mengemuka, mulai dari kondisi lahan yang mengering hingga faktor cuaca ekstrem. Memang, tingkat kerawanan suatu wilayah tidak semata ditentukan oleh batas administratif, tetapi juga oleh kondisi lahan yang semakin kering saat musim kemarau. Namun demikian, fakta bahwa karhutla terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya celah besar dalam upaya mitigasi. Dampaknya pun tidak kecil, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi yang pada akhirnya ditanggung oleh rakyat.
Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan tata kelola sumber daya alam, arah kebijakan, serta cara pandang negara dalam melindungi ruang hidup rakyatnya. Dalam banyak kasus, terdapat indikasi bahwa kebakaran terjadi sebagai bagian dari praktik pembukaan lahan, yang semakin memperparah kerusakan lingkungan.
Di tengah realitas tersebut, kritik publik terhadap kondisi sosial-ekonomi hari ini memberikan gambaran yang lebih luas. Banyak pihak menilai bahwa keadilan akses terhadap layanan dasar belum sepenuhnya terwujud—baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan kebutuhan hidup. Ketimpangan ini terasa nyata: sebagian menikmati fasilitas terbaik, sementara sebagian lainnya masih berjuang untuk memperoleh layanan yang layak.
Karhutla, dalam konteks ini, menjadi salah satu wajah dari problem yang sama. Ketika pengelolaan hutan dan lahan lebih didorong oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat belum menjadi prioritas utama, maka risiko bencana akan terus berulang. Dampaknya pun kembali dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.
Hal ini menegaskan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar kurangnya teknologi atau lemahnya koordinasi, tetapi berkaitan dengan paradigma pengelolaan itu sendiri. Selama orientasi utama masih bertumpu pada keuntungan, upaya mitigasi berisiko tetap bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam perspektif Islam, penguasa memiliki peran sebagai *raa’in* (pengurus) dan *junnah* (pelindung). Artinya, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada perlindungan rakyat dan keberlanjutan kehidupan. Pengelolaan hutan dan lahan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi amanah yang harus dijaga.
Mitigasi karhutla pun tidak cukup dilakukan secara parsial, seperti penguatan operasi satgas darat atau penggunaan teknologi pemadaman seperti *water bombing*. Dibutuhkan *political will* yang kuat, pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, serta sistem yang mampu menutup celah kerusakan sejak awal. Dalam sejarah Islam, kepemimpinan yang amanah tidak hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi juga memastikan sebab-sebabnya diminimalkan secara maksimal.
Pada akhirnya, darurat karhutla di Kalimantan Timur seharusnya menjadi momentum refleksi. Ketika berbagai persoalan—lingkungan, ekonomi, hingga ketimpangan sosial—saling terhubung, maka solusi yang ditawarkan tidak bisa bersifat parsial. Tanpa perubahan cara pandang yang lebih mendasar, ancaman ini akan terus berulang, dan beban terbesarnya tetap ditanggung oleh rakyat.
Wallahualam.