Gambut Terbakar: Ketika Ruang Kehidupan Dikalahkan Kepentingan Ekonomi


author photo

23 Agu 2026 - 12.34 WIB




Oleh Eva Herlina, ST., MT.
Dosen dan Penggiat Literasi

Kita kembali berhadapan dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Titik panas meningkat, kabut asap kembali mengganggu masyarakat, dan pemerintah kembali melakukan berbagai upaya penanganan. Pada 19 Agustus 2026, berdasarkan pemutakhiran Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) Kementerian Kehutanan dengan pemantauan satelit NASA-MODIS/Terra-Aqua, tercatat 518 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sehari sebelumnya, jumlahnya masih 109 titik. Kalimantan Barat mencatat 259 titik dan Kalimantan Tengah 242 titik (detikNews, 21 Agustus 2026).

Persoalan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai lokasi dan penyebab kebakaran. KompasTV, 22 Agustus 2026, memberitakan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat bahwa karhutla tidak terjadi di wilayah konsesi perusahaan, melainkan di wilayah akses terbuka yang dikelola masyarakat. Pemerintah juga menyebut perusahaan telah melakukan langkah mitigasi, antara lain membuat sekat kanal untuk menjaga ketersediaan air di lahan gambut dan mencegah karhutla.

Namun, di tengah perdebatan mengenai siapa yang berada di balik kebakaran, satu hal tetap perlu kita lihat lebih dalam: apa yang terjadi pada gambut sebelum api muncul?

Sebagai persoalan sumber daya air, kebakaran gambut tidak seharusnya dibaca hanya dari api yang terlihat hari ini. Kita perlu melihat bagaimana air dikelola jauh sebelum musim kebakaran datang.

Gambut terbentuk dari akumulasi sisa tumbuhan yang mengalami dekomposisi tidak sempurna dalam kondisi jenuh air. Karena itu, air bukan sekadar unsur yang berada di dalam gambut. Air merupakan bagian penting dari sistem yang menjaga gambut tetap berfungsi sebagai ekosistem.

Ketika muka air gambut tetap tinggi, kondisi basah membantu menjaga gambut dari kekeringan. Sebaliknya, ketika air dikeluarkan melalui kanal dan drainase, keseimbangan hidrologis berubah. Muka air turun, gambut menjadi lebih kering dan rentan mengalami degradasi serta kebakaran.

Dalam bahasa sederhana, persoalan gambut adalah persoalan air sebelum menjadi persoalan api.

Gambut juga bukan sebidang tanah yang berdiri sendiri. Ia berada dalam suatu kesatuan hidrologis. Air bergerak, tersimpan dan dilepaskan dalam satu sistem. Karena itu, ketika tata air diubah pada satu bagian kawasan, dampaknya tidak selalu berhenti di tempat perubahan itu dilakukan.

Kita perlu melihat sejarah pemanfaatan gambut.

Kajian CIFOR melalui Indonesia Peatland Toolbox menunjukkan bahwa pengelolaan lahan gambut di Indonesia telah berlangsung melalui berbagai tahap, mulai dari pengembangan kawasan rawa hingga pemanfaatannya untuk berbagai kepentingan pembangunan dan komoditas.

Pada titik tertentu, lahan mulai lebih sering dinilai dari apa yang dapat dihasilkan darinya.

Ruang yang sebelumnya merupakan bagian dari ekosistem kemudian diarahkan menjadi ruang produksi. Ketika kondisi alami lahan dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan produksi, tata air pun diubah. Kanal dibuat. Drainase dibangun. Air dikeluarkan agar lahan menjadi lebih mudah dimanfaatkan.

Secara teknis, rekayasa tata air memang dapat mengubah kondisi lahan sesuai tujuan tertentu. Tetapi persoalannya muncul ketika kebutuhan produksi berhadapan dengan karakter hidrologis gambut.

Gambut bukan tanah biasa.

Dalam ilmu Sumber Daya Air, perubahan tata air bukan sekadar perubahan teknis. Ia dapat mengubah keseimbangan hidrologis kawasan. Ketika air terlalu banyak dikeluarkan dari gambut, kemampuan kawasan mempertahankan kondisi basah ikut berubah. Pada musim kering, kondisi tersebut membuat gambut semakin rentan terhadap kebakaran.

Sebuah keputusan ekonomi akhirnya dapat berujung pada konsekuensi hidrologis.

Lahan mungkin menjadi lebih mudah dimanfaatkan, tetapi pada saat yang sama fungsi ekologisnya dapat terganggu. Keuntungan dari pemanfaatan lahan dapat dihitung. Namun kerusakan tata air, kebakaran, asap dan dampaknya terhadap masyarakat jauh lebih sulit dimasukkan ke dalam perhitungan keuntungan tersebut.

Kesadaran terhadap persoalan ini kemudian melahirkan berbagai regulasi. PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 57 Tahun 2016, menegaskan pentingnya mempertahankan fungsi ekologis ekosistem gambut.

Permen LHK Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut juga menegaskan bahwa pemanfaatan gambut harus tetap menjaga fungsi hidrologisnya. Bahkan terdapat larangan membuat kanal pada bentang lahan gambut, membuat drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar lahan gambut dan kegiatan lain yang menyebabkan kerusakan ekosistem gambut.

Artinya, secara normatif negara telah mengakui bahwa gambut tidak dapat diperlakukan seperti tanah biasa.

Namun aturan selalu berhadapan dengan kenyataan yang sudah lebih dahulu terbentuk.

Ada kawasan yang telah menjadi ruang produksi. Ada masyarakat yang menggantungkan kehidupan di dalamnya. Ada izin yang telah diberikan. Ada investasi dan kepentingan ekonomi yang berjalan.

Di sisi lain, ada ekosistem yang memiliki batas.

Ketika tata air terganggu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan tidak selalu menjadi pihak yang menentukan perubahan tersebut. Tetapi ketika kebakaran terjadi, asap menyebar, aktivitas terganggu dan lingkungan rusak, dampaknya dapat dirasakan bersama.

Maka kita sampai pada pertanyaan yang lebih mendasar: ketika lahan dan alam dimanfaatkan, siapa yang menentukan arah pemanfaatannya, siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risikonya?

Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dapat ditempatkan dalam kerangka kepemilikan dan aktivitas ekonomi. Selama berada dalam batas hukum, sumber daya dapat menjadi objek investasi, produksi dan pengembangan untuk menghasilkan keuntungan.

Ketika lahan terutama dinilai berdasarkan produktivitas ekonominya, perubahan kondisi alam dapat dipandang sebagai sesuatu yang perlu dilakukan agar produksi berjalan. Air yang secara ekologis dibutuhkan gambut dapat dipandang sebagai hambatan ketika keberadaannya dianggap mengurangi produktivitas lahan.

Maka kanal dan drainase bukan lagi sekadar persoalan teknik. Ia menjadi bagian dari keputusan tentang untuk kepentingan apa ruang tersebut diubah.

Keretakan muncul ketika keuntungan dari pemanfaatan dapat dinikmati pihak tertentu, sementara biaya ekologisnya—rusaknya tata air, kebakaran, asap, hilangnya keanekaragaman hayati dan terganggunya kehidupan masyarakat—harus ditanggung lebih luas.

Masalahnya tidak selesai hanya dengan memperbaiki teknik pengelolaan. Ia menyentuh fondasi kepemilikan dan arah pemanfaatan kekayaan alam.

Islam memberikan cara pandang yang berbeda sejak dari fondasinya.

Islam tidak memulai persoalan kekayaan alam dari pertanyaan tentang berapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan. Islam memulainya dari pertanyaan: siapa yang berhak memiliki dan menguasainya?

Dalam Islam terdapat konsep kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kekayaan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dikuasai individu atau kelompok tertentu sehingga manfaatnya hanya berputar pada segelintir pihak.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput dan api.”

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Air, padang rumput dan api menunjukkan adanya sumber daya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh dikuasai sedemikian rupa sehingga masyarakat kehilangan hak atas kebutuhan hidupnya.

Jika prinsip ini diletakkan dalam persoalan gambut, air tidak dapat dipandang hanya sebagai unsur teknis yang harus disesuaikan dengan kebutuhan produksi.

Air adalah bagian dari kehidupan.

Tata air gambut bukan sekadar urusan bagaimana mengeluarkan air dari lahan, tetapi bagaimana menjaga keseimbangan hidrologis agar ekosistem tetap berfungsi dan masyarakat tidak menanggung kerugian akibat pengelolaan yang keliru.

Perbedaan berikutnya menyentuh sumber hukum.

Dalam Islam, negara bukan pihak yang membuat hukum berdasarkan kehendaknya sendiri. Hak menetapkan hukum adalah milik Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”

(QS. Yusuf: 40)

Karena itu, negara dalam Islam menjalankan hukum Allah dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam menerapkan ketentuan tentang kepemilikan dan pengelolaan kekayaan alam.

Jika suatu kekayaan termasuk kepemilikan umum, negara tidak berhak mengubahnya menjadi milik individu atau menyerahkannya kepada segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan. Negara berkewajiban mengelolanya sesuai ketentuan syariat agar manfaatnya sampai kepada masyarakat.

Islam juga memberikan batas tegas terhadap kerusakan.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

(QS. Al-A'raf: 56)

Karena itu, menjaga lingkungan dalam Islam bukan sekadar nasihat moral agar manusia lebih peduli kepada alam. Ia berkaitan dengan amanah dalam mengatur kehidupan, menjaga hak masyarakat dan mencegah kerusakan.

Maka kebakaran gambut tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api, memperbaiki drainase atau memperketat pengawasan. Semua itu penting, tetapi tidak menyentuh akar masalah jika sistem yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan kekayaan alam tetap sama.

Api hanyalah gejala. Akar masalahnya berada pada cara kita memandang alam, menentukan kepemilikan, mengatur penguasaan dan menetapkan untuk siapa kekayaan alam dimanfaatkan.

Kapitalisme memberi ruang luas bagi kekayaan alam untuk menjadi objek kepemilikan dan aktivitas ekonomi. Islam menetapkan status kepemilikannya berdasarkan hukum Allah, membatasi penguasaan dan memastikan apa yang menjadi hak umum dikelola untuk kepentingan umat.

Maka jika kita sungguh-sungguh ingin menyelesaikan persoalan gambut, yang perlu dibenahi bukan hanya apinya, tetapi sistemnya.

Sistem yang menentukan siapa menguasai kekayaan alam, bagaimana ia dimanfaatkan dan siapa yang menikmati hasilnya.

Pada akhirnya, alam ini bukan milik manusia untuk diperlakukan sesuka hati. Allah SWT adalah Pemilik seluruh alam, sementara manusia hanyalah makhluk yang diberi amanah untuk mengelolanya.

Karena itu, yang semestinya menjadi ukuran bukan seberapa besar manusia mampu menundukkan alam untuk kepentingannya, tetapi seberapa tunduk manusia kepada aturan Pemilik alam dalam mengelolanya.

Selama kekayaan alam terus diletakkan terutama dalam logika keuntungan, kita akan terus berhadapan dengan persoalan yang sama: alam dieksploitasi, kerusakan terjadi, lalu masyarakat diminta menanggung akibatnya.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Bukan sekadar memperbaiki cara mengelola setelah kerusakan terjadi, tetapi membenahi sejak awal siapa yang berhak memiliki, siapa yang berhak menguasai, bagaimana kekayaan alam dimanfaatkan dan untuk siapa manfaatnya diberikan.

Sebab menyelamatkan gambut bukan hanya persoalan menyelamatkan lahan dari api.

Ia adalah bagian dari upaya mengembalikan pengelolaan kehidupan kepada aturan Allah SWT.

Wallahu a'lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR