Oleh : Lili Agustiani, S. Pd
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tidak ada investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN sepanjang 2025. Jumlah permohonan tersebut turun dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025. Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited). Permohonan fasilitas dilakukan melalui Sistem OSS dan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tax holiday penanaman modal, tidak terdapat permohonan fasilitas perpajakan khusus IKN lainnya pada 2024–2025. Fasilitas tersebut meliputi Tax Holiday Financial Center IKN, Tax Holiday Headquarters IKN, Super Tax Deduction Vokasi IKN, Super Tax Deduction Litbang IKN, dan Super Tax Deduction Sumbangan IKN. Dengan demikian, total permohonan fasilitas perpajakan khusus IKN pada 2025 tercatat nol. Sementara itu, pada 2024 tercatat tujuh permohonan.
Pemerintah menyediakan fasilitas tax holiday berupa pengurangan PPh Badan hingga 100% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dan daerah mitra. Untuk sektor infrastruktur dan layanan umum, fasilitas dapat diberikan hingga 30 tahun pajak untuk investasi periode 2023–2030. Sektor usaha penggerak ekonomi dapat memperoleh fasilitas hingga 20 tahun pajak, sedangkan sektor usaha lainnya maksimal 10 tahun pajak. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 dan PMK Nomor 28 Tahun 2024.
Berbagai kemudahan bagi investor, termasuk insentif pajak hingga pembebasan PPh Badan 100%, ternyata belum mampu menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN. Fakta bahwa tidak ada permohonan tax holiday pada 2025 menunjukkan bahwa insentif fiskal bukan satu-satunya pertimbangan investor. Kondisi ini mengindikasikan bahwa IKN belum menjadi daya tarik investasi yang kuat. Pemerintah pun berpotensi semakin memperluas berbagai kemudahan untuk mendorong masuknya investasi dan mempercepat pembangunan IKN.
Di sisi lain, pemberian insentif pajak kepada investor tampak berbanding terbalik dengan berbagai beban perpajakan yang dirasakan masyarakat. Masyarakat dalam beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai kebijakan pajak dan pungutan yang menimbulkan keluhan, seperti kenaikan PPN menjadi 11% sejak 2022 serta polemik rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan dalam kebijakan perpajakan ketika investor diberi berbagai fasilitas, sementara masyarakat tetap menghadapi kewajiban pajak. Beban ekonomi masyarakat akhirnya menjadi salah satu persoalan yang terus mendapat perhatian publik.
Kebijakan yang memberikan kemudahan besar kepada pemilik modal juga menunjukkan kuatnya orientasi pembangunan pada masuknya investasi. Negara berupaya menciptakan iklim yang menarik bagi investor melalui berbagai fasilitas dan insentif agar modal bersedia masuk. Sementara itu, kepentingan masyarakat luas berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan berikutnya ketika kebijakan lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan investasi. Dalam kondisi seperti ini, rakyat berpotensi menanggung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan yang dibuat.
Dalam perspektif Islam, penguasa seharusnya menjalankan amanah untuk mengurus seluruh kepentingan rakyat, bukan memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu demi kepentingan ekonomi. Kebijakan negara semestinya memastikan kekayaan dan sumber daya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat secara luas. Jika kebijakan lebih berpihak kepada pemilik modal, sementara rakyat terus dibebani berbagai pungutan, maka terjadi ketidakadilan dalam pengurusan rakyat. Negara seharusnya menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut memperlihatkan salah satu persoalan dalam sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan kepentingan ekonomi dan investasi sebagai pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan. Ketika pemilik modal memiliki pengaruh besar, kebijakan negara dapat lebih mudah diarahkan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi mereka. Rakyat pada akhirnya berisiko menjadi pihak yang menanggung beban dari kebijakan tersebut. Inilah watak dan kerusakan sistem kapitalisme sekuler yang perlu dikritisi dengan menghadirkan sistem yang menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas.
Dalam Islam, pajak bukanlah sumber utama pendapatan negara dan tidak boleh dijadikan beban rutin bagi rakyat. Negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, seperti zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, serta pengelolaan kepemilikan umum. Karena itu, pembangunan negara, termasuk pembangunan ibu kota, tidak semestinya bergantung pada investasi dan utang, tetapi dapat dibiayai dari pengelolaan sumber-sumber pendapatan negara sesuai syariat.
Pembangunan ibu kota dalam sistem Islam diarahkan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat, bukan sekadar menciptakan keuntungan bagi pemilik modal. Negara memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam dan berbagai pos pemasukan untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Dengan pengelolaan yang sesuai syariat, kekayaan negara dapat digunakan untuk kepentingan umum sehingga pembangunan tidak harus dilakukan dengan memberikan berbagai keistimewaan kepada investor. Orientasinya adalah kemaslahatan rakyat dan pelaksanaan hukum Allah SWT.
Khilafah merupakan negara yang berkewajiban mengurus urusan rakyat berdasarkan syariat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Makna ra’in menunjukkan bahwa penguasa bukan pelayan kepentingan pemilik modal, melainkan pemegang amanah yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, negara wajib memastikan kebijakan ekonomi dan pembangunan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Wallahua'lam bishowab