IDI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi memerintahkan penahanan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak korban IR alias “Dek Pan”.
Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Jumat (14/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., JPU M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. menuntut terdakwa AH (23) dengan pidana penjara selama 6 bulan, sedangkan terdakwa AM (18) dituntut 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH selama 6 bulan dan terhadap terdakwa AM selama 3 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Luka Korban Jadi Pertimbangan Jaksa
Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan anak korban mengalami sejumlah luka, antara lain pada bagian kepala dan dada, luka pada tangan, bibir berdarah, serta memar pada kepala sebelah kiri.
Namun, JPU juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Kedua terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Barang Bukti Diminta Dimusnahkan
Selain tuntutan pidana, JPU juga mengajukan tuntutan terhadap barang bukti. Satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kekerasan berdurasi 2 menit 52 detik serta satu buah jilbab berwarna hitam diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sementara satu unit telepon seluler Android dituntut untuk dikembalikan kepada anak korban.
Persidangan berakhir sekitar pukul 10.20 WIB. Setelah pembacaan tuntutan, agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pantauan di lokasi, persidangan berlangsung aman dan tertib. Sekitar 12 orang hadir di ruang persidangan, terdiri atas petugas pengamanan, pegawai Pengadilan Negeri Idi, serta keluarga terdakwa.
Putusan akhir terhadap kedua terdakwa masih menunggu pertimbangan Majelis Hakim. (Tim)