Jangan Main Api Dengan Aceh, Pemerintah Didesak Segera Tuntaskan Problematika MoU Helsinki


author photo

21 Agu 2026 - 22.29 WIB


BANDA ACEH — Persoalan implementasi perdamaian Aceh kembali menjadi sorotan setelah dinamika yang muncul pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, 15 Agustus 2026. Polemik bendera Aceh, implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta sejumlah butir kesepakatan damai yang dinilai belum tuntas dinilai perlu segera diselesaikan pemerintah secara terbuka dan komprehensif. Jumat (21 Agu 2026).

Pemuda Aceh, Radja Muhammad Husen, meminta pemerintah pusat tidak lagi memandang setiap kritik dari masyarakat Aceh melalui perspektif ancaman keamanan atau separatisme.

“Jangan lagi paranoid terhadap Aceh. Aceh sudah berdamai. Kalau ada persoalan hukum, hadapi dengan hukum. Kalau ada persoalan politik, selesaikan dengan politik. Jangan setiap kritik dari rakyat Aceh langsung dianggap sebagai ancaman terhadap NKRI atau dikaitkan dengan separatisme,” tegas Radja dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, polemik bendera dan simbol Aceh memang memiliki dimensi hukum yang kompleks, termasuk keberadaan PP Nomor 77 Tahun 2007 yang mengatur lambang daerah. Namun, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai simbol.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka kedudukan berbagai regulasi dan keputusan yang selama ini menjadi dasar dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Radja juga menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 terkait pembatalan sejumlah ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

Selain itu, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang berkaitan dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah melalui mekanisme executive review.

“Di sinilah pemerintah harus berani melakukan evaluasi secara hukum. Jangan hanya melihat satu keputusan, tetapi lihat juga perkembangan hukum setelahnya. Kalau kewenangan pembatalan peraturan daerah kemudian dinyatakan bukan lagi menjadi kewenangan eksekutif, maka semua pihak harus memahami implikasinya secara serius,” ujarnya.

MoU Helsinki Jangan Sekadar Seremoni

Radja menilai seluruh persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks sejarah perdamaian Aceh yang ditandai dengan penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Menurutnya, MoU Helsinki bukan sekadar dokumen sejarah yang diperingati setiap tahun, melainkan fondasi penting berakhirnya konflik bersenjata dan dimulainya fase baru kehidupan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jangan jadikan MoU Helsinki hanya sebagai seremoni tahunan. Jangan setiap 15 Agustus kita bicara perdamaian, tetapi persoalan substansialnya terus dibiarkan. Perdamaian harus dirasakan rakyat Aceh, bukan hanya dirasakan oleh kalangan elite yang berada di lingkaran kekuasaan,” katanya.

Memasuki 21 tahun perdamaian, ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang belum terselesaikan.

“Sudah 21 tahun. Berapa lama lagi rakyat Aceh harus menunggu? Kalau persoalan UUPA, kekhususan Aceh, regulasi dan berbagai butir perdamaian masih terus carut-marut, maka pemerintah harus berani membuka semuanya. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Prabowo-Mualem Dinilai Punya Momentum Sejarah

Radja menilai Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memiliki posisi strategis untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan Aceh.

Menurutnya, kedua tokoh tersebut memiliki rekam jejak dan keterkaitan sejarah dengan perjalanan konflik serta perdamaian Aceh.

“Hari ini Indonesia dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Aceh dipimpin Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem. Keduanya memiliki sejarah dan rekam jejak yang erat dengan perjalanan Aceh pada masa konflik. Ini bukan sekadar kebetulan politik. Ini adalah kesempatan sejarah untuk menuntaskan persoalan Aceh,” ujarnya.

Ia berharap hubungan dan pemahaman sejarah kedua pemimpin tersebut dapat menjadi modal untuk membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta seluruh elemen masyarakat.

“Pak Presiden Prabowo dan Pak Mualem memiliki kesempatan untuk membuat sejarah baru. Duduk bersama, buka semua persoalan, panggil semua pihak terkait dari semua kalangan, bicara secara terbuka dan cari penyelesaian. Jangan wariskan persoalan ini kepada generasi ke generasi,” katanya.

Kritik Rakyat Jangan Disamakan dengan Separatisme

Radja menegaskan masyarakat Aceh tidak menginginkan konflik kembali terjadi. Namun, keinginan mempertahankan perdamaian, menurutnya, tidak berarti masyarakat harus berhenti menyampaikan kritik.

“Kami pertegas. Kami tidak ingin Aceh kembali ke masa lalu. Tetapi jangan juga negara menganggap rakyat Aceh akan diam selamanya ketika persoalan yang menyangkut keadilan, kepastian hukum dan kekhususan Aceh terus dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya.

Ia meminta pemerintah membedakan kritik masyarakat dengan ancaman terhadap keutuhan negara.

“Kami anak bangsa Aceh. Tidak dapat dipungkiri bahwa kami juga sudah bagian dari Indonesia. Tetapi menjadi bagian dari NKRI bukan berarti kami harus diam ketika melihat ada persoalan yang tidak kunjung selesai di tanah kelahiran kami. Jangan setiap kritik disebut separatis. Jangan setiap simbol dianggap ancaman. Negara harus membangun kepercayaan terhadap rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Menurut Radja, dinamika yang muncul pada 15 Agustus 2026 tidak boleh hanya dibaca berdasarkan peristiwa atau simbol yang terlihat di permukaan. Pemerintah, kata dia, perlu melihat akar persoalan dan akumulasi kekecewaan yang berkembang di masyarakat.

“Kalau pemerintah hanya melihat apa yang terjadi di permukaan, maka pemerintah tidak akan pernah memahami akar persoalannya. Lihat mengapa masyarakat kecewa. Lihat mengapa anak-anak muda Aceh mulai bergerak. Jangan tunggu sampai semuanya menjadi lebih besar baru pemerintah bergerak,” tegasnya.

“Jangan Sampai Pemerintah Terlambat Membaca Situasi”

Radja menilai perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar penghentian konflik. Menurutnya, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap kekhususan Aceh menjadi bagian penting dari perdamaian substantif.

“Perdamaian yang sesungguhnya adalah ketika rakyat di akar rumput merasakan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Kalau hanya kalangan elite yang merasakan manfaat perdamaian, sementara rakyat terus bertanya tentang keadilan, maka itu bukan perdamaian yang substantif,” ujarnya.

Ia kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Muzakir Manaf mengambil langkah konkret untuk membuka kembali ruang penyelesaian berbagai persoalan Aceh.

“Ini kesempatan sejarah. Presiden Prabowo dan Mualem harus mampu menyelesaikan persoalan Aceh secara terang-benderang. Jangan lagi ada ruang abu-abu. Jangan lagi ada persoalan yang sengaja dibiarkan menggantung. Kalau ada yang salah, perbaiki. Kalau ada yang belum selesai, selesaikan. Kalau ada perbedaan pandangan, duduk bersama,” katanya.

Menutup keterangannya, Radja mengingatkan bahwa masyarakat Aceh menginginkan perdamaian tetap terjaga, tetapi perdamaian tersebut harus dibangun di atas keadilan dan kepastian hukum.

Ia juga menyinggung dinamika simbolik yang muncul dalam momentum peringatan perdamaian serta mengingatkan bahwa 4 Desember 2026 menjadi salah satu momentum yang perlu diantisipasi pemerintah dengan pendekatan yang lebih terbuka dan konstruktif.

“Jangan sampai persoalan yang sama kembali terulang dan jangan sampai pemerintah terlambat membaca kegelisahan dan kekecewaan yang berkembang di tengah masyarakat Aceh. Momentum tersebut harus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan yang menyangkut Aceh harus diselesaikan secara konkret,” pungkas Radja.

Ia menegaskan, setiap langkah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tidak dimaksudkan untuk membuka kembali konflik.

“Aceh tidak membutuhkan konflik baru. Aceh membutuhkan keadilan. Aceh membutuhkan kepastian hukum. Aceh membutuhkan pemerintah yang hadir membersamai rakyat. Kami ingin perdamaian ini diwariskan kepada anak cucu, bukan diwariskan bersama persoalan yang tidak kunjung selesai,” tegasnya.(**)
Bagikan:
KOMENTAR