‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kalapas Banda Aceh Bantah Keras Isu “Perlakuan Khusus” Napi Korupsi dan Pesta Miras, Tantang Pembuktian Dugaan Pungli


author photo

29 Agu 2026 - 16.05 WIB


BANDA ACEH — Polemik mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh memasuki babak baru. Pihak Lapas Banda Aceh secara tegas membantah sejumlah tudingan yang sebelumnya beredar dan meminta setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran disertai bukti konkret serta dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan. Sabtu (29 Agu 2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang memuat dugaan adanya fasilitas khusus bagi narapidana tertentu, termasuk penggunaan ruangan klinik sebagai tempat hunian hingga dugaan narapidana dapat keluar-masuk Lapas dengan alasan berobat.

Pihak Lapas Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh proses pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap perlakuan terhadap warga binaan, termasuk narapidana perkara korupsi, tetap berada dalam pengawasan petugas dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam Lapas,” demikian penjelasan pihak Lapas Banda Aceh.

Soal Keluar Lapas untuk Berobat

Mengenai adanya warga binaan yang berada di luar Lapas, pihak Lapas menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi apabila narapidana membutuhkan pemeriksaan atau perawatan medis lebih lanjut dan memperoleh rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Lapas.

Menurut pihak Lapas, proses tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan medis, prosedur yang berlaku serta dengan pengawalan petugas.

Karena itu, keberadaan warga binaan di luar Lapas untuk kepentingan pengobatan, menurut pihak Lapas, tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk kebebasan keluar-masuk tanpa prosedur.

“Layanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga binaan. Apabila membutuhkan pemeriksaan atau perawatan lanjutan, rujukan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan medis,” jelasnya.

Bantah Ada Fasilitas Mewah

Pihak Lapas juga membantah tudingan mengenai adanya pemberian fasilitas mewah atau perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Lapas menyatakan seluruh warga binaan memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi, baik dalam pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan bahwa terdapat narapidana tertentu yang memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan lainnya.

Namun demikian, klaim tersebut tentu menjadi bagian yang penting untuk diuji melalui mekanisme pengawasan dan pembuktian apabila terdapat laporan atau temuan konkret mengenai pelanggaran.

Soal Telepon Seluler, Lapas Sebut Ada Wartelsuspas

Tudingan mengenai adanya narapidana yang dapat menggunakan telepon seluler maupun membawa perangkat elektronik secara bebas juga dibantah pihak Lapas Banda Aceh.

Lapas menyebut telah menyediakan Wartelsuspas, yakni fasilitas komunikasi khusus bagi warga binaan yang penggunaannya berada dalam pengawasan petugas.

Dengan demikian, pihak Lapas menegaskan bahwa penggunaan sarana komunikasi oleh warga binaan tidak berarti mereka diperbolehkan menggunakan telepon seluler secara bebas di dalam blok hunian.

Tudingan Pesta Miras di Rumah Dinas Dibantah Keras

Salah satu tudingan yang paling serius adalah dugaan adanya kegiatan minum-minuman keras hingga mabuk di rumah dinas Kalapas Banda Aceh pada malam 17 Agustus 2026.

Pihak Lapas dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang tidak benar serta cenderung mengarah kepada fitnah.

Menurut pihak Lapas, pada malam tersebut memang terdapat kegiatan di rumah dinas, namun kegiatan itu disebut merupakan malam tasyakuran peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus pemberian penghargaan oleh Kakanwil yang berlangsung hingga larut malam.

Pihak Lapas menegaskan kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan pesta minuman keras sebagaimana tudingan yang beredar.

Tudingan Pungli: “Tunjukkan Bukti Konkret”

Polemik juga mencuat terkait tuduhan bahwa dua anggota Lapas bernama Ilham dan Dian diduga terlibat pungutan liar (pungli) dan disebut memiliki kewajiban menyetor sejumlah uang.

Atas tudingan tersebut, pihak Lapas meminta agar tuduhan tidak disampaikan tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

“Silakan tunjukkan bukti konkretnya, kapan, dan buktikan. Jangan asal berbicara tanpa ada pembuktian yang nyata, karena sekali lagi bisa timbul fitnah,” tegas pihak Lapas.

Pihak Lapas menyatakan selama kurang lebih empat bulan menjalankan tugas di Lapas Banda Aceh, dirinya telah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.

Komitmen tersebut, menurut pihak Lapas, menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik.

Kritik Tetap Terbuka, Pembuktian Harus Diutamakan

Di tengah bantahan tersebut, Lapas Banda Aceh menyatakan tetap terbuka terhadap kritik, masukan maupun informasi dari masyarakat.

Namun, pihak Lapas meminta agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan berdasarkan fakta, memiliki bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lapas juga mengimbau masyarakat maupun media agar tidak langsung menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai sebuah fakta, melainkan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Pada saat yang sama, prinsip jurnalistik mengenai keberimbangan juga menjadi penting. Setiap pihak yang disebut atau dituding dalam sebuah pemberitaan berhak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Pihak Lapas Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel serta mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kini bola berada pada mekanisme pembuktian. Jika tudingan tersebut memang tidak benar, maka klarifikasi dan data pendukung perlu menjadi jawaban yang dapat diuji. Sebaliknya, apabila terdapat bukti mengenai pelanggaran, maka bukti tersebut juga semestinya disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, polemik mengenai dugaan perlakuan khusus, penggunaan fasilitas Lapas, pungli maupun dugaan pesta miras tidak berhenti pada saling bantah, tetapi dapat diuji melalui fakta, bukti dan mekanisme pengawasan yang berlaku.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR