LHOKSUKON --- Keabsahan penetapan tersangka dalam perkara yang berawal dari persoalan keluarga kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. Jumat (28 Agu 2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Lsk. Pemohon mempersoalkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Dewantara hingga berujung pada penetapan tersangka pada 21 Juli 2026.
Perkara itu disebut bermula dari persoalan keluarga yang telah berlangsung sejak 2022 antara Abu Bakar M. Aji, yang disebut sebagai ayah kandung sekaligus mantan suami Nurasnita Ghazali, dengan dua Pemohon lainnya yang disebut merupakan anak kandung Abu Bakar M. Aji.
Persoalan tersebut kemudian bersinggungan dengan perkara perdata terkait harta bersama atau gono-gini yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sejak Januari 2024.
Dalam rangkaian perkara tersebut, muncul sebuah rekaman video yang kemudian disebut digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam laporan pidana yang diajukan Abu Bakar M. Aji.
Sekitar 30 Dalil Diajukan
Dalam permohonan praperadilan, Pemohon mengajukan sekitar 30 dalil yang mempertanyakan rangkaian proses hukum sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Sorotan tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga aspek administratif dan prosedural penyidikan.
Pemohon antara lain mempersoalkan urutan penerbitan sejumlah dokumen, proses pemanggilan dan pemeriksaan, administrasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga dokumen hasil gelar perkara.
Perubahan atau perbedaan pencantuman pasal dalam sejumlah surat penyidik juga menjadi bagian yang dipersoalkan.
Menurut Pemohon, perbedaan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan konstruksi perkara serta posisi hukum pihak yang diperiksa.
Perbedaan Tanda Tangan Ikut Disorot
Selain administrasi penyidikan, Pemohon turut meminta pengadilan mencermati adanya dugaan perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen.
Pemohon tidak secara langsung menyimpulkan telah terjadi pemalsuan. Namun, mereka meminta keabsahan dokumen serta pihak yang membubuhkan tanda tangan tersebut dapat diperiksa dalam proses persidangan.
Dalam persidangan, keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Malikussaleh (Unimal) turut menjadi bagian dari pembahasan.
Menurut keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, seorang penyidik dimungkinkan memiliki lebih dari satu bentuk tanda tangan sepanjang yang bersangkutan mengakui dan tidak membantah tanda tangan tersebut sebagai miliknya.
Meski demikian, persoalan perbedaan tanda tangan tetap menjadi bagian dari dalil Pemohon. Adapun penilaian terhadap keabsahan serta kekuatan masing-masing dokumen sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim.
Video Bukti Dipertanyakan
Rekaman video yang disebut menjadi salah satu alat bukti dalam perkara juga tidak luput dari gugatan Pemohon.
Pemohon mempertanyakan asal-usul video, cara memperoleh rekaman, konteks kejadian, serta keabsahannya sebagai alat bukti.
Menurut Pemohon, video tersebut diperoleh tanpa sepengetahuan keluarga dan para Pemohon.
Pemohon juga mendalilkan bahwa situasi di lapangan diduga terkesan dikondisikan sehingga berpotensi memancing emosi pihak keluarga, yang kemudian terekam dalam video.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi Pemohon yang harus diuji dan dinilai oleh Majelis Hakim.
Pemohon berpendapat bukti tersebut belum cukup untuk memenuhi unsur yang dipersyaratkan dan masih mempersoalkan kecukupan dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
Surat Penetapan Tersangka Dinilai Belum Terang
Surat penetapan tersangka tertanggal 21 Juli 2026 juga menjadi salah satu titik kritis dalam permohonan praperadilan.
Pemohon menilai surat tersebut belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai kronologi peristiwa serta perbuatan konkret yang dikaitkan kepada masing-masing tersangka.
Bagi Pemohon, kejelasan mengenai perbuatan yang disangkakan merupakan bagian penting agar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui secara terang perkara yang dihadapinya dan dapat menggunakan hak hukumnya secara optimal.
Atas berbagai persoalan tersebut, Pemohon meminta PN Lhoksukon menguji seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan aparat, termasuk proses yang akhirnya melahirkan penetapan tersangka.
Pada pokoknya, Pemohon meminta agar penetapan tersangka tertanggal 21 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan Dijadwalkan Senin
Sidang praperadilan tersebut diketuai Safri, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dengan panitera Said Rachmad, SH, MH.
Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Putusan tersebut akan menjadi titik penting untuk menentukan apakah rangkaian tindakan penyidik, termasuk proses yang berujung pada penetapan tersangka 21 Juli 2026, telah memenuhi ketentuan hukum acara atau sebaliknya.
Hingga putusan dibacakan, seluruh persoalan mengenai administrasi penyidikan, perubahan pencantuman pasal, perbedaan tanda tangan, proses pemeriksaan, penggunaan video, hingga kecukupan alat bukti masih berada dalam ranah dalil dan argumentasi para pihak.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, pemalsuan dokumen, ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun. Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.(A1)