‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Karhutla Berulang, Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan Bisnis


author photo

25 Agu 2026 - 00.13 WIB




Oleh: Meila puspita


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Hampir setiap tahun masyarakat di sejumlah wilayah harus menghadapi ancaman kebakaran, kabut asap, memburuknya kualitas udara, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api, tetapi berkaitan erat dengan bagaimana negara mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam.

Pertama, luas lahan yang terbakar di sejumlah wilayah terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang disampaikan BNPB, hingga 9 Agustus 2026 luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Wilayah yang terdampak antara lain Kalimantan Barat sekitar 28.680,47 hektare, Riau 15.551,76 hektare, Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare, Sumatera Selatan 664,87 hektare, Jambi sekitar 540 hektare, dan Kalimantan Selatan 383,07 hektare. BNPB juga menyebut risiko karhutla diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus–September 2026 sehingga pemerintah memperkuat operasi darat dan berbagai sarana pemadaman, termasuk dukungan helikopter.
Sumber: BNPB, 10 Agustus 2026.

Kedua, penanganan karhutla juga memperlihatkan adanya persoalan hukum dan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

 Polri menyatakan bahwa hingga 21 Agustus 2026 telah menangani 89 laporan polisi terkait karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare. Polri juga menyatakan bahwa perkara bermula dari pemantauan titik panas yang kemudian diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sumber: Polri, 23 Agustus 2026.

Persoalan semakin serius ketika kebakaran terjadi pada lahan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Di Kalimantan Timur, misalnya, BPBD mencatat hingga 22 Agustus 2026 terdapat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.260,92 hektare.

 Laporan tersebut menyebut mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan milik perusahaan. Bahkan, sepanjang 1–22 Agustus saja tercatat 306 kejadian dengan luas lahan terbakar 1.027,94 hektare.
Sumber: BPBD Kaltim melalui ANTARA, 24 Agustus 2026.

Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai bencana alam akibat musim kemarau.

 Faktor cuaca memang dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi dugaan pembakaran untuk membuka lahan serta persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan menunjukkan adanya faktor manusia dan tata kelola yang harus diperhatikan.
 
Karhutla yang terus berulang semestinya mendorong negara untuk mengevaluasi akar persoalan, bukan hanya memperkuat pemadaman ketika api sudah membesar.

 Operasi darat, patroli, pemantauan titik panas, hingga water bombing memang diperlukan untuk menyelamatkan masyarakat ketika kebakaran terjadi. Namun, langkah tersebut bersifat penanganan terhadap akibat. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana hutan dan lahan dikelola serta siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari penguasaan sumber daya tersebut.

Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam cenderung diposisikan sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Hutan dan lahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi menjadi objek investasi dan bisnis. Ketika kepentingan ekonomi begitu dominan, keselamatan ekologis dan kepentingan masyarakat berpotensi ditempatkan sebagai pertimbangan berikutnya.

Akibatnya, rakyat dapat menanggung dampak yang luas ketika terjadi kerusakan lingkungan. Kabut asap, gangguan kesehatan, terganggunya pendidikan dan transportasi, serta rusaknya ekosistem dirasakan masyarakat luas. Sementara itu, keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan pada akhirnya dapat terkonsentrasi pada pihak-pihak yang memiliki modal dan akses terhadap penguasaan lahan.

Karena itu, karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Jika setelah kebakaran selesai pola penguasaan lahan dan orientasi pengelolaannya tidak berubah, persoalan serupa sangat mungkin berulang ketika kondisi cuaca kembali kering.
Memang, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan. Data 72 tersangka menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan.

 Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan adanya pembakaran yang berkaitan dengan kepentingan pembukaan lahan, maka seluruh pihak yang terbukti menyuruh, mendanai, memfasilitasi, mengambil keuntungan, atau lalai memenuhi kewajiban hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Lebih jauh lagi, persoalan ini menunjukkan pentingnya fungsi negara sebagai raa'in—pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi harus mencegah berbagai sebab yang membahayakan rakyat.


Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam. Hutan yang memiliki karakter sebagai sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas tidak semestinya diserahkan penguasaannya kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli demi keuntungan segelintir pihak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan bahwa terdapat sumber daya yang merupakan kepemilikan umum dan tidak boleh dikuasai secara monopolistik oleh individu.

 Negara bertugas mengelolanya untuk kepentingan masyarakat, bukan menyerahkannya kepada korporasi agar hasil utamanya dinikmati oleh pemilik modal.
Dalam sistem Islam, negara juga dapat menetapkan kawasan tertentu sebagai hima (kawasan yang dilindungi) demi kemaslahatan umum.

 Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pengelolaan hutan juga harus dilakukan dengan prinsip kemaslahatan. Negara dapat memberikan akses pemanfaatan kepada masyarakat sesuai ketentuan syariat selama tidak menghilangkan hak masyarakat lainnya dan tidak merusak kawasan yang dilindungi.

Jika seseorang dengan sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan masyarakat dan merusak harta benda atau lingkungan, negara wajib memberikan sanksi yang tegas sesuai jenis pelanggaran dan kemudaratan yang ditimbulkan. Prinsipnya jelas: tidak boleh ada tindakan yang menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Di sisi lain, negara Islam tidak akan membiarkan rakyat menghadapi bencana sendirian. Ketika terjadi kebakaran, negara wajib mengerahkan seluruh kemampuan untuk menyelamatkan jiwa, memadamkan api, mengevakuasi masyarakat, memenuhi kebutuhan korban, dan memulihkan kehidupan mereka.
Dengan demikian, Islam tidak hanya berbicara tentang pemadaman api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang mencegah munculnya konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan sejak awal.


Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban dari kerusakan lingkungan, sementara hutan dan lahan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi.

Islam menempatkan penguasa sebagai raa'in yang bertanggung jawab atas rakyatnya sekaligus junnah—pelindung bagi masyarakat. Karena itu, penguasa harus memastikan harta dan sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat tidak dikuasai secara zalim oleh segelintir pihak, serta memastikan rakyat terlindungi dari berbagai bahaya.

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ia merupakan persoalan tata kelola sumber daya alam, tanggung jawab negara, penegakan hukum, dan paradigma dalam memandang kepemilikan.

Jika sumber daya alam terus dikelola dengan orientasi keuntungan, sementara keselamatan rakyat menjadi pertimbangan sekunder, maka karhutla akan terus menjadi siklus yang berulang. Sebaliknya, pengelolaan sumber daya alam berdasarkan syariat Islam menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai amanah yang wajib dijaga negara.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya negara yang sigap memadamkan api, tetapi negara yang mampu mencegah api kepentingan bisnis membakar hutan dan mengorbankan rakyat.
Bagikan:
KOMENTAR