Oleh : Siti Nur Ainun Ajijah (Pemerhati Masalah Umat)
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) semestinya menjadi momentum untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang. Namun, di tengah berbagai seremoni tentang hak dan perlindungan anak, realitas di Kota Samarinda justru menghadirkan ironi.
DP2PA Kota Samarinda mencatat 93 kasus kekerasan terhadap anak dengan 94 korban sepanjang Januari hingga Juni 2026. Bentuk kekerasannya pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sengketa hak asuh, hingga perundungan. Lebih memprihatinkan, kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu dilakukan oleh orang asing.
TRC PPA Kaltim kembali menangani sejumlah kasus yang pelakunya berasal dari lingkungan keluarga terdekat korban. Artinya, rumah yang semestinya menjadi tempat pertama dan utama bagi anak untuk mendapatkan rasa aman, dalam sejumlah kasus justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Lantas, cukupkah persoalan ini diselesaikan dengan pendampingan korban, layanan psikologis, edukasi, kampanye, dan penegakan hukum setelah kasus terjadi?
https://rri.co.id/samarinda/regional/2627861/trc-ppa-kaltim-kekerasan-seksual-anak-banyak-terjadi-di-lingkungan-keluarga
Pendampingan korban tentu penting. Anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, serta jaminan agar tidak kembali menjadi korban. Namun, jika penanganan hanya berfokus pada korban setelah kekerasan terjadi, persoalan tidak akan selesai pada akarnya. Pertanyaannya adalah: mengapa kekerasan terhadap anak terus terjadi?
Beragamnya bentuk kekerasan menunjukkan bahwa saat ini anak berada dalam lingkungan yang belum sepenuhnya aman. Masalah ini bukan sekadar persoalan individu yang “tidak bermoral”. Ada persoalan yang lebih besar dan serius, baik dalam lingkungan sosial, keluarga, pendidikan, media, budaya, bahkan sistem kehidupan yang membentuk perilaku manusia.
Anak bisa menjadi korban di rumah, sekolah, lingkungan pergaulan, ruang publik, bahkan ruang digital. Karena itu, perlindungan anak tidak boleh hanya bersifat reaktif. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya kekerasan sejak dari hulunya, bukan sekadar memadamkan api ketika korban sudah berjatuhan.
Di sinilah pendekatan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan menghadapi persoalan serius. Ketika standar benar dan salah dikembalikan kepada kebebasan individu, sementara kontrol agama dipersempit pada wilayah privat, masyarakat kehilangan salah satu benteng penting dalam membentuk perilaku. Kebebasan tanpa batas bukanlah jaminan keamanan. Sebaliknya, ketika kebebasan tidak disertai standar moral yang kokoh dan mekanisme pengawasan yang kuat, ia dapat membuka ruang bagi perilaku yang merusak, termasuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Tentu, tidak tepat pula menyederhanakan setiap kasus kekerasan sebagai akibat satu faktor saja. Namun, tingginya kasus yang terus berulang semestinya menjadi alarm bahwa pendekatan parsial belum cukup.
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada nasihat moral, tetapi dibangun melalui aturan yang mengatur individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Pertama, Islam membentuk individu yang bertakwa. Pendidikan tidak sekadar mengejar kecerdasan akademik, tetapi membentuk kepribadian yang terikat kepada hukum Allah. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi kontrol internal yang tidak bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan manusia.
Sebagaimana Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6).
Kedua, Islam memperkuat keluarga. Keluarga merupakan institusi pertama dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Orang tua dibekali tanggung jawab, bukan sekadar dibebani tuntutan. Negara juga berkewajiban menciptakan kondisi sosial dan ekonomi yang memungkinkan keluarga menjalankan fungsi tersebut dengan baik.
Ketiga, masyarakat memiliki fungsi kontrol sosial. Islam tidak membiarkan masyarakat bersikap masa bodoh terhadap kemungkaran. Amar makruf nahi mungkar menjadi mekanisme sosial agar perilaku yang membahayakan tidak dibiarkan berkembang.
Keempat, negara wajib memberikan perlindungan dan penegakan hukum. Negara tidak boleh hadir hanya setelah korban berjatuhan. Negara harus melakukan pencegahan, pengawasan, memberikan edukasi, memastikan lingkungan yang aman bagi anak, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai ketentuan syariat.
Rasulullah SAW bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa perlindungan bukan sekadar tanggung jawab personal, tetapi juga tanggung jawab kepemimpinan.
Kasus 93 kekerasan terhadap anak di Samarinda dalam enam bulan bukan sekadar angka. Di baliknya ada anak-anak yang kehilangan rasa aman, mengalami trauma, dan sebagian mungkin harus membawa luka tersebut sepanjang hidupnya. Karena itu, HAN jangan berhenti sebagai seremoni tahunan. Jangan sampai setiap tahun kita berbicara tentang “generasi emas”, tetapi pada saat yang sama membiarkan anak tumbuh di tengah lingkungan yang tidak sepenuhnya aman.
Islam menawarkan perlindungan yang tidak berdiri sendiri-sendiri. Ketakwaan individu, ketahanan keluarga, kontrol masyarakat, pendidikan, ekonomi, lingkungan sosial, dan penegakan hukum ditempatkan dalam satu sistem yang saling menopang. Perlindungan anak membutuhkan negara yang benar-benar menjalankan fungsi ra’in/ pengurus dan pelindung rakyat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, persoalannya bukan sekadar bagaimana merayakan Hari Anak Nasional, tetapi bagaimana menghadirkan kehidupan yang benar-benar aman bagi anak setiap hari. Selama perlindungan hanya bergerak setelah kekerasan terjadi, kita akan terus sibuk menghitung korban.
Sudah saatnya membangun sistem yang bekerja sebelum korban berikutnya jatuh. Islam tidak hanya berbicara tentang bagaimana menyembuhkan luka anak setelah menjadi korban. Islam memiliki seperangkat aturan untuk menjaga agar anak tidak menjadi korban sejak awal. Perlindungan yang hakiki membutuhkan perubahan sistemik, bukan sekadar pergantian tema setiap Hari Anak Nasional. Wallahu a’lam bishawwab