‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Langit Kalimantan Kembali Kelabu


author photo

24 Agu 2026 - 16.48 WIB



Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya menyasar kawasan yang selama ini dikenal rawan, tetapi juga mulai membayangi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tantangan ini menjadi kian krusial mengingat wilayah IKN juga tak luput dari ancaman karhutla. Dinilai, tingkat kerawanan suatu wilayah tidak hanya dapat dilihat berdasarkan batas administratif belaka, melainkan dari kondisi permukaan lahan yang kian mengering. (https://share.google/H4FxsHuzAF3SP6buI)

Buruknya Mitigasi

Karhutla berulang, makin rumit dan membelit setiap memasuki musim kemarau. Dampak makin meluas, kerugian makin membebani rakyat serta mengancam kehidupan. Berbagai kebijakan menyolusi dengan hasil jauh dari harapan. Semua potensi bencana yang sudah diketahui, seharusnya Indonesia sudah mempersiapkan berbagai upaya mitigasi bencana. 

Jika mitigasinya bagus, dampaknya bisa diminimalkan, baik korban jiwa, harta benda, maupun infrastruktur. Sayang, mitigasi bencana di Indonesia masih buruk. Indonesia memang sudah memiliki peta risiko nasional melalui platform InaRISK milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memetakan ancaman seperti karhutla, gempa bumi, banjir, longsor, hingga hidrometeorologi di seluruh wilayah Indonesia. 

Ada Rencana Kontinjensi (kemungkinan atau peristiwa tidak terduga pada masa yang akan datang yang bisa menguntungkan atau merugikan), Peta Risiko, Peta Rawan Bencana, RTRW, RPJMD, hingga rencana khusus penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten. Dokumen-dokumen itu ada, tetapi pelaksanaan di lapangan sering berbeda.

Banyak kebijakan mitigasi yang tidak pernah diterapkan dengan sungguh-sungguh. Di sejumlah daerah, dokumen rencana mitigasi hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif. Pemerintah daerah sering mengutipnya ketika diminta laporan, tetapi tidak pernah menggunakannya sebagai landasan perencanaan pembangunan. Akibatnya, pembangunan tetap dilakukan. 

Hutan telah lama dibabat, lereng-lereng dibuka untuk pertambangan dan perkebunan. Wilayah yang harusnya menjadi pertambangan. Ketika mitigasi diabaikan maka saat bencana datang banyak hutan terbakar, nyawa terancam, kerugian materiel terus berulang menjadi siklus tahunan.

Postur anggaran juga menunjukkan betapa penanganan bencana tidak ditempatkan sebagai prioritas strategis. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2025, total dana transfer ke daerah mencapai Rp919,9 triliun, tetapi alokasi khusus penanggulangan bencana hanya Rp5 triliun atau sekitar 0,54% dari APBN. Itu pun peruntukan prioritasnya untuk tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Penanganan Lamban

Selain buruknya mitigasi, banyak pihak menilai pemerintah lamban dalam menangani bencana kebakaran hutan. Berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas yang mewawancarai 510 responden dari 76 kota dan 38 provinsi yang diwawancarai via telepon pada 8—11 Desember 2025, sebanyak 47,3% responden berpendapat pemerintah lamban dalam menangani bencana. 

Proses evakuasi korban, distribusi bantuan, hingga pemulihan pascabencana tersendat oleh persoalan birokrasi dan buruknya koordinasi. Seharusnya ketika bencana terjadi, BNPB, BPBD, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, gubernur, bupati, camat, hingga kepala desa bekerja dalam satu sistem yang dikomandoi kepala negara. 

Namun, yang terjadi masing-masing instansi bekerja sendiri-sendiri, tanpa integrasi komando dan data. Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan bergerak lebih dulu dibandingkan pemerintah. Kondisi ini memperparah penderitaan masyarakat terdampak yang seharusnya segera mendapatkan pertolongan maksimal dari negara. 

Lambannya pemerintah dalam menanggulangi bencana menyebabkan semakin banyak titik kebakaran hutan dan kesengsaraan korban bencana. Hingga hari ini pun pemerintah belum menetapkan bencana kebakaran hutan di Kalimantan sebagai bencana nasional. Akibatnya, anggaran penanganan bencana dibebankan kepada daerah, baik APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

Deforestasi Realitas Kerusakan Alam yang Difasilitasi

Lonjakan deforestasi di Indonesia pada 2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam satu tahun, kehilangan hutan mencapai sekitar 433 ribu hektare, meningkat kurang lebih 66% dibanding tahun sebelumnya. Data ini mengacu pada pemantauan lembaga riset lingkungan global seperti Global Forest Watch yang juga dikutip oleh BBC News Indonesia.

Penggundulan hutan ini tidak terjadi secara acak, melainkan terkonsentrasi di sejumlah wilayah. Di Kalimantan, pembukaan hutan terkait dengan ekspansi tambang dan perkebunan. Sebagian besar deforestasi tersebut terjadi secara legal. Sekitar setengah dari total kehilangan hutan di dalam wilayah konsesi resmi, untuk perkebunan, pertambangan, maupun proyek pemerintah. 

Artinya, kerusakan hutan tidak semata disebabkan oleh aktivitas ilegal, tetapi justru berlangsung dalam kerangka kebijakan yang sah dan terencana. Dampaknya deforestasi ke kawasan hutan lindung, bahkan area yang berfungsi sebagai habitat penting satwa liar. Hilangnya tutupan hutan ini mempercepat degradasi ekosistem dan memicu berbagai bencana ekologis. 

Kerusakan habitat mengancam spesies langka seperti orangutan Kalimantan yang semakin kehilangan ruang hidup akibat fragmentasi hutan. Rangkaian data tersebut memperlihatkan bahwa lonjakan deforestasi tidak terjadi secara acak, melainkan mengikuti pola yang berulang, baik dari sisi wilayah, jenis aktivitas, maupun legalitasnya. 

Fakta bahwa sebagian besar pembukaan hutan berlangsung di dalam area berizin dan proyek resmi menunjukkan adanya keterkaitan antara laju deforestasi dengan arah kebijakan yang berjalan. Pola ini menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan, bagaimana sebenarnya posisi deforestasi dalam keseluruhan desain pembangunan yang diterapkan saat ini?

Perusakan hutan telah memberikan dampak besar bagi kehidupan manusia dan alam, merusak keanekaragaman hayati, juga merebut habitat hewan. Yang menanggung dampak buruknya bukan hanya generasi hari ini, tetapi juga generasi yang akan datang. Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah memproduksi kerusakan ekologis atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. 

Dalam sistem ini terjadi kolaborasi antara dua keburukan, yaitu kerakusan kapitalis dan regulasi negara yang longgar. Kolaborasi ini telah memproduksi kerusakan alam yang akan terus memunculkan bencana yang mengorbankan rakyat banyak. Sistem ini tentu saja tidak layak untuk dipertahankan. Umat harus mencari sistem pengganti yang mampu menjaga bumi sebaik-baiknya dan membawa kemaslahatan bagi penduduknya.
Wallahualam.
Bagikan:
KOMENTAR