Oleh: Hameeda
Pada 13 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya di Pabrik Alva, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyebut ekosistem mobil listrik tengah dibangun di kawasan Purwakarta-Subang dan berharap produksi mobil listrik Indonesia dapat berlangsung secara besar-besaran paling lambat 2028. (www.investortrust.id, 13-08-2026)
Pemerintah menyebut program ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian teknologi, industri, dan ketahanan energi. Pemerintah bahkan tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi mulai membangun apa yang disebut sebagai ekosistem kendaraan listrik nasional. Namun, di tengah berbagai klaim tersebut, muncul pertanyaan jika industri kendaraan listrik nasional semakin besar, siapa yang sebenarnya paling menikmati? Rakyat atau pemilik modal?
Pengembangan MoLiNas tidak lahir dari negara seorang diri. Pemerintah justru menekankan kolaborasi antara sektor swasta, BUMN, dunia usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Presiden Prabowo secara terbuka memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang berani mengambil risiko membangun industri kendaraan listrik nasional. Salah satu yang disebut adalah PT Indika Energy Tbk yang mengembangkan industri motor listrik hingga mampu memproduksi 20 ribu unit.
Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ikut mendorong pembiayaan dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Rosan Roeslani menyebut sekitar 10 perusahaan nasional telah memenuhi kriteria TKDN yang ditetapkan Kementerian Perindustrian untuk menggarap MoLiNas (www.cnnindonesia.com, 13-08-2026). Bahkan, dukungan dari kalangan pemilik modal besar juga terlihat. CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa James Riady dari Grup Lippo berkomitmen membeli 20.000 unit motor listrik nasional. (www.cnbcindonesia.com, 13-08-2026).
Semua ini tentu dapat dipandang sebagai tanda positif bagi pertumbuhan industri. Akan tetapi, fakta tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengembangan kendaraan listrik nasional sangat erat dengan kekuatan korporasi dan pemilik modal.
Pemerintah memang menetapkan persyaratan TKDN sebagai bagian dari upaya membangun industri kendaraan listrik dalam negeri. Untuk kategori MoLiNas, pemerintah menyebut kendaraan harus memiliki TKDN di atas 60 persen, desain dan rekayasa dikembangkan di dalam negeri, menggunakan baterai berbasis nikel, serta memiliki harga yang sesuai dengan kebutuhan pasar domestik.
Kebijakan ini patut diapresiasi karena mendorong peningkatan kandungan lokal. Namun, TKDN tetap bukan satu-satunya ukuran kedaulatan. Sebuah kendaraan dapat dirakit di Indonesia, menggunakan sebagian besar komponen lokal, tetapi siapa yang menguasai modal, teknologi, bahan baku, paten, rantai pasok, dan pasar?
Terlebih kondisi ini juga memungkinkan investasi asing untuk masuk dalam industri kendaraan listrik nasional. BYD, misalnya, membangun fasilitas produksi di Subang dengan kapasitas yang direncanakan mencapai 150 ribu unit per tahun. Fasilitas tersebut mulai memasuki tahap produksi lokal pada 2026. VinFast juga telah membangun fasilitas manufaktur di Subang sebagai bagian dari pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Artinya, label “nasional” tidak otomatis berarti seluruh rantai industri berada di bawah penguasaan nasional.
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang lebih ringan agar masyarakat terdorong membeli kendaraan Listrik, bisa berupa bunga lebih rendah, tenor lebih panjang, bahkan kemungkinan uang muka yang sangat ringan atau nol persen. Sekilas, kebijakan ini tampak sangat pro-rakyat. Namun, apakah problem utama masyarakat adalah tidak mampu membeli kendaraan listrik, atau justru kebutuhan mereka terhadap energi yang murah, tersedia, dan mudah diakses?
Masyarakat membutuhkan transportasi. Masyarakat membutuhkan listrik. Masyarakat membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas ekonomi. Pedagang membutuhkan energi untuk menjalankan usaha. Nelayan, petani, pekerja, dan pelaku UMKM juga membutuhkan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, jangan sampai kemudahan pembiayaan kendaraan listrik justru menjadi solusi semu yang mengalihkan perhatian dari persoalan fundamental: bagaimana negara menjamin kebutuhan energi rakyat secara murah dan berkelanjutan.
Kendaraan listrik memang dapat menjadi salah satu instrumen transformasi energi. Bahkan pemerintah menghitung program MoLiNas berpotensi menghemat subsidi BBM hingga Rp82,2 triliun pada 2027–2037 dengan asumsi 11 juta unit beroperasi pada 2037. (www.kompas.com, 21-08-20260.
Kendaraan listrik sering dipromosikan sebagai kendaraan ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang ketika digunakan di jalan. Tetapi, baterai kendaraan listrik membutuhkan berbagai mineral, salah satunya nikel. Ekspansi pertambangan nikel membawa konsekuensi terhadap hutan, tanah, air, pesisir, dan ruang hidup masyarakat.
Dalam Brief Paper Krisis Energi Global dan Perlindungan Ekologis Indonesia, WALHI mengutip data Auriga yang menyebut bahwa sepanjang 2001–2023, pertambangan nikel yang berkaitan dengan komponen utama baterai kendaraan listrik telah menyebabkan hilangnya sekitar 193.830 hektare hutan alam Indonesia. WALHI juga mengingatkan bahwa kendaraan listrik mungkin tidak menghasilkan emisi di jalan, tetapi rantai pasoknya meninggalkan jejak ekologis besar di wilayah pertambangan. Jangan sampai masyarakat kota menikmati kendaraan yang lebih bersih, sementara masyarakat di daerah tambang harus menanggung kerusakan ekologisnya.
Persoalan paling mendasar sesungguhnya bukan apakah kendaraan listrik baik atau buruk. Kendaraan listrik dapat memiliki manfaat. Pengembangan industri nasional juga penting. Bahkan Indonesia memang memiliki peluang besar karena memiliki cadangan nikel dan pasar kendaraan yang sangat besar. Yang menjadi persoalan adalah model pengelolaannya. Jika sumber daya strategis diserahkan dalam mekanisme yang sangat bergantung pada investasi dan kepentingan pemilik modal, maka keuntungan ekonomi berpotensi terkonsentrasi pada pihak yang memiliki modal terbesar. Masyarakat hanya di dorong sebagai konsumen.
Kedaulatan seharusnya berarti negara memiliki kekuasaan menentukan arah pengelolaan sumber daya strategis, teknologi, energi, dan industri berdasarkan kepentingan rakyat, bukan semata-mata berdasarkan kalkulasi keuntungan bisnis. Negara bukan hanya sebagai penyedia regulasi tanpa punya kuasa apa pun.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus kebutuhan rakyat. Pemimpin bukan sekadar regulator yang menyerahkan berbagai kebutuhan publik kepada mekanisme pasar, melainkan ra'in, yaitu pengurus urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah ra'in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Transportasi dan energi tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas bisnis. Negara wajib memastikan tersedianya sarana transportasi yang layak, aman, dan terjangkau. Demikian pula energi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menggerakkan aktivitas ekonomi. Sehingga kekayaan alam semisal energi yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.
Kedaulatan juga membutuhkan kekuatan finansial negara. Negara yang lemah secara finansial akan mudah bergantung pada investasi, utang, dan pemilik modal. Akibatnya, kebijakan pembangunan berisiko mengikuti kepentingan investor daripada kebutuhan rakyat.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki sumber-sumber pendapatan yang memungkinkan pembiayaan kebutuhan publik secara mandiri. Pengelolaan kekayaan alam dilakukan berdasarkan ketentuan syariat dan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar mengejar pertumbuhan investasi. Dengan kekuatan finansial tersebut, negara dapat membangun industri strategis, mengembangkan teknologi, menyediakan transportasi publik, serta menjamin kebutuhan energi tanpa harus menyerahkan sektor vital kepada kepentingan oligarki.
Mimpi membangun mobil listrik nasional sebenarnya bukan sesuatu yang harus ditolak. Indonesia justru harus mampu mengembangkan teknologi transportasi dan industri strategis secara mandiri. Namun, pembangunan tersebut harus dikembalikan kepada tujuan utama yaitu untuk kemaslahatan rakyat. “Ketika mobil listrik nasional diproduksi massal, siapa yang sebenarnya menikmati kekayaan negeri ini?” Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah kita sedang membangun kedaulatan energi atau sekadar menciptakan pasar baru bagi para pemilik modal.
Kedaulatan energi ini mampu terwujud dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam sebuah institusi, bukan sekadar tambal sulam kebijakan sistem kapitalisme sekuler. Sebab, selama paradigma pengelolaan ekonomi masih bertumpu pada kepentingan modal, sulit mengharapkan sumber daya strategis sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan rakyat. Wallahu a’lam.