Oleh Tri Maya (Aktivis Muslimah Balikpapan)
Peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) pada 13 Agustus 2026 kembali menghadirkan optimisme pemerintah terhadap masa depan industri kendaraan listrik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto bahkan menargetkan produksi massal mobil listrik nasional paling lambat 2028. Ekosistem kendaraan listrik juga tengah dibangun di kawasan Subang, Jawa Barat.
Narasi yang dibangun terdengar menjanjikan: mengurangi ketergantungan terhadap BBM impor, memperkuat industri manufaktur, meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Namun, di tengah euforia tersebut, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang paling diuntungkan dari proyek Molinas?
Pertanyaan ini bukan berarti menolak perkembangan teknologi kendaraan listrik. Justru sebaliknya, proyek sebesar ini harus diuji dari sudut pandang kepentingan publik. Sebab, keberhasilan industri nasional tidak cukup hanya diukur dari berapa unit kendaraan yang berhasil diproduksi, tetapi juga dari siapa yang menguasai rantai pasok, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, siapa yang menanggung risiko ekologis, dan seberapa besar manfaat akhirnya kembali kepada rakyat.
Ketika Negara Bertemu dengan Kepentingan Bisnis
Pemerintah menggandeng pelaku usaha dalam negeri untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Pembiayaan ekosistem juga didukung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Presiden sendiri menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang berani mengambil risiko dalam membangun industri kendaraan listrik nasional.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan global juga telah hadir dalam industri kendaraan listrik Indonesia. Artinya, istilah “nasional” dalam Molinas perlu dilihat secara lebih kritis.
Sebuah produk dapat diproduksi di Indonesia, menggunakan tenaga kerja Indonesia, bahkan memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), tetapi belum tentu seluruh nilai ekonominya berada di tangan Indonesia.
Inilah persoalan yang sering luput dari pembicaraan mengenai hilirisasi. Produksi di dalam negeri tidak otomatis berarti penguasaan industri berada di tangan negeri sendiri.
Kemandirian yang sesungguhnya bukan hanya kemampuan merakit kendaraan, tetapi kemampuan menguasai teknologi, bahan baku, baterai, mesin produksi, desain, pembiayaan, distribusi hingga pasar.
TKDN: Cukupkah?
Pemerintah memang telah menetapkan kewajiban TKDN untuk kendaraan listrik. Untuk kendaraan listrik roda dua dan tiga, ketentuan yang berlaku menetapkan TKDN minimum 40% hingga 2026, meningkat menjadi 60% pada 2027–2029, dan 80% mulai 2030. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, targetnya juga meningkat secara bertahap hingga 80% mulai 2030. Kebijakan tersebut patut diapresiasi karena mendorong tumbuhnya industri komponen dalam negeri.
Namun, angka TKDN tidak boleh berhenti menjadi angka administratif.
Tantangan yang lebih besar adalah membangun kemampuan Indonesia untuk memproduksi teknologi dan mesin yang menjadi tulang punggung industri. Bahkan Kementerian Perindustrian mengakui bahwa sebagian industri dengan TKDN tinggi masih menggunakan mesin produksi dari luar negeri.
Jika kendaraan dirakit di Indonesia tetapi teknologi strategis, mesin produksi, sebagian bahan baku, pembiayaan, dan pasar masih sangat bergantung pada pihak luar, maka Indonesia baru mencapai kemandirian produksi, belum tentu kedaulatan industri.
Ketika Kendaraan Hijau Meninggalkan Jejak Hitam
Kendaraan listrik sering dipromosikan sebagai solusi untuk mengurangi emisi. Secara langsung, kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi gas buang seperti kendaraan bermesin pembakaran internal ketika digunakan di jalan.
Tetapi persoalannya tidak berhenti di jalan raya. Baterai kendaraan listrik membutuhkan mineral strategis, salah satunya nikel. Ekspansi pertambangan dapat membawa konsekuensi terhadap hutan, tanah, air, dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
WALHI, mengutip data Auriga, menyebut bahwa sepanjang 2001–2023 pertambangan nikel yang berkaitan dengan permintaan kendaraan listrik telah menyebabkan hilangnya sekitar 193.830 hektare hutan alam Indonesia.
Angka tersebut seharusnya menjadi alarm. Jangan sampai Indonesia mengganti kendaraan berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik, tetapi pada saat yang sama kehilangan hutan dan ekosistemnya atas nama transisi energi. Energi bersih seharusnya tidak berarti memindahkan kerusakan dari jalan raya ke wilayah tambang.
Rakyat: Konsumen atau Pemilik?
Pemerintah juga mendorong pembiayaan kendaraan listrik agar masyarakat dapat membeli kendaraan dengan skema yang lebih terjangkau. Dari sisi konsumen, tentu ini menarik. Harga yang lebih rendah dan cicilan yang lebih ringan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah: apakah rakyat hanya ditempatkan sebagai konsumen, sementara kepemilikan dan keuntungan terbesar berada pada korporasi?
Jika negara memberikan berbagai fasilitas, insentif, pembiayaan, infrastruktur, dan dukungan kebijakan kepada industri, maka publik berhak mendapatkan manfaat yang sebanding. Sebab uang negara pada akhirnya bersumber dari rakyat.
Maka ukuran keberhasilan Molinas seharusnya bukan hanya berapa banyak unit yang terjual, tetapi juga berapa banyak lapangan kerja berkualitas tercipta, seberapa besar teknologi benar-benar dikuasai anak bangsa, seberapa besar komponen lokal diproduksi, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, dan apakah kendaraan tersebut benar-benar terjangkau oleh rakyat.
Siapa yang Diuntungkan? Di sinilah pertanyaan utama kembali muncul. Jika industri kendaraan listrik berkembang, tentu ada banyak pihak yang memperoleh manfaat: pekerja, pemasok komponen, negara melalui penerimaan fiskal, konsumen, dan terutama perusahaan yang berada di sepanjang rantai bisnis kendaraan listrik. Tetapi struktur kepemilikan dan penguasaan rantai nilai menjadi faktor penting untuk menentukan siapa yang memperoleh manfaat terbesar.
Ketika negara dan korporasi bekerja sama dalam proyek strategis, negara harus memastikan agar kepentingan publik tidak berhenti sebagai legitimasi bagi ekspansi bisnis.
Jangan sampai istilah “industri nasional” hanya berarti lokasi pabrik berada di Indonesia.
Sebab nasionalisme ekonomi bukan sekadar “dibuat di Indonesia”, tetapi nilai tambah, teknologi, penguasaan sumber daya dan manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada rakyat Indonesia.
Perspektif Islam: Negara sebagai Pengurus Rakyat
Dalam perspektif Islam, kebutuhan masyarakat tidak semata-mata dipandang sebagai peluang pasar.
Negara memiliki tanggung jawab sebagai ra'in—pengurus urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan prinsip tersebut, sarana transportasi dan energi yang menyangkut kebutuhan publik tidak semestinya hanya diserahkan kepada mekanisme keuntungan bisnis. Negara harus memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, dan keberlanjutan sarana yang dibutuhkan masyarakat.
Demikian pula sumber daya alam strategis tidak semestinya dikelola dengan orientasi utama memperbesar keuntungan segelintir pemilik modal. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat secara luas.
Dalam kerangka ekonomi Islam, sumber daya yang menjadi kepemilikan umum memiliki mekanisme pengelolaan yang berbeda dengan kapitalisme. Negara tidak berfungsi sekadar sebagai regulator yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemilik modal, tetapi memiliki kewajiban memastikan kekayaan strategis memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.
Bukan Menolak Teknologi, tetapi Mengubah Orientasi
Karena itu, kritik terhadap Molinas bukan berarti menolak motor listrik, mobil listrik, teknologi baterai, ataupun kemajuan industri.
Indonesia justru membutuhkan teknologi tinggi.
Yang harus dipersoalkan adalah orientasi dan sistem yang mengatur teknologi tersebut.
Jika kendaraan listrik dibangun dengan orientasi utama mengejar investasi dan keuntungan, rakyat berpotensi hanya menjadi pasar.
Sebaliknya, jika teknologi dikembangkan dengan orientasi memenuhi kebutuhan masyarakat, negara dapat menjadikan industri kendaraan listrik sebagai instrumen untuk membangun kemandirian teknologi, menciptakan pekerjaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mengoptimalkan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian, pertanyaan “siapa yang diuntungkan?” menjadi sangat penting.
Sebab sebuah proyek dapat disebut nasional karena diproduksi di dalam negeri, tetapi belum tentu memberikan kedaulatan kepada negeri.
Kedaulatan bukan sekadar memiliki pabrik. Kedaulatan adalah ketika negara mampu menentukan arah industrinya sendiri, menguasai sumber daya strategisnya, mengendalikan teknologi pentingnya, dan memastikan hasil kekayaan tersebut kembali kepada rakyat.
Dalam perspektif Islam, orientasi seperti ini membutuhkan sistem politik dan ekonomi yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan modal. Kerangka tersebut secara konseptual berbeda dengan kapitalisme sekuler yang menjadikan mekanisme pasar dan kepemilikan modal sebagai fondasi utama perekonomian.
Karena itu, Molinas seharusnya tidak berhenti sebagai kebanggaan karena Indonesia mampu membuat kendaraan listrik.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah Molinas akan menjadi kendaraan menuju kedaulatan industri—atau sekadar kendaraan baru bagi kepentingan bisnis lama?
Wallahu a'lam bish showab.