Normalisasi LGBT Upaya Masif Menghancurkan Peradaban


author photo

14 Agu 2026 - 10.10 WIB




Oleh: Siti Nurkotimah (Aktivis Dakwah Islam Kaffah) 

Hari ini nyaris tidak ada ruang yang aman bagi kaum Muslim untuk menghindar dari gerakan kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Dalam beberapa dekade terakhir LGBT menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Di banyak negara Barat, praktek LGBTdipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia termasuk Indonesia. Yang cukup mencengangkan kondisi ini juga terjadi di Samarinda. Lonjakan kasus Human Immunodeficiency virus (HIV) di kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Samarinda. Hingga tahun 2026 tercatat lebih dari 4.000 kasus HIV, namun hanya sekitar 2.000 penderita yang menjalani pengobatan, sementara sisanya masih menjadi perhatian karena berpotensi mempengaruhi upaya pengendalian penularan. Selain tingginya angka kasus HIV, DPRD juga menyoroti angka kematian akibat HIV danTB. Sepanjang 2026 tercatat sekitar 26 kematian akibat HIV dan 24 kematian akibat TB di kota tepian. Kondisi ini mendorong DPRD Samarinda mendesak pemerintah kota mengambil langkah yang lebih tegas untuk menekan laju penyebaran penyakit tersebut dengan meminta pemerintah kota agar LGBT tidak diberi ruang di Samarinda dan jangan sampai terjadi normalisasi yang dapat berdampak buruk terhadap karakter generasi ke depan. Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan Tuberkolosis (TB) dan HIV/AIDS DRPD Samarinda, Sri Puji Astuti melakukan serangkaian kunjungan ke fasilitas kesehatan, berdiskusi dengan organisasi pendamping pasien, serta melakukan studi banding ke sejumlah daerah untuk mempelajari penanganan TB dan HIV/AIDS. Pertemuan dengan Dinas Kesehatan bertujuan mempertanyakan apa yang sudah dilakukan pansus untuk melihat langsung berbagai kendala di lapangan, mulai dari ketersediaan obat, SDM, hingga perlindungan kesehatan bagi petugas yang menangani pasien TB dan HIV(Klikkaltim.com,25/6/2026). Sejatinya, perilaku menyimpang kaumLGBT ini sebenarnya menimbulkan masalah serius baik bagi pelakunya maupun masyarakat. Prof. Abdul Hamid Al-Qudah, seorang dokter spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di sebuah lembaga Asosiasi Kedokteran Islam dunia(FIMA) dalam bukunya menuliskan bahwa kaum LGBT merupakan Kaum Luth Masa Kini, serta mengungkapkan bahaya yang ditimbulkan dari LGBT bagi kesehatan yaitu 78 persen pelaku homoseksual telah terjangkit penyakit kelamin yang menular. Kemudian dari penelitian yang dilakukan oleh Cancer Research di Inggris mendapatkan hasil bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker. Dari sisi sosial, penyimpangan orientasi seksual ini merupakan ancaman bagi eksistensi sebuah keluarga. Awalnya perkawinan merupakan hal yang sakral dan legal, dengan tujuan untuk melestarikan keturunan, kemudian berubah hanya sekedar menjadi pemuas nafsu birahi. Saat ini perkawinan sesama jenis bahkan sudah menjadi sesuatu yang biasa. Tentu hal ini berakibat secara demografi yaitu akan menghambatbpertumbuhan umat manusia. Lebih dari itu, perilaku mereka sangat merusak dan meresahkan masyarakat, menimbulkan tindakan kriminal seperti dengan mudahnya menghilangkan nyawa demi memuaskan syahwat semata. Sementara itu pemerintah merespon fenomena masifnya gerakan LGBT ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT, dan Komisi VIII DPR menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi yang dinilai dapat membendung penyebaran propaganda LGBT. Di sisi lain, sejumlah lembaga masyarakat sipil mengkritik kebijakan tersebut jarena dianggap bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), sementaravpemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak memperoleh perlindungan (Tempo.co, 9-7-2026). Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut persoalan ideologi, moral, dan arah peradaban bangsa.
LGBT adalah gerakan yang bergerak secara sistematis
untuk menyebarkan perilaku penyimpangan seksual di dunia. Misi utamanya adalah mendapatkan apa yang disebut legal acceptance (penerimaan hukum) berupap pengesahan same-sex marriage (pernikahan sejenis). Misi ini telah mereka capai setidaknya di 32 negara pada tahun 2022. Kini 2025 tercatat ada 39 negara yang sudah melegalkan pernikahan sesama jenis. Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis pada 23 Januari 2025. Bagi umat Islam, pembahasan mengenai LGBT tidak cukup hanya dilihat dari pandangan kebebasan individu atau HAM, melainkan harus dikembalikan kepada standar halal dan haram yang ditetapkan Allah Swt. Islam mengharamkan dengan tegas perilaku penyimpangan seksual yang dipraktikkan kelompok LGBT. Perbuatan ini dikategorikan sebagai dosa besar. Allah SWT menyebutkan dalam kemarahan NabiL Luth kepada kaumnya yakni penduduk Sodom yang melakukan hubungan sesama jenis. Sebagaimana yang termaktub dalamAl-Qur’an surah Al-A’raf: 80
-
81 yang artinya: “(Kami juga telah mengutus) Luth(kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwath) itu, yang belum pernah dikerjakan olehseorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kalian ini adalahkaum yang melampaui batas.” Oleh karena itu, Islam memiliki serangkaian hukum untuk mencegah berkembang perilaku laknat ini, yaitu :Pelaku homoseksual akan dihukum mati beserta pasangannya sesuai dengan sabda Rasulullah Rasulullah SAW. “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud). Korban kekerasan homoseksual akan diberikan terapi secara fisik dan jiwanya sehingga dia tidak menjadi homoseksual di kemudian hari Pelaku lesbian dikenai sanksi takzîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada qodhi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan. Selain sanksi yang tegas, Islam juga sangat komprehensif melakukan pencega
han merebaknya LGBT melalui pendidikan, sosmed, pergaulan dan keluarga. Melalui pendidikan Islam, masyarakat dibentuk agar memahami kemuliaan menja
ga fitrah.Melalui sistem sosial Islam, pergaulan diatur agar tidak membuka pintu kepada penyimpangan. Melalui dakwah, masyarakat diajak untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kebaikan untuk mencegah dari kemungkaran. Melalui sistem hukum, negara menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan syariat.Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri. Dakwah, pembinaan, dan pendidikan harus menjadi bagian penting dalam membimbing mereka yang terjerumus dalam kemaksiatan. Tujuan syariat bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan menjaga kemaslahatan umat serta mengembalikan manusia kepada fitrahnya sebagai hamba Allah Swt.Yang tidak kalah penting adalah adanya pemahaman yang benar tentang penyimpangan orien
tasi seksual yang menyalahi kodrat. Maka perlu bagi seluruh elemen masyarakat terutama generasi muda untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang Islam dengan mengkaji Islam, mengamalkan, menyiarkan memperjuangkan. Islam sebagai sebuah sistem kehidupan akan menjaga agama, akal, harta dan jiwa manusia dengan penerapan syariat Islam dalam institusi negara. Wallahu a'lam bi Ash-shawwaab.
Bagikan:
KOMENTAR