Herliani S.Pd
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Generasi)
Siasati penurunan nominal dana dari pusat, Pemkot Samarinda genjot PAD lewat pembaruan data dan diskon pajak. Langkah cermat ini, diambil oleh pemerintah kota Samarinda, untuk melewati badai fiskal yang saat ini terjadi. Alokasi dana transfer ke daerah (TKD), yang merosot dari pemerintah pusat imbas kebijakan anggaran secara nasional. memaksa pihak daerah memutar otak agar program pembangunan di Kota Tepian tetap berjalan maksimal. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan langkah strategis yang kini tengah ditempuh pihaknya untuk mendongkrak pendapatan, agar tidak terus-menerus bergantung pada pusat. Bapeda bergerak cepat melakukan pembaruan data objek pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). "PAD kita di bulan Juni itu dibandingkan Juni tahun lalu ada peningkatan sekitar 5%, itu supaya kita dalam rangka kemandirian menghadapi kondisi TKD yang menurun, dari itu kita harus optimalisasi PAD," jelas Cahya, Kamis (16/7/2026).
Dia bilang, untuk menjaga trend positif tersebut, skema intensifikasi pajak terus dipacu lewat pembaruan data di lapangan, namun, Cahya juga menambahkan bahwa Pemkot Samarinda tidak menutup mata dengan kondisi keuangan masyarakat saat ini. Pada bulan April, Mei hingga Juni lalu, pemerintah daerah sempat menggulirkan program relaksasi berupa diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 15%. Strategi ini rupanya ampuh. Kebijakan diskon tersebut terbukti menjadi magnet yang menarik minat warga untuk segera melunasi kewajibannya. langkah taktis ini dirasa sangat pas momentumnya. Di satu sisi kas daerah bisa tetap terisi berkat kesadaran warga yang meningkat, sementara di sisi lain beban pengeluaran masyarakat untuk urusan pajak tidak terasa terlalu menjepit. Kondisi ekonomi yang lagi seperti ini, kita pemerintah kota membantu meringankan PBB masyarakat, "pungkas Cahya. Kaltim.tribunnews Kamis 16 Juli 2026.
Pemerintah saat ini, memiliki dua program unggulan yaitu makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi merah putih. 2 program ini merupakan program yang membutuhkan dana yang cukup besar, sehingga pemerintah kemudian melakukan efisiensi di berbagai sektor misalnya infrastruktur dan konstruksi mengalami pemangkasan terbesar, mencakup proyek Otorita IKN (efisiensi 75,2% atau Rp4,81 Triliun), Kementerian Pekerjaan Umum mengalami efisiensi 73,34% atau Rp81,38 triliun, serta proyek sumber daya air dan Bina Marga. Selanjutnya perumahan dan pemukiman, terkena efisiensi anggaran sebesar 69,4% atau Rp3,66 Triliun. Selanjutnya, pembatasan banyak kegiatan rapat atau perjalanan dinas, instansi yang dibatasi berdampak langsung pada penurunan okupansi hotel, pengusaha ketering, dan penyedia sewa kendaraan. Dan banyak lagi sektor lain yang alokasi dananya dipotong untuk kemudian dialihkan ke dua program raksasa unggulan rezim tersebut.
Efisiensi tersebut ternyata membawa dampak besar, tidak hanya bagi masyarakat luas, tetapi juga terhadap anggaran yang turun ke pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah, mencari siasat agar pendapatan tetap ada. Diantaranya memberikan diskon pajak. Meskipun diakui bahwa diskon pajak yang diberikan ini, menambah minat dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, hingga pendapatan daerah meningkat. Tetapi pada dasarnya hal itu juga merupakan paksaan, ini hanya sekedar permainan psikologi atas kata (diskon) dari pajak tersebut, karena tanpa dibayar akan tetap dikenakan denda atau dihitung sebagai tunggakan, yang artinya ini bukanlah sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai bantuan, untuk meringankan beban masyarakat di tengah tekanan hidup hari ini.
Selain diskon pajak, pemerintah daerah juga mencanangkan terkait pembaruan data, dengan menambah variasi pajak. Secara tersirat, ini merupakan perluasan pungutan yang membuat biaya hidup semakin mahal, serta mengurangi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pokoknya. Belum lagi adanya pajak ganda, di mana penerapan pungutan berulang pada objek yang sama, di tengah masyarakat. Keadaan ini akan semakin membuat masyarakat terhimpit oleh pajak. Perlu disadari bahwa penerapan sistem kapitalismelah, yang menjadikan masyarakat sebagai sumber terbesar pendapatan negara. Di Indonesia sendiri, 80% pendapatan dan pemasukan negara ditopang oleh pajak, yang ditarik dari masyarakat. Mulai dari pajak bumi bangunan (PBB), pajak makanan, kendaraan dan sebagainya, namun di sisi lain pemilik modal besar atau investor, justru bebas pajak agar tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Berapa banyak kasus masyarakat yang mengeluh karena pajak. Diantaranya, protes dan unjuk rasa terjadi di Pati, Bone Cirebon dan Jombang, karena lonjakan PBB yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan warga, di tengah ekonomi lesu. Begitupun dengan pelaku usaha online, memprotes beban potongan pajak di platform e-commerce yang dirasa menembus angka hingga 30% dan menekan arus kas. Ditambah lagi dengan opsen pajak kendaraan, di mana muncul penolakan dan keresahan warga di Jawa Tengah, akibat naiknya tagihan pajak kendaraan bermotor karena tambahan pungutan pajak opsen. Selain perihal di atas, dampak dari pajak yang beragam, membuat terjadinya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran yang dipegang oleh pemerintah, hingga beberapa daerah yang masyarakatnya urunan untuk membuat jalan, karena merasa tidak menikmati hasil pajak, artinya pajak dibayar bukan karena keikhlasan, melainkan keterpaksaan. Hasilnya pun tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
Pos pemasukan negara atau daerah sebenarnya banyak, salah satunya kekayaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat, namun justru diserahkan lebih banyak kepada pihak swasta. Negara hanya memperoleh pendapatan berupa pajak dan non pajak, yang jumlahnya jauh lebih kecil, dibandingkan dengan keuntungan besar yang dinikmati perusahaan swasta. Pemasukan pajak dalam sistem kapitalisme ini, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip islam karena mengabaikan hukum Allah. Beda halnya jika semua pengaturan ini dikelolah dengat tata kelola dalam islam, wajarlah kemiskinan dan ketidak sejahteraan ekonomi menimpa masyarakat kita, karena tidak diridhoi oleh Allah akibat meninggalkan syariat-syariatnya.
Di dalam sistem islam pos-pos pemasukan negara sepenuhnya bersumber dari dalil-dalil syariah yaitu Al-Quran, as-sunnah, ijma sahabat dan qiyas syar'i. Hukum terkait pemasukan negara tersebut, wajib diadopsi oleh khalifah sebagai kepala negara. Berbagi persoalan yang muncul dalam pengelolaan APBN, seluruhnya diselesaikan sesuai dengan syariah Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-amwal Fi Daulah al-Khilafah, karya Syekh Abdul Qodim zallum. sumber-sumber pemasukan negara diantaranya, Anfal dan ghanimah ( harta yang diperoleh kaum muslim dari orang kafir melalui peperangan, meliputi (uang, senjata, barang dagangan dan bahan pangan). Fai (harta yang diperoleh tanpa peperangan). Khumus (seperlima dari ghanimah yang dibagi sesuai dengan perintah Allah dalam Quran surah al-anfal ayat 41). Kharaj ( hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai). Jizyah (hak yang Allah berikan kepada kaum muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk kepada Islam).
Harta milik umum, seperti air bersih dan energi (listrik dan gas), termasuk alat-alat yang digunakan untuk menyediakan sarana tersebut, (saluran air, pembangkit listrik dan jaringan distribusi), juga termasuk dalam harta milik umum, karena digunakan untuk kepentingan bersama. Adapun harta milik negara diantaranya tanah tak bertuan (padang Pasir, gunung, bukit, lembah dan tanah mati). Ash-shawafi, tanah yang dikuasai negara setelah pembebasan wilayah tanah bekas milik penguasa atau yang ditinggalkan karena perang dikelola untuk kepentingan umat melalui Baitul Mal. Bangunan dan balarium seperti istana sekolah dan fasilitas publik termasuk yang dihibahkan atau diwariskan. Maraafiq (sarana umum), sarana umum merupakan bagian dari harta milik negara, adalah fasilitas yang disediakan negara untuk kepentingan umum. Baik di pedesaan maupun perkotaan, ini mencakup layanan komunikasi (pos, telepon, televisi, satelit ) alat pembayaran bebas riba, serta sarana transportasi umum, yang harus disediakan oleh negara, meskipun bisa dimiliki individu.Harta usyur adalah pungutan yang dikenakan pada perdagangan yang melewati batas negara Khilafah, harta penguasa atau pegawai negara yang diperoleh secara tidak sah atau haram, khumus, barang temuan dan barang tambang, harta waris yang tidak ada ahli warisnya, harta orang-orang murtad, pajak, zakat untuk dibagikan ke 8 asnaf.
Adapun pajak (dharibah) dalam pandangan islam, merupakan salah satu sumber pemasukan untuk Baitul Mal, yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'Ala, kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran, yang harus dipenuhi ketika Baitul Mal kekurangan dana. Pada prinsipnya Baitul Mal memiliki pendapatan rutin, melalui sumber-sumber seperti fai, kharaj dan milik umum. Yang dialihkan menjadi milik negara yang cukup untuk menutupi kewajiban pembiayaan, baik ketika ada atau tidak ada uang di dalam Baitul Mal. Namun dalam kondisi yang lebih berat, saat pendapatan rutin Baitul Mal tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban pembiayaan, maka kewajiban tersebut dialihkan kepada kaum muslim. Mereka diwajibkan membayar pajak, hanya untuk menutupi kekurangan tersebut, dengan batasan yang wajar. Yaitu hanya atas mereka yang memiliki surplus kekayaan ketika kebutuhan mendasar mereka terpenuhi. Tidak seperti hari ini di mana pajak, dibebankan kepada seluruh lapisan masyarakat, dengan nominal yang mencekik dan dalam tempo seumur hidup.
Wallahualam bissawab