TAKENGON — Pengelolaan anggaran di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menjadi sorotan. Minimnya informasi mengenai rencana pengadaan dan penggunaan anggaran yang dapat diakses publik memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Senin (24 Agu 2026).
Kondisi itu mendorong desakan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola anggaran IAIN Takengon, khususnya terkait perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban keuangan.
Sorotan terutama diarahkan pada keterbukaan informasi pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) serta akses publik terhadap informasi anggaran.
Secara prinsip, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan keuangan negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Namun, tidak tersedianya informasi yang memadai mengenai rencana pengadaan dan penggunaan anggaran IAIN Takengon dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak kampus.
Persoalannya bukan semata mengenai ada atau tidaknya data yang dipublikasikan, tetapi menyangkut prinsip akuntabilitas lembaga yang mengelola anggaran negara.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan anggaran. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara direncanakan dan digunakan, sepanjang informasi tersebut memang termasuk informasi publik dan tidak dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, minimnya informasi mengenai nilai anggaran, jenis pengadaan, pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawabannya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apalagi, perguruan tinggi negeri merupakan institusi publik yang dituntut menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel.
Ketertutupan informasi tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi alasan yang cukup bagi lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sejumlah aspek yang layak diperiksa antara lain kesesuaian perencanaan dengan realisasi anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, kewajaran harga, volume pekerjaan, penerima pembayaran, serta keberadaan dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Respons Rektor Dipertanyakan
Upaya konfirmasi kepada Rektor IAIN Takengon terkait keterbukaan informasi anggaran dan pengadaan juga menjadi bagian dari penelusuran media.
Konfirmasi telah disampaikan untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan minimnya informasi yang dapat diakses publik serta meminta klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran institusi.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif dari pihak Rektor terkait sejumlah pertanyaan tersebut.
Sikap tidak memberikan penjelasan tentu menjadi hak pihak yang dikonfirmasi. Namun, dari perspektif keterbukaan publik, penjelasan resmi dari pimpinan institusi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kajati Aceh Didesak Periksa
Atas kondisi tersebut, Kajati Aceh didesak tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan langkah verifikasi apabila terdapat informasi awal yang mengindikasikan persoalan dalam pengelolaan anggaran.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada seluruh rangkaian pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, ketidakpatuhan terhadap aturan pengadaan maupun indikasi kerugian negara, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pengelolaan anggaran ternyata telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan sehingga nama baik institusi tidak terus berada dalam bayang-bayang dugaan.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan sekadar bantahan. Masyarakat membutuhkan data, dokumen, penjelasan dan bukti bahwa anggaran negara dikelola secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
IAIN Takengon sebagai institusi pendidikan tinggi keagamaan seharusnya berada di garis depan dalam memberikan contoh tata kelola yang bersih dan transparan.
Karena itu, persoalan keterbukaan anggaran tidak semestinya dianggap sebagai tekanan terhadap institusi, melainkan sebagai bagian dari kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara kepada publik.
Kini bola berada di tangan IAIN Takengon dan aparat pengawasan. Jika seluruh pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan, buka datanya dan jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.(Ak)