Rencana pemerintah membatasi akses BBM bersubsidi bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 9 dan 10 memicu polemik hangat di tengah publik. Kebijakan ini berpatokan pada indikator pengelompokan tingkat kesejahteraan yang ditempatkan secara relatif. Pemerintah berdalih bahwa desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan. Namun pada realitas di lapangan, angka-angka statistik tersebut kerap bertolak belakang dengan kondisi riil warga. Banyak keluarga yang tercatat di desil atas, pada kenyataannya tetap terhimpit oleh lonjakan biaya hidup harian yang kian tak terjangkau.
Sengkarut ini memperjelas kelemahan mendasar sistem ekonomi kapitalisme. Dalam kapitalisme, indikator kemiskinan dirumuskan secara relatif dan dinamis, padahal fakta kemiskinan adalah realitas riil yang sangat mudah diindra. Kegagalan merumuskan definisi kemiskinan yang objektif secara otomatis mengarahkan program penanggulangan kemiskinan pada kegagalan. Kemiskinan yang menjerat masyarakat hari ini sejatinya adalah problem struktural akibat tata kelola ekonomi kapitalistik. Sistem ini membiarkan sumber daya alam (SDA) yang melimpah diprivatisasi oleh korporasi, sementara kebijakan penguasa lebih berpihak pada kelangsungan modal para kapitalis dibanding kesejahteraan masyarakat luas.
Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam. Sebagaimana dirumuskan dalam kitab *Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah*, definisi miskin dan fakir ditetapkan secara jelas dan terukur berdasarkan keterpenuhan kebutuhan pokok per individu. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) berkedudukan sebagai *ra'in* (pengurus) yang bertanggung jawab penuh mengurusi tiap-tiap warga negara. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar—seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan—sekaligus mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya secara adil.
Penerapan sistem ekonomi Islam menjadi kunci utama mewujudkan kesejahteraan riil. Salah satu pilar utamanya adalah mengembalikan seluruh SDA yang tergolong kepemilikan umum kepada rakyat. Negara wajib mengelola kekayaan alam tersebut secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya dalam bentuk fasilitas serta pelayanan publik demi kemaslahatan bersama, bukan menyerahkannya kepada segelintir investor.