BANDA ACEH – Sejumlah proyek rehabilitasi dan pembangunan bendung yang dikelola Dinas Pengairan Aceh dengan total nilai anggaran lebih dari Rp35 miliar menjadi sorotan publik. Proyek-proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis serta disinyalir menggunakan material yang berasal dari aktivitas galian C tanpa izin. Jumat (7 Agu 2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang menjadi perhatian masyarakat meliputi Rehabilitasi Bendung D.I. Samalanga, Kabupaten Bireuen senilai Rp14,47 miliar, Rehabilitasi Bendung D.I. Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur senilai Rp6,68 miliar, Rehabilitasi Bendung D.I. Ulee Glee, Kabupaten Pidie Jaya senilai Rp1,88 miliar, Optimalisasi Upstream Bendung D.I. Krueng Pandrah, Kabupaten Bireuen senilai Rp1,405 miliar, serta Rehabilitasi Bendung Sub D.I. Aneuk Gajah Rheut D.I. Krueng Peudada, Kabupaten Bireuen senilai Rp11,55 miliar.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi pekerjaan mempertanyakan mutu konstruksi proyek tersebut. Mereka menilai hasil pekerjaan diduga tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir kualitas bangunan bendung tidak akan mampu bertahan menghadapi debit air tinggi saat musim hujan.
«"Anggarannya sangat besar, tetapi pekerjaan terlihat kurang rapi. Kami khawatir bendung kembali rusak ketika banjir datang," ujarnya.»
Selain dugaan kualitas pekerjaan yang rendah, masyarakat juga menyoroti penggunaan material berupa batu gajah, batu belah, dan pasir yang diduga berasal dari aktivitas penggalian di aliran sungai tanpa izin resmi.
Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan ekosistem sungai, meningkatkan risiko abrasi tebing, serta memperbesar potensi banjir.
Masyarakat juga meminta agar asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dokumen pengadaan, bukti pembelian, serta kesesuaian harga dengan kondisi di lapangan.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh melakukan audit terhadap kesesuaian spesifikasi pekerjaan, volume pelaksanaan, kualitas konstruksi, serta administrasi pengadaan material.
Selain itu, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, juga diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan penggunaan material hasil galian C ilegal maupun potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pengairan Aceh maupun pihak pelaksana proyek terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Ak)