BANDA ACEH — Puluhan paket proyek Penerangan Tenaga Surya (PTS) yang dikelola Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Proyek yang digadang-gadang menjadi bagian dari upaya memperluas penerangan sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan itu disebut menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Senin (24 Agu 2026).
Sorotan terutama diarahkan pada kualitas pekerjaan, keberfungsian sejumlah unit serta pola penganggaran paket yang nilainya relatif seragam di berbagai daerah.
Berdasarkan data perencanaan pengadaan yang menjadi bahan sorotan, sejumlah paket PTS memiliki nilai sekitar Rp1,86 miliar hingga Rp1,88 miliar per lokasi. Paket-paket tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh, antara lain Aceh Besar, Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Sabang, Banda Aceh, Langsa, Aceh Tenggara, Bireuen, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tengah, Nagan Raya, Pidie dan Aceh Jaya.
Jika diakumulasikan, nilai seluruh pekerjaan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya anggaran tersebut membuat proyek PTS menjadi perhatian publik. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari APBA seharusnya berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Sejumlah Unit Disebut Tidak Berfungsi
Persoalan semakin mencuat setelah muncul informasi mengenai kondisi sejumlah lampu tenaga surya yang disebut tidak berfungsi atau mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah pemasangan.
Keluhan yang berkembang di lapangan antara lain berkaitan dengan posisi panel surya yang tidak optimal, konstruksi tiang yang dinilai kurang kokoh, serta komponen baterai dan kelistrikan yang dipertanyakan kualitasnya.
Namun, berbagai informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis secara independen agar dapat dipastikan apakah kondisi fisik dan spesifikasi barang telah sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Jika benar terdapat unit yang telah dinyatakan selesai dan dibayar, tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas kerusakan fasilitas. Pemerintah perlu memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan dalam kontrak.
Keseragaman Nilai Paket Jadi Pertanyaan
Selain persoalan teknis, pola nilai sejumlah paket yang relatif berdekatan juga menjadi perhatian.
Wilayah Aceh memiliki kondisi geografis, akses lokasi, kebutuhan penerangan, serta karakteristik lapangan yang berbeda. Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penyusunan nilai setiap paket, termasuk perhitungan volume, spesifikasi teknis, harga satuan, survei harga serta metode pengadaan yang digunakan.
Kesamaan atau kemiripan nilai paket, dengan sendirinya, belum dapat menjadi bukti adanya pelanggaran. Namun, pola tersebut layak diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit kewajaran harga untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Kajati Aceh Didesak Turun Tangan
Atas berbagai sorotan tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek PTS Dinas ESDM Aceh tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan tidak hanya melalui telaah dokumen, tetapi juga dengan pengecekan fisik secara acak maupun menyeluruh terhadap lokasi proyek.
Sejumlah aspek yang perlu diperiksa antara lain kesesuaian antara kontrak dan pekerjaan fisik, spesifikasi panel dan baterai, kualitas tiang serta instalasi, jumlah unit yang benar-benar terpasang dan berfungsi, harga satuan, proses pemilihan penyedia, hingga dokumen pembayaran dan serah terima pekerjaan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Proyek Energi Bersih Berakhir Gelap
Program penerangan tenaga surya pada dasarnya memiliki tujuan strategis, terutama untuk menghadirkan penerangan di kawasan yang membutuhkan sekaligus mendorong penggunaan energi terbarukan.
Namun, tujuan tersebut akan kehilangan makna apabila fasilitas yang dibangun dengan anggaran publik justru tidak berfungsi atau tidak bertahan sesuai umur teknis yang seharusnya.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Pemerintah Aceh dan Dinas ESDM perlu membuka informasi mengenai daftar paket, lokasi pemasangan, nilai kontrak, penyedia, spesifikasi teknis, progres pekerjaan serta hasil pemeriksaan dan pemeliharaan.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat selesai di atas dokumen. Yang dibutuhkan adalah lampu yang benar-benar menyala, konstruksi yang aman, kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Jangan sampai proyek penerangan yang menghabiskan ratusan miliar rupiah justru meninggalkan pertanyaan besar: anggarannya terang, tetapi lampunya padam.(Ak)