LHOKSEUMAWE — Penggunaan anggaran APBN di lingkungan Universitas Malikussaleh (Unimal) sepanjang 2026 menjadi sorotan. Ratusan paket pengadaan, rehabilitasi, dan pemeliharaan dengan nilai mencapai miliaran rupiah didesak untuk diperiksa secara mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat (28 Agu 2026).
Desakan tersebut muncul menyusul adanya sejumlah paket dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Unimal yang dinilai perlu diuji kewajaran harga, spesifikasi, metode pengadaan, hingga kesesuaian antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data RUP yang dihimpun, sejumlah paket bernilai besar tercatat dilaksanakan sepanjang Februari hingga Agustus 2026.
Di antaranya, Rehabilitasi Gedung Laboratorium Fakultas Kedokteran senilai Rp8,5 miliar melalui tender dan Rehabilitasi Berat Gedung Laboratorium Teknik Industri senilai Rp8 miliar.
Selain itu, terdapat Pengadaan Peralatan Kelistrikan Laboratorium Komputer senilai Rp2,2 miliar serta paket serupa senilai Rp1,9985 miliar. Kemudian Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum gabungan FKIP, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknis mencapai Rp2,563999 miliar.
Paket lainnya antara lain Lanjutan Rehabilitasi Bundaran Kampus Reuleut senilai Rp400 juta, Pengadaan Selempang Wisuda Rp155 juta, serta Pengadaan Map Ijazah Rp175 juta.
Sejumlah paket pemeliharaan gedung, kanopi, membran bakar, pintu otomatis, talang beton, hingga berbagai barang habis pakai juga tercatat dengan nilai ratusan juta rupiah.
Besarnya nilai belanja tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan, spesifikasi, volume pekerjaan, serta harga yang wajar?
Sorotan semakin menguat terhadap sejumlah paket yang disebut menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan nilai relatif besar. Kondisi tersebut dinilai perlu diklarifikasi dan diuji kepatuhannya terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, penggunaan suatu metode pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan apakah proses tersebut telah memenuhi ketentuan, termasuk dari sisi pemaketan, nilai, kewenangan, serta dokumen pendukungnya.
Kewajaran Harga Jadi Titik Krusial
Persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan barang atau pekerjaan dengan kualitas dan nilai manfaat yang sepadan.
Untuk pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan, misalnya, pemeriksaan dinilai perlu membandingkan nilai kontrak dengan kondisi fisik pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, harga satuan, serta dokumen pembayaran.
Hal serupa berlaku terhadap pengadaan barang. Auditor perlu memastikan barang yang dibeli benar-benar tersedia, sesuai spesifikasi, memiliki harga yang wajar, serta digunakan sebagaimana tujuan pengadaan.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen anggaran, kontrak, pembayaran, dan kondisi riil di lapangan, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Transparansi Pengadaan Dipertanyakan
Di sisi lain, transparansi menjadi isu yang turut mendapat perhatian. Publik menilai informasi mengenai perencanaan, proses pemilihan penyedia, nilai kontrak, spesifikasi, hingga hasil pekerjaan seharusnya dapat diakses secara memadai sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Keterbukaan informasi menjadi penting karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN dan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah sebuah paket tercantum dalam RUP. BPK maupun APH, jika melakukan pemeriksaan, perlu menelusuri seluruh rangkaian proses mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, pemaketan pekerjaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima, hingga pembayaran.
BPK dan APH Diminta Tidak Sekadar Periksa Dokumen
Sejumlah pihak mendorong BPK RI Perwakilan Aceh dan APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap paket-paket bernilai besar di Unimal.
Audit diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menguji kewajaran harga, kualitas pekerjaan, volume dan spesifikasi barang, potensi konflik kepentingan, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata telah sesuai aturan dan nilai pengadaan terbukti wajar, hasil pemeriksaan juga penting dipublikasikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus menjaga reputasi institusi pendidikan tinggi tersebut.
Rektorat Unimal juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai paket-paket yang menjadi sorotan, termasuk dasar kebutuhan, mekanisme pengadaan, penyedia, nilai kontrak, serta hasil pekerjaan atau barang yang telah diterima.
Sebab, besarnya anggaran bukan otomatis berarti terjadi penyimpangan. Namun, semakin besar nilai uang negara yang dibelanjakan, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pembuktian bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.(Ak)