BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul rincian belanja yang menunjukkan alokasi lebih dari Rp14,13 miliar untuk jasa tenaga, lembur, honorarium, perjalanan dinas, serta makan dan minum kegiatan. Jumat (21 Agu 2026).
Berdasarkan rincian anggaran yang dihimpun, total belanja tersebut mencapai Rp14.133.162.108. Porsi terbesar berada pada belanja jasa tenaga yang mencapai Rp12.858.409.108.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran BRA, terutama karena lembaga tersebut memiliki mandat yang berkaitan dengan proses reintegrasi, rehabilitasi sosial, pemberdayaan ekonomi, dan penanganan persoalan korban konflik Aceh.
Dari total belanja jasa tenaga, terdapat alokasi Rp5.522.400.000 untuk jasa tenaga ahli dalam kegiatan konsolidasi perdamaian. Selain itu, jasa tenaga administrasi untuk kegiatan yang sama tercatat sebesar Rp3.475.200.000.
Dengan demikian, dua pos tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
Rincian lainnya mencakup jasa tenaga ahli untuk rehabilitasi sosial korban konflik sebesar Rp1.662.000.000 dan jasa tenaga administrasi sebesar Rp296.400.000.
Selain belanja jasa tenaga, BRA juga menganggarkan Rp146.790.000 untuk belanja lembur dan Rp461.528.000 untuk honorarium.
Sementara itu, belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp786.453.000. Dari jumlah tersebut, alokasi perjalanan dinas untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi korban konflik mencapai Rp421.413.000, sedangkan perjalanan dinas rehabilitasi sosial korban konflik sebesar Rp131.442.000.
Pos lain yang turut menjadi perhatian adalah belanja makan dan minum serta uang meugang dengan total Rp739.200.000. Di dalamnya terdapat anggaran uang meugang sebesar Rp561.480.000, disusul makan dan minum rapat serta kegiatan lainnya.
Publik Pertanyakan Transparansi
Besarnya anggaran jasa tenaga, khususnya tenaga ahli konsolidasi perdamaian, menjadi salah satu titik yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari BRA.
Publik berhak mengetahui berapa jumlah tenaga ahli yang dibayar, dasar penetapannya, nilai kontrak masing-masing, kompetensi yang dipersyaratkan, masa kerja, serta keluaran atau hasil pekerjaan yang dihasilkan.
Pertanyaan serupa juga muncul terhadap anggaran tenaga administrasi konsolidasi perdamaian yang mencapai Rp3,47 miliar.
Kritik tersebut bukan berarti setiap belanja tersebut otomatis merupakan penyimpangan. Namun, besarnya nilai anggaran membuat transparansi mengenai penerima, dasar pembayaran, dokumen pertanggungjawaban, dan hasil kegiatan menjadi penting untuk memastikan penggunaan uang negara sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata.
Hal yang sama berlaku terhadap perjalanan dinas senilai Rp786,45 juta. Dokumen perjalanan, tujuan, penerima biaya, tiket, penginapan, surat tugas, serta laporan hasil perjalanan menjadi bagian penting yang perlu dibuka apabila anggaran tersebut hendak dipertanggungjawabkan kepada publik.
Uang Meugang Rp561 Juta Ikut Disorot
Alokasi uang meugang sebesar Rp561,48 juta juga menjadi perhatian karena nilainya cukup besar dibandingkan keseluruhan belanja makan dan minum yang mencapai Rp739,2 juta.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah siapa penerima manfaat, bagaimana mekanisme penyalurannya, berapa jumlah penerima, serta dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran.
Transparansi menjadi semakin penting karena BRA dibentuk untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan proses reintegrasi dan korban konflik Aceh.
Audit dan Klarifikasi Diminta
Atas munculnya rincian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum, serta Pemerintah Aceh didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawabannya.
Pemeriksaan dapat difokuskan pada keberadaan tenaga ahli dan tenaga administrasi, kontrak serta output pekerjaan, bukti perjalanan dinas, pertanggungjawaban makan dan minum, pembayaran uang meugang, serta belanja lembur.
Jika seluruh belanja tersebut memiliki dasar hukum, kontrak, bukti pembayaran, dan hasil pekerjaan yang sah, BRA perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pembayaran yang tidak didukung pekerjaan atau dokumen yang sah, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik juga menunggu penjelasan Pemerintah Aceh mengenai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran BRA Tahun 2025, termasuk sejauh mana evaluasi dilakukan terhadap belanja yang berkaitan langsung dengan konsolidasi perdamaian dan rehabilitasi korban konflik.
Rp14,13 miliar bukan angka kecil. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar klaim bahwa anggaran telah direalisasikan, melainkan keterbukaan mengenai siapa yang menerima, untuk pekerjaan apa, bagaimana hasilnya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat Aceh.(Ak)