BANDA ACEH — Anggaran peringatan Hari Damai Aceh Tahun 2026 yang dikelola Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebesar Rp550 juta menjadi sorotan. Besarnya anggaran tersebut dipertanyakan karena rincian penggunaan dana belum diketahui secara terbuka oleh publik. Jumat (21 Agu 2026).
Sorotan terutama menyangkut komponen belanja, mekanisme pengadaan barang dan jasa, pihak penyedia, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan. Publik menilai keterbukaan informasi diperlukan agar penggunaan anggaran daerah dapat diuji kewajaran dan akuntabilitasnya.
Anggaran Rp550 juta yang tercantum secara global untuk kegiatan peringatan Hari Damai Aceh dinilai perlu dijelaskan secara terperinci. Di antaranya mengenai biaya kegiatan utama, konsumsi, perlengkapan, sewa fasilitas, dokumentasi, transportasi maupun komponen belanja lainnya.
Selain rincian anggaran, proses pengadaan juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian. Publik meminta BRA menjelaskan siapa penyedia barang dan jasa, bagaimana proses pemilihannya, serta dasar penetapan harga setiap pengadaan.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pemborosan, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, ataupun pengadaan dengan harga yang tidak wajar.
Namun demikian, ketiadaan rincian yang diketahui publik tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi kegiatan, serta audit oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau indikasi awal yang cukup mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak atau surat pesanan, bukti pembayaran, faktur, kuitansi, laporan pelaksanaan kegiatan, daftar penerima pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Verifikasi lapangan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran. Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi sebenarnya, temuan tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Publik juga meminta BRA memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan Rp550 juta tersebut. Transparansi dinilai penting karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan daerah dan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Peringatan Hari Damai Aceh seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga dilaksanakan secara efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik pemborosan anggaran.
Dengan demikian, sorotan terhadap anggaran Rp550 juta tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya nominal, melainkan menyangkut sejauh mana setiap rupiah dibelanjakan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
BRA diharapkan segera mempublikasikan rincian penggunaan anggaran beserta laporan pelaksanaan kegiatan. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi BRA sekaligus langkah pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan anggaran peringatan Hari Damai Aceh 2026 benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.(Ak)