Server Rp2,06 Miliar Jadi Sorotan, Pengadaan UPTD Tekkomdik Aceh Rp4,5 Miliar Diminta Diaudit


author photo

21 Agu 2026 - 10.31 WIB



BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran UPTD Balai Teknologi Komunikasi dan Pendidikan (Tekkomdik) Aceh Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang disampaikan, sejumlah paket pengadaan dan jasa bernilai miliaran rupiah dinilai perlu diuji kewajaran harga serta ditelusuri pelaksanaannya. Jumat (21 Agu 2026).

Salah satu pos yang paling mencolok adalah pengadaan satu unit server dengan pagu Rp2.066.049.440 melalui metode e-purchasing. Nilai tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai spesifikasi, kapasitas, merek, dasar penetapan harga, serta kesesuaiannya dengan harga pasar pada saat pengadaan.

Selain server, terdapat pos Dukungan Pengelolaan Teknologi Informasi Pendidikan Terintegrasi senilai Rp630 juta. Pos tersebut juga dipertanyakan karena informasi yang tersedia dalam data RUP belum menjelaskan secara rinci bentuk layanan, keluaran pekerjaan, tenaga pelaksana, maupun komponen biaya yang membentuk nilai anggaran tersebut.

Sorotan lainnya tertuju pada anggaran pemeliharaan gedung/bangunan bertingkat sebesar Rp458,72 juta dan jasa service mobil dinas Rp189,85 juta. Kedua pos itu dinilai membutuhkan dokumen pendukung dan pemeriksaan fisik untuk memastikan bahwa nilai pembayaran sesuai dengan pekerjaan dan layanan yang benar-benar dilaksanakan.

Dalam data yang disampaikan, sejumlah paket lain juga menggunakan metode pengadaan langsung, antara lain pengadaan AC, alat kebersihan, alat tulis kantor, tablet/iPad, kursi kerja, printer, peralatan listrik dan elektronik, serta sejumlah jasa pemeliharaan.

Namun, penggunaan metode pengadaan langsung tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau korupsi. Legalitas metode tersebut harus dinilai berdasarkan nilai paket, jenis pengadaan, aturan yang berlaku, serta kondisi pengadaan pada saat dilaksanakan. Dugaan penyimpangan baru dapat dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, barang atau pekerjaan yang diterima, serta kewajaran harganya.

Sejumlah kegiatan lain juga tercantum dalam anggaran, antara lain perjalanan dinas dalam dan luar daerah, kegiatan lomba, akomodasi dan konsumsi, aplikasi rapat virtual, jasa narasumber, podcast, serta pemeliharaan perangkat.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen sumber, bukan semata-mata angka yang tercantum dalam RUP. Di antaranya dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), survei harga, dokumen pemilihan penyedia, kontrak, faktur, berita acara serah terima, bukti pembayaran, serta bukti fisik barang dan pekerjaan.

Khusus pengadaan server senilai Rp2,06 miliar, pemeriksaan kewajaran harga menjadi penting. Spesifikasi teknis harus dibandingkan dengan harga perangkat sejenis pada periode pengadaan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah nilai tersebut memang sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi atau terdapat perbedaan harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal serupa berlaku terhadap anggaran dukungan teknologi informasi sebesar Rp630 juta. Pemeriksa perlu memastikan bentuk pekerjaan, keluaran yang dihasilkan, pihak yang melaksanakan, durasi layanan, serta bukti pembayaran. Jika ditemukan pembayaran tanpa pekerjaan yang memadai atau terdapat selisih harga yang tidak dapat dijelaskan, temuan tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat juga mempertanyakan anggaran pemeliharaan kendaraan sebesar Rp189,85 juta. Pemeriksaan idealnya mencakup riwayat servis, jenis kendaraan, kondisi kendaraan, daftar suku cadang, harga komponen, jasa bengkel, frekuensi perawatan, serta bukti pembayaran.

Atas berbagai pertanyaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektorat Aceh, dan instansi pengawas terkait didorong melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan. Pemeriksaan juga perlu menelusuri siapa yang merencanakan kegiatan, menetapkan spesifikasi, memilih penyedia, memverifikasi pekerjaan, hingga menyetujui pembayaran.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan kerugian keuangan negara, pembayaran yang tidak sah, pekerjaan fiktif, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kerugian negara dipulihkan.

Sebaliknya, apabila seluruh pengadaan dapat dibuktikan sesuai spesifikasi, harga, prosedur, kontrak, dan hasil pekerjaan, maka tudingan penyimpangan harus dihentikan.

Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp4,5 miliar, transparansi menjadi hal penting. Publik berhak mengetahui bahwa anggaran untuk mendukung teknologi pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar mengapa anggarannya besar, melainkan apakah setiap rupiah dari anggaran tersebut memiliki dasar perhitungan, barang atau pekerjaan yang nyata, harga yang wajar, serta pertanggungjawaban yang lengkap.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR