Sistem Demokrasi Tidak Mampu Mewujudkan Keadilan


author photo

14 Agu 2026 - 10.08 WIB




Oleh: Lifa Umami, S.HI

Pengurus koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur (PKC PMII Kaltim) menjadwalkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda Seberang pada Senin (13/7/2026). Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan terkait penegakan hukum dan penuntasan berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. 

Ketua PKC PMII Kaltim Said Abdilah mengatakan, aksi itu merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu terus menunjukkan profesionalisme, independensi, dan transparansi dalam menangani setiap perkara. PKC PMII Kaltim menyoroti sejumlah perkara yang menurut mereka mejadi perhatian publik, diantaranya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, dugaan penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sukses (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan dalam tata niaga pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). 

Mereka juga menyoroti polemik yang berkembang dI ruang publik terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut meminta seluruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (korankaltim.com) 

Sampai Maret tahun ini saja KPK sudah menerima sebanyak 5.080 laporan pengaduan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan itu datang dari berbagai daerah dengan beragam jenis aduan dugaan tindak pidana korupsi. 

Korupsi terus terjadi dari bawah hingga ke pusat. Pada bulan Juli 2026, misalnya, hanya dalam waktu dua pekan ada tiga kepala daerah dilaporkan terjerat OTT KPK. Total sejak awal tahun 2026 ada 9 kepala daerah menjadi tersangka kasus pidana korupsi. 

*Sistem Demokrasi Tak Mampu Memberi Keadilan*

Maraknya tuntutan publik terhadap penuntasan berbagai kasus korupsi menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan lagi sekadar ulah oknum, melainkan gejala dari sistem yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi seakan sudah membudaya dari hal kecil hingga besar, daerah hingga pusat, tak hanya sendiri tapi berjamaah bahkan mereka yang dipercaya menangani pun tak luput dari kasus korupsi.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi bukannya diperkuat, justru dibuat melemah. KPK, yang diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, justru dibuat mandul. Lewat revisi UU KPK oleh DPR, sejumlah wewenang KPK dipangkas. Ini membuat pemberantasan korupsi makin terbatas.

DPR sampai sekarang juga tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. Padahal RUU ini diyakini bisa menambah efek jera dan pencegahan korupsi. Dengan RUU ini para koruptor terancam dimiskinkan akibat perampasan aset-aset kekayaan mereka.

Masyarakat tak bisa berharap mendapatkan keadilan, selama penegakan hukum masih berada dalam sistem kapitalisme sekuler yang sarat kepentingan politik dan ekonomi. Keadilan akan sulit terwujud secara menyeluruh. Akibatnya masyarakat akan terus mempertanyakan independen aparat penegak hukum dan menuntut hadirnya penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan para pemilik kekekuasaan dan modal. 

Dalam sistem demokrasi yang berfokus pada kapitalisme, hukum memang sering kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah karena kekuasaan ekonomi mendikte kekuasaan politik. Pemilik modal dapat memengaruhi pembuatan undang-undang dan menyewa pembela hukum terbaik, sedangkan rakyat kecil terjerat prosedur hukum yang kaku tanpa perlindungan memadai.

Meski memliki asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, nyatanya suara rakyat sering diabaikan. Aksi unjuk rasa cenderung tidak didengar. Andai bersuara pun kadang dikriminalisasi. Padahal, muhasabah atau koreksi penguasa itu penting. Dan muhasabah adalah hal yang harus dilakukan masyarakat untuk meluruskan kesalahan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh penguasa. 

Namun masyarakat harus cerdas melihat akar persoalan, tak cukup hanya menuntut untuk mengganti penguasa tanpa membarenginya dengan mengganti sistem. Karena sistem yang diterapkan saat inilah yang melahirkan banyak permasalahan. Contoh nyatanya adalah banyaknya kasus korupsi, penguasa yang tidak amanah, penyalahgunaan kekuasaan, bahkan sampai pada sistem sanksi yang tidak memberikan keadilan adalah akibat dari diterapkannya sistem demokrasi sekuler di negeri ini. Oleh karena itu, tak bisa berharap dengan sistem saat ini jika ingin kehidupan yang lebih baik.

*Muhasabah Bukan Berarti Membangkang*

Muhasabah lil hukkam adalah memerintahkan penguasa untuk menerapkan syariat Islam dalam mengatur urusan rakyat dan melarang mereka dari menyalahinya serta menjelaskan kesalahan dalam kebijakan dan pendapat yang mereka sampaikan.

Allah Swt. juga memerintahkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, 
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).

Dakwah menyeru kebajikan (al khair, yakni Islam Kaffah) dan melaksanakan amar makruf nahi munkar juga merupakan nasihat. Aktivitas muhasabah kepada penguasa hukumnya fardu kifayah, baik ketika belum terwujud ulil amri yang sesuai ketentuan syariat maupun pada saat khilafah islamiyah sudah terwujud. 
Contoh muhasabah lil hukkam yang pernah terjadi pada masa kekhilafahan adalah ada seorang perempuan Quraisy yang dengan lantang mengoreksi kebijakan Umar bin Khattab yang membatasi jumlah mahar tidak boleh lebih dari 400 dirham. Perempuan itu membacakan QS An-Nisa' ayat 20. Mendengar nasohat dari perempuan tersebut, Umar sebagai ulil amri seketika membatalkan kebijakannya dan mengembalikan penentuan besaran mahar kepada wanita sesuai syariah. 

Sementara itu, muhasabah lil hukkam dalam sistem sekuler seperti saat ini adalah megoreksi kebijakan yang tidak pro rakyat dan yang bertentangan dengan dengan syariat Islam. Juga mengingatkan penguasa agar bertobat dan segera mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam. Muhasabah lil hukkam saat ini juga sekaligus dalam rangka mengedukasi umat bahwa sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem sekuler, serta mengajak mereka beralih ke sistem Islam. 

Islam juga menawarkan solusi untuk mencegah masifnya praktik korupsi di negara ini. Syariah Islam menerapkan mekanisme pembuktian terbalik untuk para pejabat yang dicurigai mendapatkan kekayaan secara tidak wajar. 

Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menegur Abu Hurairah ra. setelah mendapati kekayaannya meningkat usai menjadi gubernur di Bahrain. Abu Hurairah ra. menjelaskan bahwa semuanya adalah hasil usahanya selama menjadi pejabat di Bahrain. Khalifah Umar ra. lalu memeriksa laporan keuangan Abu Hurairah ra. Beliau mendapatkan kebenaran ucapannya. Kemudian beliau memerintahkan agar keuntungan usaha Abu Hurairah ra. dimasukkan ke Baitul Mal (Kas Negara). Adapun modal dan gajinya tetap menjadi milik Abu Hurairah ra. (Adz-Dzahabi, Tārīkh al-Islām wa Wafayāt al-Mashāhīr wa al-A‘lām, 4/185, Maktabah Syamilah). 

Selain perampasan harta tidak sah pejabat negara, syariah Islam juga menerapkan sanksi tasyhiir (publikasi pelaku korupsi kepada khalayak). Hal ini pernah dilakukan Rasulullah saw. saat mengetahui Ibnu Lutbiah yang diangkat menjadi petugas zakat menerima gratifikasi/hadiah dari seseorang. Beliau menegur dia dan mengumumkan pelanggaran ini pada kaum Muslim.
 
Syariat Islam juga memberlakukan sanksi keras dan tegas terhadap pelaku korupsi dan penerima gratifikasi. Korupsi berbeda dengan pencurian yang sanksinya adalah potong tangan (QS: 5:3). Korupsi adalah penyelewengan kekekuasaan yang memberikan keuntungan harta atau akses kekuasaan untuk diri sendiri atau orang lain. Sanksi hukum terhadap pelakunya diserahkan pada keputusan qadhi, bisa berupa cambuk dan penjara, bahkan bisa hukuman mati. Tergantung tingkat korupsi yang dilakukan. 

Sesungguhnya pangkal persoalan korupsi adalah sekulerisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan serta dari kekuasaan dan pemerintahan. Karena itu, untuk membasmi korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat korup dengan pejabat baru. Akan tetapi, harus ada perubahan sistem kehidupan dengan sistem Islam. Islam telah membawa sistem kehidupan yang sempurna, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Wallahu a'lam bissowab
Bagikan:
KOMENTAR