‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Dugaan Siswa Fiktif dan Dokumen PPPK Paruh Waktu di SMAN 2 Gunung Meriah Disorot, APH Didesak Usut Tuntas


author photo

25 Agu 2026 - 16.23 WIB



SINGKIL — Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik serta dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di SMA Negeri 2 Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menuai sorotan. Selasa (25 Agu 2026).

Aparat penegak hukum (APH) didesak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri proses pengangkatan tenaga berinisial Dedek yang disebut-sebut memiliki sejumlah kejanggalan administratif.

Dugaan tersebut mencakup ketidaksesuaian jumlah peserta didik yang tercatat dalam administrasi sekolah dengan kondisi faktual di lapangan. Jika nantinya terbukti terdapat data peserta didik yang tidak sesuai atau sengaja direkayasa, persoalan tersebut berpotensi berdampak terhadap berbagai kebijakan dan pengalokasian anggaran pendidikan yang menggunakan data peserta didik sebagai salah satu dasar perhitungan.

Selain persoalan data siswa, proses pengangkatan Dedek sebagai PPPK Paruh Waktu juga dipertanyakan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan dokumen persyaratan yang tidak autentik serta proses pengusulan yang dinilai tidak transparan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi. Tidak tepat apabila pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang sah dan kesimpulan dari aparat berwenang.

Karena itu, APH dinilai perlu memeriksa dokumen pengangkatan, mekanisme pengusulan, data kepegawaian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Data Peserta Didik Perlu Diverifikasi

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat secara administratif dengan jumlah siswa yang benar-benar mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan data administrasi sekolah dengan kondisi faktual, termasuk daftar peserta didik, data pokok pendidikan (Dapodik), daftar hadir, rombongan belajar, serta dokumen lain yang relevan.

Jika ditemukan perbedaan signifikan, aparat perlu menelusuri penyebabnya dan memastikan apakah perbedaan tersebut terjadi karena kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan.

Persoalan menjadi serius apabila data yang tidak sesuai tersebut ternyata digunakan sebagai dasar pengusulan anggaran maupun kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan

Proses pengangkatan Dedek sebagai PPPK Paruh Waktu juga diminta untuk diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan perlu mencakup dasar pengusulan, persyaratan administrasi, status kepegawaian sebelumnya, dokumen pendukung, pihak yang mengusulkan, hingga pejabat yang melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan.

Apabila benar terdapat dokumen yang dipalsukan atau dimanipulasi, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas persoalan administrasi dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen ternyata sah dan proses pengangkatan dilakukan sesuai prosedur, klarifikasi resmi juga penting agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar terhadap pihak yang bersangkutan.

APH Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Sejumlah pertanyaan publik kini mengarah pada siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

Mulai dari pihak yang menyusun dan memasukkan data peserta didik, pihak yang melakukan verifikasi, pejabat yang mengusulkan atau menyetujui pengangkatan PPPK Paruh Waktu, hingga pihak yang menerima manfaat dari proses tersebut perlu diperiksa berdasarkan kewenangan masing-masing.

APH juga dinilai perlu menghitung potensi kerugian negara apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya anggaran yang disalurkan berdasarkan data yang tidak benar.

Pemeriksaan terhadap pembayaran gaji maupun hak keuangan lainnya kepada tenaga yang bersangkutan juga perlu dilakukan sesuai fakta dan dasar hukum yang berlaku.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut seorang tenaga yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat menyentuh aspek integritas data pendidikan, tata kelola kepegawaian, hingga penggunaan anggaran negara.

Karena itu, transparansi menjadi kunci. Dinas Pendidikan Aceh dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi data dan proses pengangkatan tersebut.

Publik juga berhak memperoleh kepastian apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan.

APH diminta segera melakukan verifikasi dan penyelidikan secara objektif. Jika dugaan terbukti, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan. Namun jika tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah dan polemik berkepanjangan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR