CALANG — ACEH JAYA — Pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan informasi terkait rencana pengadaan dan penggunaan anggaran rumah sakit yang disebut bernilai miliaran rupiah, khususnya karena informasi yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Rabu (9 Sep 2026).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari manajemen RSUD Teuku Umar maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, terutama terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran BLUD.
Sorotan tidak hanya menyangkut keberadaan informasi dalam SIRUP, tetapi juga akses publik terhadap informasi mengenai penggunaan pendapatan dan belanja rumah sakit, termasuk pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, bahan habis pakai, pemeliharaan fasilitas, serta belanja lainnya.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan publik, keterbukaan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, tidak munculnya suatu informasi dalam SIRUP tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Status dan kewajiban publikasi setiap paket pengadaan perlu dilihat berdasarkan sumber dana, mekanisme pengadaan, ketentuan BLUD, serta regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh penjelasan: apakah seluruh rencana pengadaan yang memang wajib diumumkan telah dipublikasikan, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi pertanggungjawaban keuangan RSUD.
Transparansi Dipertanyakan
Ketiadaan informasi yang mudah diakses publik berpotensi menimbulkan ruang spekulasi. Terlebih, rumah sakit daerah mengelola dana yang bersumber dari berbagai skema pendapatan dan belanja untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Sejumlah pos yang menjadi perhatian antara lain pengadaan obat dan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pemeliharaan gedung dan peralatan, jasa pelayanan, perjalanan dinas hingga belanja barang dan jasa lainnya.
Tanpa informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan sosial terhadap kewajaran belanja maupun proses pengadaan.
Karena itu, keterbukaan data menjadi penting bukan semata untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit.
Bupati Diminta Tidak Diam
Sorotan juga diarahkan kepada Bupati Aceh Jaya sebagai kepala daerah dan pihak yang memiliki fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati diminta memastikan persoalan keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan BLUD tidak berhenti pada polemik di ruang publik.
Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status publikasi rencana pengadaan RSUD Teuku Umar, mekanisme pengawasan terhadap BLUD, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi, publikasi data dan penjelasan resmi justru dapat menjadi cara paling efektif untuk membantah berbagai dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan dalam aspek administrasi, keterbukaan informasi, maupun proses pengadaan, pemerintah daerah perlu segera melakukan pembenahan.
APIP dan APH Diminta Verifikasi
Sejumlah pihak juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Teuku Umar.
Audit atau pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian antara pendapatan dan belanja, proses pengadaan barang dan jasa, kewajaran harga, pembayaran kepada penyedia, serta pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran.
Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah korektif. Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik juga mendesak agar data terkait pengelolaan keuangan RSUD tidak menjadi informasi yang hanya beredar di lingkungan internal pemerintah.
Sebab, semakin besar anggaran publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Kini pertanyaan publik sederhana: apakah rencana pengadaan BLUD RSUD Teuku Umar yang wajib diumumkan memang telah dipublikasikan sesuai aturan, dan jika belum, mengapa?
Jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan manajemen RSUD Teuku Umar dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.(Ak)