Anggaran RSUDZA Triliunan Rupiah Disorot: Rp288,9 Miliar Belanja Habis Pakai Berstatus “Dikecualikan”


author photo

11 Sep 2026 - 17.22 WIB




BPK RI dan Kejaksaan Diminta Bedah Total Pengadaan RSUD dr. Zainoel Abidin Tahun 2026

BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Rumah sakit rujukan tertinggi di Aceh tersebut mengelola anggaran bernilai triliunan rupiah pada Tahun Anggaran 2026, baik yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Jumat (11 Sep 2026).

Sorotan terutama tertuju pada sejumlah paket bernilai besar, termasuk belanja barang pakai habis yang tercatat mencapai Rp288,96 miliar dan menggunakan status pengadaan “Dikecualikan”.

Besarnya nilai tersebut dinilai layak mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam, terutama untuk memastikan dasar pengecualian, mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga, serta kesesuaian antara anggaran, barang yang diterima, dan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Berdasarkan data perencanaan pengadaan yang menjadi bahan sorotan, anggaran BLUD RSUDZA antara lain mencakup pengadaan obat-obatan sebesar Rp29,62 miliar, belanja barang pakai habis Rp288,96 miliar, jasa kebersihan sekitar Rp22,75 miliar, serta berbagai kebutuhan pemeliharaan peralatan medis.

Untuk pemeliharaan peralatan medis, tercatat anggaran sekitar Rp3,94 miliar untuk MR Magnetom Verio, Rp2,73 miliar untuk Cathlab, dan Rp1,57 miliar untuk CT-Scan 128 Slice.

Selain itu, belanja pemeliharaan umum mencapai sekitar Rp22,04 miliar, belanja modal aset tetap lainnya Rp14,10 miliar, sementara belanja jasa kantor dalam rangka peningkatan pelayanan tercatat sekitar Rp262,01 miliar.

Besaran tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana struktur kebutuhan dan perencanaan anggaran rumah sakit disusun, serta sejauh mana setiap rupiah benar-benar berkorelasi dengan peningkatan kualitas pelayanan pasien.

Status “Dikecualikan” Jadi Titik Paling Sensitif

Dari berbagai pos tersebut, penggunaan status “Dikecualikan” pada belanja barang pakai habis senilai hampir Rp289 miliar menjadi salah satu aspek yang paling membutuhkan penjelasan.

Status pengecualian dalam pengadaan bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika digunakan pada nilai anggaran yang sangat besar, dasar hukum dan alasan pengecualiannya perlu dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat diuji.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apa dasar pengecualian tersebut, bagaimana metode pengadaan dilakukan, siapa penyedianya, bagaimana proses penetapan harga, dan apakah terdapat pembanding harga yang memadai?

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pengadaan dengan harga yang tidak wajar, pemecahan kebutuhan, pengulangan paket, konflik kepentingan, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

APBD Juga Mengalir Ratusan Miliar

Sorotan tidak hanya berasal dari dana BLUD.

Dari sumber APBA, anggaran gaji dan tunjangan tercatat sekitar Rp210,92 miliar. Selain itu terdapat belanja listrik dan air, sewa peralatan dan mesin sekitar Rp16,14 miliar, serta berbagai belanja perjalanan dinas dan pelatihan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dengan nilai anggaran sebesar itu, transparansi menjadi faktor penting karena RSUDZA merupakan fasilitas kesehatan publik yang melayani masyarakat dari seluruh Aceh.

Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besarnya anggaran, tetapi juga perlu mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Besar, tetapi Harus Terukur

Besarnya anggaran rumah sakit pada prinsipnya dapat dipahami mengingat RSUDZA merupakan rumah sakit rujukan yang menangani berbagai kasus medis kompleks dan membutuhkan obat, bahan medis habis pakai, tenaga pelayanan, serta peralatan berteknologi tinggi.

Namun, besarnya kebutuhan tidak berarti seluruh anggaran harus luput dari pengawasan.

Setiap pengeluaran tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai “berapa besar anggarannya?”, tetapi juga “untuk apa uang tersebut dibelanjakan, melalui mekanisme apa, kepada siapa, dengan harga berapa, dan apa hasilnya bagi pasien?”

BPK dan Kejaksaan Didesak Periksa

Sejumlah pihak meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pengelolaan anggaran RSUDZA Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada administrasi, tetapi juga mencakup pengujian kewajaran harga, kepatuhan prosedur pengadaan, dokumen kontrak, pembayaran, penerimaan barang atau jasa, serta pemeriksaan fisik apabila diperlukan.

Aparat penegak hukum juga diminta melakukan penelusuran apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

RSUDZA Dituntut Buka Data

Pihak RSUDZA dan Pemerintah Aceh juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah pos anggaran bernilai besar tersebut.

Terutama terkait belanja barang pakai habis hampir Rp289 miliar yang berstatus “Dikecualikan”, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai dasar pengecualian, metode pengadaan, rincian kebutuhan, serta mekanisme pertanggungjawabannya sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Transparansi menjadi semakin penting karena dana yang dikelola merupakan uang publik.

Pada akhirnya, besarnya anggaran RSUD dr. Zainoel Abidin bukan persoalan apabila seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan manfaat pelayanan.

Sebaliknya, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi dan pengawasannya.

Kini publik menunggu satu hal: apakah triliunan rupiah anggaran RSUDZA benar-benar telah dikelola seefektif mungkin untuk kepentingan pasien, atau masih ada bagian dari pengadaan Tahun 2026 yang perlu dibedah lebih dalam oleh auditor dan aparat penegak hukum?(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR