BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah sejumlah pos belanja dalam perencanaan anggaran tercatat mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Jumat (11 Sep 2026).
Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai perlu disertai transparansi dan penjelasan yang memadai, terutama terhadap pos belanja bernilai besar serta metode pengadaan yang digunakan.
Berdasarkan data perencanaan yang dihimpun, salah satu pos yang paling mencolok adalah Belanja Barang Pakai Habis dengan nilai sekitar Rp288,96 miliar. Pos tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan yang disebut dikecualikan.
Selain itu, terdapat Belanja Jasa Kantor dalam rangka peningkatan pelayanan BLUD senilai sekitar Rp262,01 miliar serta Gaji dan Tunjangan Perangkat Daerah sebesar sekitar Rp210,92 miliar.
Pada kelompok belanja lainnya, tercatat anggaran pengadaan obat-obatan sekitar Rp29,62 miliar, jasa kebersihan atau cleaning service sekitar Rp22,75 miliar, serta belanja pemeliharaan sekitar Rp22,04 miliar.
RSUDZA juga mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sejumlah peralatan medis bernilai tinggi. Di antaranya pemeliharaan MR Magnetom Verio sekitar Rp3,94 miliar, Cathlab Allura sekitar Rp2,73 miliar, dan CT-Scan 128 Slice sekitar Rp1,57 miliar.
Sementara itu, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya tercatat sekitar Rp14,10 miliar dan Belanja Sewa Peralatan dan Mesin mencapai sekitar Rp16,14 miliar.
Untuk kebutuhan operasional lainnya, terdapat anggaran perjalanan dinas sekitar Rp3,56 miliar serta pelatihan dan bimbingan teknis sekitar Rp657,63 juta.
Bukan Sekadar Besar, tetapi Harus Terukur
Besarnya nilai anggaran tersebut pada dasarnya tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Rumah sakit rujukan dengan aktivitas pelayanan kesehatan yang tinggi memang membutuhkan belanja obat, bahan habis pakai, jasa pelayanan, tenaga pendukung, utilitas, serta pemeliharaan peralatan medis dalam jumlah besar.
Namun, nilai yang besar tetap membutuhkan pembuktian mengenai kebutuhan, volume, spesifikasi, harga satuan, mekanisme pengadaan, hingga realisasi fisiknya.
Sorotan paling tajam mengarah pada belanja barang pakai habis yang nilainya hampir Rp290 miliar dan tercatat menggunakan metode pengadaan dikecualikan.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penggunaan metode tersebut, jenis barang yang masuk dalam kategori tersebut, serta ketentuan yang menjadi landasan pengecualiannya.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah nilai yang dianggarkan telah melalui perhitungan kebutuhan yang realistis dan pembanding harga yang memadai.
BPK dan APH Didorong Bedah Dokumen
Pengamat tata kelola anggaran dan elemen masyarakat mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) serta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran RSUDZA apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaannya.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat besaran pagu anggaran. Setiap pos perlu ditelusuri mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan harga, metode pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, hingga keberadaan dan kesesuaian barang atau jasa yang diterima.
Khusus untuk peralatan medis bernilai miliaran rupiah, pemeriksaan fisik juga penting dilakukan untuk memastikan alat benar-benar tersedia, berfungsi dan pemeliharaannya sesuai kontrak.
Demikian pula terhadap belanja barang habis pakai, perlu dilakukan pencocokan antara nilai kontrak, volume pengadaan, harga satuan, distribusi serta bukti penggunaan.
Transparansi Menjadi Kunci
Sorotan terhadap anggaran RSUDZA tidak semestinya langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan adanya korupsi atau penggelembungan harga. Dugaan tersebut baru dapat dinilai setelah terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Karena itu, transparansi dari pihak pengelola RSUDZA menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Apakah seluruh nilai tersebut merupakan kebutuhan riil? Apakah harga yang digunakan telah dibandingkan dengan harga pasar? Apa dasar hukum penggunaan metode pengadaan dikecualikan? Dan apakah seluruh barang serta jasa yang dibayarkan benar-benar telah diterima dan dimanfaatkan untuk pelayanan pasien?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif.
Pada akhirnya, anggaran rumah sakit merupakan instrumen pelayanan publik. Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitasnya.
Jika seluruh proses pengadaan telah sesuai ketentuan dan harga yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan justru dapat menjadi ruang untuk memberikan kepastian kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik tidak hanya membutuhkan angka besar dalam dokumen anggaran. Publik membutuhkan bukti bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan RSUDZA benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bermutu.(Ak)