Penulis : Aldarista Fauzia
Asap memenuhi udara, langit berubah kelabu, sebagian sekolah terhenti, dan sebagian lainnya tetap aktif dengan bayang-bayang resiko yg mengancam anak-anak, aktivitas masyarakat terganggu, hingga kesehatan dan mobilitas pun ikut menjadi korban.
Persoalan ini kembali terlihat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan. Sejak Januari 2026, BMKG sebenarnya sudah memberikan peringatan mengenai meningkatnya potensi karhutla di Kalimantan Barat.
Kondisi cuaca yang panas dan kering, ditambah keberadaan lahan gambut yang mudah terbakar ketika kehilangan kelembapannya, membuat wilayah tersebut berada dalam kondisi rentan.
Dan benar saja, titik api serta luas lahan terbakar meningkat tajam. BMKG mencatat kondisi El Nino dengan intensitas sangat kuat pada Agustus 2026.
Namun, kita juga tidak bisa berhenti pada kalimat bahwa semua ini hanya karena kemarau atau El Nino. Sebab, kalau hanya cuaca yang menjadi persoalan, mengapa aktivitas manusia terus muncul dalam berbagai kasus karhutla?
Kementerian Kehutanan menyebut sekitar 99 persen kejadian karhutla di Indonesia berkaitan dengan aktivitas manusia, baik berupa pembukaan lahan, aktivitas ekonomi, kelalaian, maupun konflik lahan.
Pada September, 5 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Kalimantan Barat juga dikenai sanksi administratif setelah ditemukan dugaan kebakaran di area konsesi mereka.
Artinya, persoalan karhutla tidak cukup dibaca sebagai persoalan alam.
Ada persoalan manusia di dalamnya. Ada persoalan pengelolaan lahan. Ada persoalan pengawasan. Ada persoalan kepentingan ekonomi. Dan yang lebih besar lagi, ada persoalan paradigma tentang bagaimana sumber daya alam seharusnya dikelola.
Ketika Alam dipandang sebagai Komoditas :
Indonesia bukan negara yang kekurangan kekayaan alam. Hutan ada. Laut luas. Tanah subur. Tambang melimpah. Berbagai komoditas perkebunan juga tumbuh di negeri ini.
Namun, kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis menjadikan masyarakat hidup sejahtera. Sebab persoalannya bukan hanya seberapa banyak sumber daya alam yang kita miliki, tetapi bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan untuk siapa hasilnya dikembalikan.
Ketika sumber daya alam lebih banyak dipandang sebagai komoditas ekonomi, orientasi pengelolaannya akan mudah bergeser. Hutan bisa dinilai berdasarkan nilai ekonominya. Lahan bisa dipandang berdasarkan seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan. Alam kemudian ditempatkan sebagai sesuatu yang bisa terus dieksploitasi selama menghasilkan keuntungan.
Di sinilah kritik terhadap sistem kapitalisme menjadi relevan.
Kapitalisme menempatkan kepemilikan dan mekanisme pasar sebagai bagian penting dalam pengelolaan ekonomi.
Dalam praktiknya, ketika kepentingan modal memiliki ruang yang besar untuk masuk ke sektor sumber daya alam, maka penguasaan terhadap lahan, hutan, perkebunan, tambang, dan berbagai aset strategis lainnya dapat terkonsentrasi pada pihak-pihak yang memiliki modal dan akses.
Masalah muncul ketika keuntungan menjadi ukuran utama, sedangkan dampak sosial dan ekologis ditempatkan sebagai persoalan berikutnya.
Akibatnya, kita bisa melihat paradoks yang begitu jelas.
Dan ketika kondisi ini berlangsung berulang kali, kita perlu bertanya "Apakah persoalannya hanya karena ada individu yang melanggar aturan, atau ada persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola sumber daya alam kita?".
Islam Tidak Membiarkan Kekayaan Alam Dikuasai Segelintir Pihak :
Dalam konsep kepemilikan Islam, harta terbagi menjadi 3 : Kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Pembagian tersebut memberikan batas yang jelas agar tidak semua kekayaan dapat dimiliki dan dikuasai secara bebas oleh individu.
Sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas memiliki kedudukan yang berbeda. Pengelolaannya tidak semestinya diserahkan kepada kepentingan segelintir orang atau korporasi yang orientasinya adalah keuntungan.
Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan tersebut dengan amanah dan mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat. Dengan cara pandang seperti ini, hutan tidak hanya dihitung berdasarkan berapa rupiah yang bisa dihasilkan. Lahan tidak hanya dilihat berdasarkan seberapa besar nilai investasinya.
Sumber daya alam tidak hanya dinilai berdasarkan berapa besar pemasukan yang dapat diberikan kepada negara. Tetapi juga dipertimbangkan "Apakah masyarakat mendapatkan manfaatnya? Apakah lingkungan tetap terjaga? Apakah ekosistem tetap seimbang? Apakah kebutuhan generasi mendatang masih dapat dipenuhi?".