Oleh : Widiawati, S. Pd.
Aktivis Muslimah
Alih-alih sejahtera justru masyarakat kian merasakan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup, dimana harga sejumlah bahan pangan pokok naik, mulai dari telur, beras, bawang merah, cabai hingga daging ayam. Bahkan harga pangan tidak merata antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Padahal pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia swasembada pangan. Tentu saja klaim pemerintah bertolak bertolak belakang dengan fakta kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Jika ditelisik, swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga dan distribusinya. Praktik monopoli oligopoli menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis).
Sistem kapitalis memberi kebebasan kepada siapa saja untuk mengelola pangan, mulai dari proses produksi sampai distribusi yang pada akhirnya perubahan harga tidak stabil di sejumlah pasar.
Maka wajar saja, jika harga pangan yang terkadang melambung tinggi begitu sulit untuk dijangkau oleh masyarakat. Tentunya hal ini berimbas pada ketahanan pangan dan menjadi ancaman bagi perekonomian masyarakat.
Karena itu, Sistem kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Tidak memastikan distribusi pangan sampai ke rakyat. Apakah mereka mampu membeli dengan harga terjangkau atau tidak. Meski pemerintah memberikan peringatan terkait harga eceran tertinggi (HET) di sejumlah pasar, bahkan sampai penutupan usaha. Namun hal itu tidak menjadi solusi, dan tidak juga memberikan efek jera, justru dari tahun ke tahun kasus serupa terus berulang. Dilema hidup dalam sistem kapitalis.
Penguasa dalam sistem kapitalisme hanya sebagai regulator, lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Maka wajar jika kesejahteraan hanya ilusi, rakyat dibiarkan berpikir dan berusaha sendirii bagaimana agar bisa tetap bertahan hidup ditengah himpitan ekonomi. Ibarat anak ayam mati di lumbung padi. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang gagal mengelolah pangan rakyat.
Pengaturan Islam dalam Kemandirian Pangan
Islam agama yang paripurna mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam hal ekonomi. Islam menetapkan pangan sebagai kebutuhan pokok dan harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Praktik jual beli di pasar pun diawasi langsung oleh penguasa.
Adapun negara Islam wajib memastikan distribusi pangan bisa sampai kepada masyarakat secara adil dan merata. Bahkan bisa diakses semua orang baik yang tinggal di kota maupun desa dengan harga terjangkau.
Oleh karena itu, Negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat terpenuhi secara merata dan adil tanpa harus bergantung pada import. Praktik monopoli oligopoli dilarang. Khalifah akan mengangkat qadhi hisbah guna mengawasi dan menjaga kondusifitas di pasar-pasar. Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran, kecurangan dan penipuan, maka qadhi hisbah tidak akan segan memberikan sanksi tegas. Guna memberi efek jera sehingga kasus serupa tidak terus terulang.
Karenanya, hanya dengan penerapan sistem Islam kaffah maka ketahanan dan kemandirian pangan bisa diwujudkan, sehingga masyarakat bisa sejahtera secara adil dan merata.
Wallahu alam.