Karhutla, Akumulasi Masalah Tata Kelola Negara dan Korporasi dalam Pandangan Islam


author photo

11 Sep 2026 - 11.23 WIB



Oleh: Ummu Faruq

Karhutla kembali menjadi persoalan serius ketika kebakaran mendekati permukiman, asap meluas, kualitas udara memburuk, dan menelan korban jiwa. Semestinya, persoalan ini bukan sekadar tentang hutan yang terbakar. Ia menyentuh keselamatan manusia, kesehatan, lingkungan, ekonomi, serta kemampuan negara menjalankan amanah pengurusan rakyat. 

Karhutla Meluas, Asap Menyeberangi Batas, dan Korban Jiwa

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 5 September 2026 menunjukkan bahwa karhutla masih mendominasi kejadian bencana pada periode 4–5 September. Penanganan diperkuat di enam provinsi prioritas, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Di Riau, luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 4 September tercatat sekitar 18.882,16 hektare. Di Sumatera Selatan, di 3 September tercatat sekitar 1.926,23 hektare lahan terbakar, disertai 92 titik panas dengan tingkat tinggi, 1.424 titik dengan tingkat sedang, dan 40 titik dengan tingkat rendah. BNPB juga melaporkan kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Selatan berada pada kategori sedang hingga sangat tidak sehat.

BNPB juga menyebutkan bahwa penanganan dilakukan melalui operasi darat, patroli udara, water bombing, pendinginan, dan Operasi Modifikasi Cuaca. Di Riau, dukungan udara mencakup helikopter patroli, pesawat patroli sekaligus OMC, serta lima helikopter water bombing. Di beberapa wilayah lain, pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat dan memperkuat pemantauan karena risiko kebakaran masih tinggi. Fakta ini menunjukkan bahwa negara telah melakukan respons kebencanaan yang cukup besar, tetapi besar rnnya operasi pemadaman belum mampu menyelesaikan risiko karhutla.

Dampak karhutla juga melampaui wilayah Indonesia. BBC Indonesia melalui detikNews melaporkan asap karhutla di Kalimantan telah menembus Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Di negara-negara tersebut, kualitas udara memburuk dan ratusan sekolah dilaporkan membatalkan pembelajaran tatap muka. Persoalan ini bahkan dibawa ke mekanisme ASEAN melalui konsultasi Malaysia dan Brunei.

Di dalam negeri, dampak terhadap manusia juga nyata. detikKalimantan melaporkan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, meninggal setelah mengalami sesak napas. Ia memiliki riwayat asma dan kondisinya memburuk ketika kabut asap melanda. Kasus ini memperlihatkan bahwa kualitas udara akibat karhutla dapat menjadi persoalan keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok rentan.

Mengapa Pemadaman Saja Tidak Cukup?

Fakta di atas menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman. Ketika kebakaran berulang dan dampaknya meluas, negara perlu mengevaluasi seluruh rantai tata kelola: perencanaan pemanfaatan lahan, pengawasan wilayah rawan, pencegahan pembakaran, perlindungan gambut dan hutan, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan.

Semua itu menunjukkan bahwa negara terlalu berfokus pada pemadaman tanpa perubahan tata kelola yang mendasar. adanya privatisasi hutan yang berorientasi pada keuntungan korporasi dapat mengabaikan keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Selanjutnya, ini lah bentuk tata kelola yang berdasarkan pada sekuler-kapitalistik dan menyebabkan negara belum menjalankan fungsi ra'in secara optimal. 

Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang memberikan kerangka yang kuat untuk melihat menyelesaikan persoalan ini. Manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi dan dilarang melakukan kerusakan. Allah berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56:

 'Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.' Larangan tersebut bukan sekadar nasihat individual, tetapi juga menjadi prinsip dalam pengelolaan kehidupan sosial. Sumber daya alam tidak boleh dikelola dengan cara yang menghasilkan mudarat luas bagi masyarakat.

Selain itu, kaidah syariat menekankan penghilangan kemudaratan. Ketika asap membahayakan kesehatan, negara tidak boleh menunggu sampai korban bertambah. Pencegahan harus menjadi prioritas. Biaya besar untuk patroli, pemantauan, sarana pemadaman, perlindungan gambut, dan pemulihan lingkungan harus dipandang sebagai investasi untuk menjaga jiwa dan kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata sebagai beban anggaran.

Islam Memandang Negara sebagai Ra'in dan Penjaga Kemashlahatan

Dalam perspektif Islam, penguasa adalah ra'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Imam adalah ra'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya' (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini menempatkan keselamatan rakyat sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, negara harus hadir bukan hanya setelah kebakaran terjadi, tetapi sejak tahap pencegahan.

Adapun hal-hal yang dapat dilakukan yaitu: Pertama, negara wajib melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla, bahkan bila memerlukan pengeluaran besar untuk infrastruktur. Kedua, penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas. Ketiga, pencegahan harus diperkuat, termasuk melalui pengaturan kepemilikan hutan dan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran. 

Islam memandang, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak sehingga manfaatnya hanya kembali kepada mereka. Negara bertugas mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat. Penerapan konsep kepemilikan umum terhadap jenis hutan atau lahan tertentu memerlukan kajian fikih dan kebijakan yang rinci, tetapi prinsip dasarnya adalah mencegah penguasaan SDA yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat luas.

Negara juga harus membangun sistem pencegahan yang kuat. Pemetaan wilayah rawan, deteksi dini titik panas, patroli rutin, pengelolaan gambut, larangan pembukaan lahan dengan pembakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapan pemadam harus berjalan sebagai satu sistem. BNPB sendiri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meminta masyarakat segera melaporkan titik api atau kepulan asap. 

Penegakan hukum menjadi bagian penting. Pelaku pembakaran yang terbukti bersalah harus dikenai sanksi yang adil dan menjerakan, tanpa mengabaikan asas pembuktian. Jika sebuah perusahaan terbukti lalai atau sengaja menyebabkan kerusakan, pertanggungjawaban harus diberikan secara tegas. Sebaliknya, perusahaan atau individu tidak boleh dihukum hanya berdasarkan tuduhan tanpa bukti. Keadilan Islam menuntut proses yang benar sekaligus perlindungan terhadap korban.

Lebih jauh, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan paradigma. Hutan, udara, dan lingkungan bukan sekadar komoditas ekonomi. Ketika pengelolaannya menyangkut kehidupan jutaan manusia, ukuran keberhasilan harus bergeser dari besarnya keuntungan menuju terjaganya kemaslahatan. Negara harus mampu mengendalikan kepentingan ekonomi ketika kepentingan tersebut berbenturan dengan keselamatan rakyat.

Karhutla yang meluas hingga menimbulkan korban jiwa merupakan peringatan keras bahwa masalah lingkungan pada akhirnya adalah masalah manusia. Data BNPB menunjukkan luas lahan terbakar, titik panas, kualitas udara yang memburuk, dan kebutuhan operasi penanganan di berbagai provinsi. Dampaknya bahkan menyeberang ke negara tetangga. Di tengah kondisi tersebut, pemadaman tetap penting, tetapi tidak cukup. Akar persoalan harus dicegah dan tata kelola harus diperbaiki.

Dari sudut pandang Islam, negara memiliki amanah untuk mengurus rakyat dengan sebaik-baiknya. Keselamatan jiwa, kelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan umum, pencegahan kerusakan, serta penegakan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. Dengan demikian,Islam bukan hanya sekedar menawarkan untuk memperbanyak pemadaman ketika api telah membesar, tetapi membangun sistem yang mencegah kebakaran, melindungi rakyat, menindak pelaku berdasarkan bukti, dan memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.

Jika prinsip yang bersumber dari Islam ini benar-benar dijadikan orientasikan, karhutla tidak akan dipandang hanya sebagai bencana musiman yang berulang setiap tahun. Ia akan diperlakukan sebagai amanah publik yang menuntut kebijakan jangka panjang, pengawasan yang kuat, dan keberanian negara menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan keuntungan. Waulahuaklam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR