Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis


author photo

12 Sep 2026 - 07.55 WIB



Oleh: Ferdina Kurniawati
(Aktivis dakwah Muslimah)

Lagi lagi Karhutla kembali berulang, dan rakyat yang harus membayar mahal akibatnya. Bukan hanya hutan yang kehilangan tutupan, tetapi masyarakat kehilangan udara bersih, anak-anak kehilangan ruang hidup yang sehat, sementara perempuan harus menanggung beban berlapis ketika anggota keluarga jatuh sakit akibat asap. Karhutla bukan sekedar persoalan lingkungan. Asap yang dihasilkan dapat menjadi ancaman serius bagi Kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Berdasarkan pemberitaan Mongabay, sepanjang Januari-Juli 2026 di Kalimantan Selatan tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas mencapai 1.345,79 hektare. Dampak Kesehatan juga terlihat dari tercatatnya 6.329 kasus ISPA dalam satu pekan. Data tersebut memperlihatkan bahwa Ketika karhutla terjadi, masyarakat tidak hanya berhadapan dengan api, tetapi juga dengan krisis Kesehatan akibat buruknya kualitas udara.

Dokter paru yang dikutip ANTARA mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti balita, anak-anak, lansia, ibu hamil dan menyusui, serta masyarakat yang memiliki penyakit asma, PPOK, dan penyakit jantung harus lebih waspada terhadap paparan asap karhutla, Asap dan partikel pencemar dapat mengganggu sistem pernapasan serta memperburuk kondisi Kesehatan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki penyakit tertentu. Bagi ibu hamil, persoalan ini menjadi semakin serius, Mereka menghadapi risiko Kesehatan bagi dirinya sekaligus harus memperhatikan keselamatan janin yang dikandung. Demikian pula ibu menyusui yang harus tetap memenuhi kebutuhan anak di tengah kondisi lingkungan yang tidak sehat.
Namun, dampak karhutla tidak berhenti pada Kesehatan fisik. Di wilayah terdampak, perempuan menghadapi beban ganda bahkan berlapis. Ketika anak atau anggota keluarga sakit akibat asap, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling banyak mengambil pern dalam perawatan. Mereka harus menjaga anak yang sakit, mengurus kebutuhan rumah tangga, membawa anggota keluarga mendapatkan pengobatan, sekaligus memastikan kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi.
Dalam kondisi karhutla, beban tersebut semakin berat Ketika terjadi kelangkaan air bersih dan terganggunya sumber penghidupsn masyarakat. Perempuan harus menghadapi persoalan Kesehatan sekaligus bertambahnya pekerjaan domestik. Ketika air bersih sulit didapatkan Ketika air bersih sulit didapatkan, pekerjaan rumah tangga menjadi semakin berat. Ketika sumber penghidupan terganggu akibat kebakaran dan asap, kondisi ekonomi keluarga pun ikut tertekan. Dengan demikian, perempuan bukan hanya menjadi korban paparan asap. Mereka juga menjadi pihak yang harus menanggung dampak sosial, kesehatan, ekonomi, dan domestik dari karhutla.
Sementara itu, anak-anak dan balita menghadapi ancaman terhadap kesehatan mereka. Jika paparan asap terjadi berulang setiap tahun, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana mengatasi sakit hari ini, tetapi bagaimana memastikan tumbuh kembang dan kualitas kesehatan generasi mendatang. Karhutla yang terus berulang berarti generasi terus dipaksa hidup dalam lingkungan yang tidak sehat.

Negara Terjebak pada Penanganan di Hilir
Karhutla memang dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan musim kemarau. Namun, menjelaskan karhutla hanya sebagai akibat faktor alam tidak cukup untuk menjawab mengapa kebakaran terus berulang dan mengapa pembukaan lahan dalam skala besar dapat terus terjadi? Sebenarnya ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma pengelolaan sumber daya alam.
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam pada akhirnya sangat mudah dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Hutan dan lahan memiliki nilai ketika dapat dieksploitasi dan menghasilkan keuntungan bagi pihak yang menguasainya. Dorongan mengejar keuntungan inilah yang dapat membuka ruang bagi pembukaan lahan secara massif tanpa mempertimbangkan secara serius keselamatan manusia dan keberlanjutan ekosistem. Ketika alam dipandang terutama sebagai sumber keuntungan, kerusakan lingkungan menjadi risiko yang harus ditanggung masyarakat.
Di satu sisi, pihak yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan lahan dapat memperoleh manfaat ekonomi. Namun di sisi lain, ketika terjadi kebakaran, masyarakat yang menghirup asapnya, anak-anak yang terserang ISPA, ibu hamil yang menghadapi risiko kesehatan, dan perempuan yang harus merawat anggota keluarga yang sakit. Inilah yang menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban. Keuntungan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan dampak kerusakan lingkungan ditanggung oleh masyarakat luas. Karhutla akhirnya bukan hanya persoalan api, melainkan konsekuensi dari sistem pengelolaan sumber daya alam yang memberikan ruang besar bagi kepentingan ekonomi.
Persoalan lainnya adalah pola penanganan yang cenderung berfokus pada dampak ketika bencana telah terjadi. Ketika api muncul, pemerintah melakukan pemadaman. Ketika asap menyebar, masyarakat diberikan imbauan kesehatan seperti menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau tetap berada di dalam ruangan. Langkah tersebut memang diperlukan sebagai perlindungan sementara. Namun, jika berhenti pada pemadaman dan imbauan, maka negara hanya menangani dampak di hilir, bukan menyelesaikan penyebab di hulu. Masyarakat seolah diminta terus beradaptasi dengan bencana. Ketika asap datang, gunakan masker. Ketika udara buruk, tinggal di rumah. Ketika anak sakit, bawa ke fasilitas kesehatan. Ketika air sulit didapat, keluarga berusaha mencari sendiri.
Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat harus terus menjalani siklus tersebut? Jika pembukaan lahan massif dan aktivitas yang merusak ekosistem tidak dihentikan, maka karhutla akan terus berulang. Api dipadamkan hari ini, tetapi tahun depan masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama. Lebih jauh lagi, ketika krisis terjadi, sebagian besar beban penanganannya akhirnya dikembalikan kepada keluarga. Perempuan menjadi pihak yang paling sering mengambil peran dalam perawatan anak dan anggota keluarga yang sakit. Beban domestik meningkat, aktivitas ekonomi terganggu, sementara perlindungan negara terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat belum mampu menyelesaikan akar persoalan.
Padahal, negara seharusnya tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran, tetapi harus menjadi pihak yang memastikan kebakaran tidak terus terjadi. Jika negara hanya hadir ketika api sudah membesar, sementara penyebab utama di hulu dibiarkan, maka masyarakat akan terus menjadi korban. Dan yang paling mengkhawatirkan adalah generasi berikutnya. Setiap tahun anak-anak kembali terpapar asap. Setiap tahun ibu hamil menghadapi risiko kesehatan. Setiap tahun perempuan kembali menanggung beban perawatan. Jika kondisi tersebut dibiarkan, kita sedang membiarkan masa depan kesehatan generasi terancam secara berulang.

Islam Menghentikan Karhutla dari Akar Masalah
Islam tidak memandang lingkungan sebagai komoditas yang boleh dieksploitasi tanpa batas demi mengejar keuntungan. Alam merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan benar. Karena itu, penyelesaian karhutla dalam Islam tidak cukup dilakukan ketika api sudah membesar, tetapi harus dimulai dengan menghilangkan sebab-sebab yang memungkinkan kerusakan terjadi. Akar persoalan karhutla harus dilihat dari paradigma pengelolaan sumber daya alam. Islam tidak menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya standar dalam menentukan boleh tidaknya suatu aktivitas ekonomi.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A'raf: 56)
Ayat ini menjadi prinsip bahwa pembangunan dan aktivitas ekonomi tidak boleh menghasilkan kerusakan yang membahayakan kehidupan manusia. Negara wajib memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika suatu aktivitas terbukti merusak hutan, gambut, sumber air, atau membahayakan kesehatan masyarakat, aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan hanya karena memberikan keuntungan ekonomi.
Islam memiliki konsep al-milkiyyah al-'ammah (kepemilikan umum). Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan pengelolaannya secara bebas kepada individu atau korporasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat sumber daya yang memiliki kedudukan sebagai kepemilikan masyarakat luas. Dalam konteks pengelolaan hutan dan sumber daya alam, negara berperan sebagai pengelola yang memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat. Negara tidak boleh menjadikan pengelolaan SDA sekadar sebagai sumber pemasukan atau menyerahkannya kepada korporasi untuk dieksploitasi tanpa batas.
Negara mengevaluasi berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berpotensi merusak ekosistem. Kawasan yang harus dilindungi harus benar-benar dilindungi, bukan sekadar ditetapkan di atas kertas. Pencegahan merupakan bagian penting dalam penyelesaian karhutla. Negara harus melakukan pemetaan wilayah rawan kebakaran, menjaga kawasan hutan dan gambut, mengawasi perubahan fungsi lahan, serta mencegah pembukaan lahan dengan cara yang merusak. Jika suatu kegiatan terbukti menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat, negara wajib menghentikannya. Negara tidak menunggu sampai ribuan hektare terbakar baru bertindak. Pencegahan dilakukan sebelum api muncul. Islam tidak membiarkan orang atau kelompok yang menyebabkan kerusakan bebas dari pertanggungjawaban.
Pelaku pembakaran hutan, pihak yang melakukan kelalaian berat hingga menyebabkan kebakaran, maupun pihak yang melakukan aktivitas yang merusak lingkungan harus diperiksa dan ditindak berdasarkan hukum. Dalam perkara yang masuk wilayah kewenangan negara, dapat diberikan sanksi ta'zir sesuai tingkat pelanggaran dan kemudaratan yang ditimbulkan.
Sanksi tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan efek jera dan mencegah perbuatan serupa terjadi kembali. Prinsipnya jelas: semakin besar kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan kepada masyarakat, semakin serius pula penindakan yang harus dilakukan. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena pelakunya memiliki modal, jabatan, atau kekuatan ekonomi. Negara tidak cukup membuat aturan, tetapi harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Pengawasan harus dilakukan terhadap aktivitas pembukaan lahan, pengelolaan hutan, kawasan gambut, perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran, serta aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran. Aparat negara harus memiliki mekanisme deteksi dini dan bergerak cepat ketika ditemukan indikasi kebakaran
Karhutla tidak boleh terus dipandang sebagai bencana musiman yang cukup dihadapi dengan pemadaman dan imbauan kesehatan. Setiap kepulan asap membawa ancaman bagi kesehatan, setiap anak yang jatuh sakit menambah beban keluarga, dan setiap perempuan yang harus merawat anggota keluarganya di tengah keterbatasan menunjukkan bahwa dampak karhutla jauh lebih luas daripada sekadar lahan yang terbakar. Selama akar kerusakan berupa eksploitasi sumber daya alam demi keuntungan terus dibiarkan, siklus yang sama akan terus berulang. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian alam sebagai tanggung jawab negara: sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan, kerusakan dicegah, pelaku ditindak tegas, dan kebutuhan rakyat dijamin. Sebab, yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga akar keserakahan yang membakar alam dan mengorbankan rakyat. Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan perempuan, melindungi anak-anak, dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi asap dari kerusakan yang kita biarkan hari ini.
Wallahu alam bi shawab
Bagikan:
KOMENTAR