Karhutla Berulang-ulang, Beban Berlapis Bagi Masyarakat


author photo

18 Sep 2026 - 21.25 WIB




Penulis: Mial

Hampir setiap tahun masyarakat dihadapkan pada persoalan yang sama, yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berimbas pada kualitas udara. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total luas karhutla di Indonesia telah menembus 72.798 hektar, dengan Kalimantan Barat sebagai wilayah terdampak terparah mencapai 38.310 hektar. (detikNews 04 Sep 26)

Sementara itu, data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang Januari–Juni 2026 luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 107.465,47 hektar. Kalimantan menjadi salah satu wilayah terdampak dengan total 57.081,33 hektar terbakar hingga Juni, yang mana Kalimantan Barat mengalami kerusakan terparah, disusul Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (detikNews)

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga menghadirkan krisis kesehatan dan sosial. Ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak-anak merupakan kelompok rentan. Bahkan, perempuan menjadi pihak yang harus menghadapi dampak tersebut secara langsung. Akibat karhutla, para ibu menanggung beban berlapis di dalam rumah tangganya.


Mengancam Generasi

Kepulan asap menghiasi jalan-jalan di Pulau Kalimantan. Pandangan mata kabur dan kualitas udara menurun. Miris, anak-anak tetap berangkat sekolah dengan memakai masker. Di tengah situasi yang memburuk, kebijakan pembelajaran daring tampaknya tidak menjadi pertimbangan darurat, seperti yang dilakukan Kadisdik Kalteng.

Dalam potongan video viralnya, Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo menyinggung perihal keberlangsungan MBG dan aktivitas kantin sekolah. Menurutnya, sekolah yang diliburkan berdampak langsung pada program MBG. Dapur dan kantin MBG terpaksa berhenti beroperasi. Selain itu, penghentian kegiatan belajar membuat siswa mencari hiburan di luar rumah, seperti kafe, yang berpotensi menimbulkan keributan dan masalah baru.


Paparan asap dalam waktu tertentu dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, memperburuk kondisi penderita asma, hingga meningkatkan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perempuan Menanggung Beban Berlapis
Menjadi seorang istri dan ibu yang mengurus anak memang tugas mulia. Namun, bencana asap tersebab karhutla yang terjadi berulang menjadikan tugas mulia itu terasa kian berat. Tidak hanya merawat dan mengobati, para ibu juga harus berjibaku memastikan kebutuhan di dalam rumah tidak terganggu oleh asap.

Perempuan harus mengurus anak yang sakit, menjaga balita agar tidak terpapar asap, mendampingi anggota keluarga yang membutuhkan pengobatan, memastikan makanan tersedia, mencari air bersih, sekaligus tetap mengurus berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.

Bagi ibu hamil, kondisi ini lebih berisiko. Sebab, kualitas udara yang memburuk akibat asap jelas akan memengaruhi risiko kesehatan tambahan. Kebutuhan ibu dan janinnya terhadap lingkungan sehat tidak terpenuhi.

Juga ibu menyusui. Mereka harus mengurus bayi di tengah kondisi udara yang buruk dan mengganggu kesehatan anak-anak. Ini tentu menjadi beban berlapis bagi para ibu. Selain harus menjaga kesehatan keluarganya di situasi ini, ia juga “wajib” sehat untuk merawat anak-anak dan suaminya saat sakit akibat terlalu banyak terpapar asap.

Jika sumber penghasilan keluarga terganggu akibat karhutla, persoalannya menjadi lebih berat. Aktivitas ekonomi masyarakat menjadi terhambat. Petani, pekerja harian, pedagang, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya dapat kehilangan pendapatan ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan mereka bekerja secara normal.


Negara Lalai

Untuk diketahui, Pulau Kalimantan memiliki lahan gambut yang sangat luas, terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Berbeda dengan tanah biasa, gambut terbentuk dari tumpukan sisa-sisa tumbuhan yang terakumulasi selama ribuan tahun.

Ketika masih basah, gambut mampu menyimpan air dalam jumlah besar. Namun, ketika memasuki musim kemarau, lapisan ini akan mengering dan berubah menjadi bahan yang sangat mudah terbakar. Gambut memang mudah terbakar saat mengering akibat terurainya material organik dan hilangnya daya serap air.

Selain itu, dalam kondisi alami, gambut seharusnya berada dalam keadaan basah. Untuk menjaga kelembapan tersebut dapat dilakukan melalui pengelolaan tata air, teknik tanpa bakar, pemilihan tanaman, dan pemantauan intensif.

Gambut yang kehilangan kelembapan berubah menjadi bahan bakar mudah terbakar. Namun, gambut tidak pernah bisa menghasilkan api sendiri. Ketika kering, satu titik api kecil bisa menyulut kebakaran yang meluas. Oleh karena itu, pencegahan lebih efektif dibandingkan penanganan setelah api menyala.

Namun, ceritanya jelas berbeda jika kawasan gambut memang “sengaja” dibiarkan mengering dengan dalih musim kemarau atau dikeringkan karena pembangunan kanal atau perubahan tata guna lahan. Ketika pencegahan tidak dilakukan, fungsi ekologis gambut sebagai penyimpan karbon dan penjaga siklus air berpotensi rusak.

Dari fakta tersebut, sejatinya karhutla dapat dicegah sejak dini. Kita sudah tahu karakteristik dasar lahan gambut, juga memahami upaya pencegahan. Jika masih terjadi karhutla, bahkan berulang, tentu dalam hal ini negara lalai dan membiarkan persoalan karhutla menahun. Akibat kelalaian ini, rakyat harus terus menanggung derita melawan asap karhutla.

Miris, negara sering kali sekadar hadir dalam bentuk imbauan dan respons darurat. Masyarakat diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup jendela, atau segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.

Pada akhirnya, masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi karhutla. Sementara itu, akar masalah karhutla tetap berdiri tegak dengan terus merusak, yaitu watak kapitalistik penguasa, keserakahan pemilik modal, dan sistem kapitalisme yang memberi kebebasan realisasi hak milik umum (hutan dan sejenisnya) untuk dikuasai segelintir orang. Kelalaian negara tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalistik yang mendasari kebijakan pengelolaan hutan.

Hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga untuk kehidupan masyarakat dan generasi mendatang, tetapi diperlakukan sebagai komoditas. Bahkan, kawasan hutan kian berkurang akibat pembukaan lahan yang masif oleh pemangku kebijakan (negara) dan pelaku kepentingan (kapitalis).

Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, sistem kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Kebebasan kepemilikan menjadi dasar pandangan ini. Selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dll. Dari paradigma inilah kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung.


Alam Semesta Adalah Amanah

Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad). Meski hadis ini tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, akan tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum, berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.

Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.


Allah Taala mengingatkan di dalam ayat,

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).

Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan kuratif.

Dalam aspek preventif, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup. Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ

“Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya.“ (HR Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah).

Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan.

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., Sa‘ad bin Abi Waqqash menindak seorang yang menebang pohon di wilayah hima dengan menyita kapaknya. Ketika keluarganya mengadu kepada Umar, sang khalifah meminta agar kapak dikembalikan. Namun, Sa‘ad menolak seraya menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang penebangan pohon di Madinah. Nabi bersabda, siapa pun yang melanggar aturan itu, maka barang sitaan menjadi hak orang yang menangkapnya.

Dalam aspek kuratif, jika terjadi kebakaran hutan, Khilafah mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman berjalan cepat dan singkat, seperti pengembangan pesawat amfibi yang dapat mengangkut ribuan liter air dalam waktu singkat. Air yang telah dibawa dijatuhkan dari udara menggunakan metode water bombing.

Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kerusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera. Terhadap pelaku pembakaran hutan atau perusak alam, sanksinya berupa takzir, yang kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan keputusan khalifah atau kadi (hakim).

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan rakyat mendapat haknya dan memenuhi kebutuhannya. Negara juga bertindak sebagai junnah (perisai), yang mana rakyat berlindung kepadanya. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa, “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik, sosial, maupun ekologis.

Perlindungan ini diwujudkan di antaranya melalui beberapa langkah teknis berikut. Pertama, negara menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis, tanpa melihat status sosial pasien. Rumah sakit, klinik, dan tenaga medis menjadi bagian dari pelayanan publik yang wajib dibiayai negara melalui baitulmal. Kedua, perempuan dan anak-anak mendapat prioritas perihal bantuan kesehatan, pangan, dan air bersih. Dengan demikian, beban domestik keluarga tidak berat meski dilanda musibah. Ketiga, negara wajib menjamin distribusi air bersih secara merata untuk seluruh individu rakyat, terutama di daerah rawan dan terdampak bencana.

Dengan sistem Islam yang diterapkan secara kafah, perempuan tidak lagi menanggung beban berlapis, dan generasi mendatang terlindungi dari siklus bencana yang berulang. 

Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR