Karhutla Meluas: Negara Tidak Cukup Hanya Memadamkan Api


author photo

10 Sep 2026 - 11.30 WIB



Eva Herlina, S.T., M.T.
Dosen dan Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat

Ketika kabut asap karhutla membuat anak-anak tidak dapat bersekolah, warga harus memakai masker bahkan di dalam rumah, dan nyawa manusia mulai melayang, kita tidak lagi sedang membicarakan sekadar kebakaran hutan. Kita sedang membicarakan bagaimana negara melindungi kehidupan rakyat. Karhutla 2026 meluas di berbagai wilayah Indonesia dan asapnya menyeberang ke Malaysia, Brunei hingga Filipina. Di Sarawak, ratusan sekolah dihentikan sementara akibat kualitas udara yang tidak sehat. Di Filipina, masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar rumah. Di Indonesia, seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya dilaporkan meninggal setelah sesak napasnya diperburuk kabut asap. Ketika persoalan yang sama terus berulang, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada bagaimana api dipadamkan. Kita harus bertanya mengapa api terus muncul dan mengapa dampaknya kembali harus ditanggung masyarakat.

Skalanya menunjukkan bahwa ini bukan persoalan kecil. BNPB mencatat luas karhutla di Riau sejak Januari hingga 4 September 2026 sekitar 18.882 hektare. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat karhutla di Kalimantan Barat sepanjang Januari–Juni sekitar 28.680,47 hektare. Sementara Mapbiomas Fire memperkirakan area terbakar nasional pada Januari–Juni mencapai 178.232 hektare, sedangkan SiPongi mencatat 107.465,47 hektare. Angka tersebut menggunakan metode pemantauan yang berbeda sehingga tidak tepat dipertentangkan secara sederhana. Namun, perbedaan itu tidak mengubah satu kenyataan: skala kebakaran sangat besar. Mapbiomas juga memperkirakan sekitar 40.016 hektare area terbakar berada di lahan gambut, ekosistem yang sangat rentan ketika tata airnya terganggu dan kebakaran terjadi.

Memang, cuaca kering dan anomali iklim dapat memperbesar risiko kebakaran. Tetapi menjadikan faktor cuaca sebagai penjelasan tunggal juga tidak memadai. Pada ekosistem gambut, perubahan tata air, pembukaan dan pemanfaatan lahan, kondisi tutupan vegetasi, aktivitas manusia serta kualitas pengawasan dapat memperbesar kerentanan terhadap kebakaran dan memperluas dampaknya. Dengan demikian, iklim dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko, tetapi tata kelola menentukan seberapa besar risiko tersebut dapat dicegah dan dikendalikan. Ketika kebakaran berulang dalam skala luas dan asap bahkan melintasi batas negara, evaluasi tidak boleh berhenti pada persoalan cuaca.

Pemerintah telah melakukan patroli udara, pemantauan hotspot, operasi darat, water bombing, modifikasi cuaca hingga pendinginan lahan. Semua itu diperlukan. Namun, keberadaan berbagai instrumen tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa sistem pencegahan telah efektif. Justru ketika kebakaran kembali meluas, kualitas udara memburuk, sekolah terganggu dan asap mencapai negara tetangga, efektivitas tata kelola harus dievaluasi. Negara tidak cukup membuktikan bahwa ia mampu memadamkan api. Negara harus mampu mencegah agar api tidak terus berulang dan memastikan rakyat terlindungi sebelum dampaknya membesar.

Di sinilah persoalan bergerak ke wilayah yang lebih hulu: tata ruang, perizinan, konsesi, pengelolaan gambut, pengawasan dan penegakan hukum. Data yang dihimpun WALHI dan diberitakan BBC menunjukkan adanya hotspot di kawasan konsesi perusahaan di berbagai wilayah Kalimantan. Keberadaan hotspot di dalam konsesi tentu tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Kesalahan pidana harus dibuktikan. Namun fakta tersebut cukup untuk menempatkan pengelolaan kawasan konsesi dan efektivitas pengawasan negara sebagai bagian penting dari evaluasi. Jika suatu wilayah berada dalam penguasaan dan pengelolaan pemegang izin, maka kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pengamanan kawasan dan pemulihan lingkungan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab pengelolanya.

Kementerian Kehutanan sendiri menargetkan enam perusahaan PBPH di Kalimantan yang wilayahnya terdampak kebakaran, dengan total area terbakar sekitar 1.511,55 hektare, dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat dilanjutkan. Penegakan hukum tentu diperlukan. Tetapi sanksi setelah kebakaran tidak boleh menggantikan pencegahan. Jika kawasan yang berada dalam sistem perizinan negara berulang kali menghadapi kebakaran, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga apakah izin, kewajiban pengelolaan, kesiapsiagaan, pengawasan dan pemulihan telah berjalan sebagaimana mestinya. Terhadap pihak yang terbukti melanggar, apalagi berulang kali, sanksi harus ditegakkan secara serius sesuai hukum yang berlaku, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan apabila memenuhi dasar hukumnya.

Di titik ini, karhutla tidak lagi cukup dibaca sebagai kegagalan teknis di lapangan. Ia memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sebuah sistem memandang sumber daya alam, kepemilikan dan fungsi negara. Dalam paradigma sekuler-kapitalistik, kepentingan ekonomi dan investasi memperoleh ruang besar dalam pemanfaatan sumber daya melalui berbagai mekanisme perizinan dan konsesi. Persoalannya muncul ketika manfaat ekonomi dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sementara asap, penyakit, terganggunya pendidikan dan aktivitas masyarakat serta kerusakan ekologis ditanggung secara luas oleh publik. Jika pola manfaat dan kerugian seperti ini terus berulang, problemnya tidak lagi cukup disebut sebagai cacat SOP. Ada persoalan tata kelola dan paradigma yang mendasarinya.

Sebab itu, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya: siapa yang menyalakan api? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang diberi hak mengelola lahan, untuk kepentingan siapa sumber daya dikelola, bagaimana negara mengawasinya, dan siapa yang menanggung kerugian ketika pengelolaan tersebut gagal? Jika keuntungan dapat diprivatisasi sementara kerugian ekologis dan sosial disebarkan kepada masyarakat, maka negara harus mengevaluasi struktur pengelolaannya, bukan hanya memadamkan akibatnya.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Islam tidak memandang negara sekadar sebagai regulator yang menjadi wasit antara kepentingan ekonomi. Penguasa adalah ra'in, pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Kekuasaan dalam Islam dengan demikian adalah amanah. Keselamatan rakyat bukan variabel yang boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Negara wajib mencegah kemudaratan, melindungi kehidupan rakyat, menegakkan hukum dan memastikan sumber daya dikelola sesuai ketentuan syariah.

Islam juga memiliki hukum kepemilikan yang membedakan kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api."
(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi salah satu dasar adanya konsep kepemilikan umum dalam Islam, yaitu sumber daya tertentu yang secara karakter menyangkut kepentingan bersama tidak boleh dikuasai secara privat untuk kepentingan segelintir orang. Penerapannya tentu membutuhkan kajian terhadap karakter masing-masing sumber daya, tetapi prinsipnya jelas: ada sumber daya yang pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada logika keuntungan privat semata. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat.

Di sinilah solusi Islam berbeda secara fundamental. Islam tidak hanya meminta pemerintah lebih sigap memadamkan kebakaran. Islam mengatur dari hulunya: bagaimana kepemilikan ditetapkan, bagaimana sumber daya dimanfaatkan, bagaimana negara menjalankan kekuasaan dan bagaimana pelanggaran dicegah serta diberi sanksi. Jika suatu bentuk pengelolaan terbukti merusak lingkungan dan membahayakan rakyat, negara wajib menghentikannya, menindak pihak yang melanggar dan memastikan pemulihan dilakukan.

Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan menambah armada pemadam, patroli atau memperbaiki SOP, meskipun semua itu tetap diperlukan. Yang harus dibenahi adalah tata kelola yang memungkinkan risiko terus berulang: tata ruang, perizinan, pengelolaan gambut, pengawasan, pertanggungjawaban atas kerusakan dan orientasi pengelolaan sumber daya. Pencegahan harus dimulai sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika asap telah memenuhi permukiman.

Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan api. Ia adalah cermin dari sistem yang kita gunakan untuk mengelola sumber daya dan melindungi manusia. Selama akar tata kelolanya tidak dibenahi, api mungkin padam hari ini tetapi persoalannya dapat kembali esok hari. Negara tidak cukup hanya memadamkan api. Negara harus menghentikan kondisi yang memungkinkan api terus berulang. Dan untuk itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi perubahan paradigma dalam mengelola kehidupan dan sumber daya.
Bagikan:
KOMENTAR