Keracunan Massal MBG Akibat Problem Sistemik, Bukan Sekedar Pelanggaran SOP


author photo

11 Sep 2026 - 17.34 WIB



Oleh: Ummu Nazwa

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai pilar peningkatan kualitas sumber daya manusia kini dihantam krisis kepercayaan. Dalam kurun waktu yang sangat singkat, rentetan kasus keracunan makanan massal terjadi secara beruntun di berbagai penjuru Nusantara. Fenomena memilukan ini melanda daerah-daerah seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. Hanya dalam tempo tiga hari sejak tanggal 1 hingga 3 September 2026, tercatat setidaknya 2.000 anak sekolah dan santri menjadi korban keracunan mendadak. Gelombang kepanikan meluas seiring laporan medis mengenai ratusan pelajar yang mengalami diare hebat, mual, hingga muntah-muntah usai menyantap hidangan yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Jika ditarik garis waktu yang lebih luas sejak pertama kali program MBG secara resmi diluncurkan, akumulasi korban yang terdampak keracunan telah menembus angka yang sangat fantastis, yakni mencapai sekitar 50.000 orang di seluruh Indonesia. Menanggapi bencana kemanusiaan dan kesehatan skala nasional ini, pemerintah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik serta berjanji akan mengambil langkah-langkah taktis penyelesaian. Langkah-langkah tersebut mencakup evaluasi operasional hingga kesiapan menjatuhkan sanksi administratif dan hukum kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas musibah tersebut

Di tengah sorotan tajam masyarakat, Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan hasil investigasi awal terkait penyebab maraknya insiden tersebut. Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG dipicu oleh pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurut data BGN, lebih dari 80 persen kasus yang terjadi berkaitan langsung dengan kelalaian dan ketidakdisiplinan teknis, seperti kesalahan tata cara penyimpanan bahan makanan, kelalaian dalam proses pengolahan, hingga melampaui batas waktu konsumsi ideal yang menyebabkan makanan basi dan terkontaminasi bakteri berbahaya.

MBG Problem Sistemik Kapitalisme

Penyederhanaan akar masalah dengan menuding 'pelanggaran SOP' sebagai terdakwa utama merupakan bentuk penyempitan sudut pandang yang sangat dangkal. Kasus keracunan massal MBG tidak bisa dan tidak boleh ditimpakan sekadar pada kelalaian prosedural di tingkat lapangan semata. Fenomena ini merupakan cerminan nyata dari kegagalan sistemis yang berpangkal pada paradigma bisnis (kapitalistik) yang diadopsi oleh pemerintah dalam kerangka demokrasi-kapitalisme saat mengurusi program MBG ini.

Problem sistemik mendasar yang paling mencolok dapat dilihat dari regulasi penetapan SPPG. Aturan yang mewajibkan setiap SPPG untuk melayani minimal 2.500 porsi makanan setiap hari menetapkan beban produksi yang sangat tidak rasional. Dalam skala industri katering raksasa seperti itu, pemenuhan aspek higienitas dan keamanan pangan secara konsisten akan sangat sulit dipastikan. Sekalipun SPPG tersebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tekanan beban kerja masif harian tetap memicu kerentanan tinggi. Kondisi ini jauh lebih memprihatinkan bagi vendor SPPG yang secara kapasitas produksi, ketersediaan alat, dan kualitas SDM sebenarnya berada di bawah standar kelayakan, namun dipaksa atau memaksakan diri memproduksi ribuan porsi per hari demi mengejar keuntungan.

Selain itu, problem akut tecermin dalam proses perizinan pendirian SPPG yang cenderung hanya bertumpu pada formalitas administratif formal semata. Pemerintah mengabaikan pemastian kelayakan riil di lapangan terkait tempat pengolahan, ketersediaan peralatan sterilisasi, serta kualifikasi dan rekrutmen karyawan SPPG. Akibatnya, banyak unit SPPG yang secara fisik jauh dari kata layak tetap diizinkan beroperasi melayani ribuan anak sekolah. Masalah makin diperparah oleh munculnya praktik komersialisasi program, seperti fenomena jual beli titik lokasi, praktik bagi-bagi keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Praktik transaksional ini secara langsung memotong alokasi anggaran riil untuk bahan baku, sehingga menyunat kualitas bahan makanan MBG yang disajikan kepada para siswa.

Di sisi lain, fungsi pengawasan negara terhadap pelaksanaan program MBG terbukti sangat lemah dan meragukan. Pengawasan yang bersifat longgar dan sekadar pemenuhan laporan di atas kertas meniscayakan berbagai kelalaian terjadi berulang kali tanpa ada mitigasi dini. Negara dalam sistem kapitalisme bertindak tak ubahnya sekadar fasilitator pasar atau regulator jarak jauh yang baru bereaksi dan kelabakan setelah timbul korban jiwa atau krisis kesehatan massal di mana-mana.

Dalam pandangan Islam negara (Khilafah) memegang peran sentral sebagai pelayan dan pengurus rakyat (ra'in wa mas'ul). Pengurusan kebutuhan publik wajib sepenuhnya bersih dari motivasi bisnis atau pencarian keuntungan komersial. Mindset pelayanan ini harus terpatri secara kokoh pada seluruh hierarki pemerintahan, mulai dari kepala negara (Khalifah), jajaran menteri (mu'awin), hingga unit pelaksana teknis di tingkat terbawah. Dari kesadaran ideologis dan ikhlas inilah lahir rasa tanggung jawab penuh dan amanah dalam mengelola setiap jengkal kebutuhan rakyat, termasuk jaminan porsi makanan yang halal, sehat, lagi bergizi.

Dalam tataran praktis, mekanisme penyediaan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat dalam Islam akan dikelola dengan cara semudah, seefisien, dan seaman mungkin tanpa birokrasi yang membebankan vendor demi mengejar margin profit. Penyelenggaraan dapur umum atau distribusi makanan diprioritaskan berbasis komunitas lokal yang terkontrol dengan ketat kelayakannya, bukannya sentralisasi industri yang dipaksakan. Selain itu, mekanisme pengawasan negara akan dijalankan secara proaktif dan menyeluruh melalui institusi khusus, yaitu Qadhi Hisbah. Qadhi Hisbah bertugas memantau dan mengawasi secara langsung pasar, produsen makanan, penyedia jasa publik, serta standar sanitasi di lapangan. Jika ditemukan potensi pelanggaran atau kelayakan yang meragukan, penindakan dan pencegahan dilakukan seketika sebelum bencana keracunan terjadi, sebagai bentuk nyata dari perlindungan negara terhadap jiwa dan kesehatan rakyatnya.

Yang terpenting adalah bahwa Khilafah akan memastikan setiap individu sejahtera dengan jaminan ketersediaan lapangan pekerjaan, sehingga memungkinkan setiap kepala rumah tangga mampu memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan bagi keluarganya. Namun, semua ini hanya mungkin terwujud di dalam sistem Islam (Khilafah). Waulahuaklam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR