Nyawa Melayang Di Asap Karhutla: Ketika Negara Dan Korporasi Berselingkuh Di Atas Penderitaan Rakyat


author photo

12 Sep 2026 - 21.10 WIB


Oleh : Nurwanah, S.Pd.
Aktivis Dakwah

Langit di sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan kembali berubah warna. Bukan karena senja yang temaram, melainkan karena kepulan asap pekat hasil pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merangsek masuk ke ruang-ruang domestik warga. Di Murung Raya, Kalimantan Tengah, seorang bocah 11 tahun dengan riwayat asma meninggal dunia setelah kondisinya memburuk akibat paparan asap pekat. Di Ketapang, Kalimantan Barat, seorang pengendara motor bernama Taufik Hidayat tewas kehabisan oksigen setelah terjebak kabut asap di jalan poros yang dikenal rawan. Dua relawan pemadam kebakaran, Akhmad Rizani dan Ahmadin, juga kehilangan nyawa setelah berhari-hari berjibaku memadamkan api demi melindungi warga. Kematian mereka mengingatkan pada tragedi serupa satu dekade silam, ketika 24 orang tewas akibat kabut asap 2015 termasuk Saripah, perempuan muda asal Kalimantan Tengah yang paru-parunya rusak total oleh asap hingga tak lagi bisa diselamatkan. Ironisnya, sebelas tahun berselang, pola yang sama masih berulang: rakyat kecil yang paling sering membayar dengan nyawa, sementara mereka yang paling sedikit berkontribusi pada penyebab kebakaran justru paling banyak menanggung akibatnya.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Arief Riadi Arifin, menegaskan bahwa dampak asap karhutla terhadap kesehatan sudah tidak bisa dianggap remeh. Asap karhutla jauh lebih berbahaya dibanding polusi udara biasa: kandungan karbon monoksida, sulfur dioksida, hingga partikel ultrahalus yang mampu menembus jauh ke dalam paru dan memicu peradangan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis menjadi kelompok paling rentan. Di Kalimantan Barat saja, tercatat lebih dari 170 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut secara kumulatif hingga akhir Agustus 2026, sementara Sumatera Selatan mencatat ratusan ribu warga terpapar ISPA akibat asap. Angka-angka ini bukan sekadar statistik di baliknya ada anak yang batuk tak henti, lansia yang sesak napas, dan keluarga yang harus memilih antara mencari nafkah atau menjaga anggota keluarga yang sakit di tengah kabut yang tak kunjung reda.

Yang membuat krisis ini kian menyakitkan adalah kenyataan bahwa ia bukan sekadar bencana alam yang tak terduga, melainkan pola yang terus dibiarkan berulang di titik-titik yang sama. Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap bahwa dari ratusan ribu titik panas yang terdeteksi sepanjang Agustus 2026, ribuan di antaranya berada tepat di dalam konsesi perusahaan mulai dari sektor kehutanan, perkebunan sawit, hingga proyek strategis nasional seperti food estate di Papua Selatan. Sejumlah perusahaan bahkan memiliki rekam jejak kebakaran berulang di lahan yang sama, tahun demi tahun, tanpa pernah menjalani penindakan yang benar-benar menjerakan. Salah satu perusahaan yang pernah divonis bersalah atas kebakaran 20.000 hektare lahan gambut hanya diwajibkan membayar ganti rugi sekitar satu persen dari tuntutan awal sebuah angka yang lebih menyerupai ongkos operasional ketimbang hukuman. Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, menyebut bahwa selama negara terus menangani karhutla dengan cara yang sama tanpa menjawab akar persoalannya, maka yang sesungguhnya tengah berlangsung adalah kejahatan luar biasa terhadap lingkungan dan rakyat.

Persekongkolan di Balik Konsesi

Di sinilah letak "perselingkuhan" yang dimaksud: ketika titik api terus menyala di lahan-lahan konsesi yang sama setiap tahun, sementara sanksi yang dijatuhkan negara tak lebih dari teguran administratif, dan penegakan hukum justru lebih sering menyasar petani atau masyarakat adat ketimbang korporasi pemegang izin. Data resmi BNPB pun memperlihatkan skala persoalan yang jauh dari kecil luas lahan terbakar di Riau saja mencapai puluhan ribu hektare sejak awal tahun, dengan sejumlah provinsi menyandang status siaga darurat selama berbulan-bulan, bahkan tahun ke tahun. Ketika kebakaran terus terjadi di kawasan yang sama, jelas ini bukan sekadar kealpaan teknis, melainkan pembiaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu sementara ongkos kesehatan dan ekologisnya dibebankan kepada rakyat yang paling tak berdaya melawannya.

Krisis ini bahkan telah mempermalukan Indonesia di forum internasional. Asap dari Kalimantan menembus Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina, memicu penutupan sekolah dan keluhan kesehatan warga negara tetangga, sampai-sampai Malaysia dan Brunei sepakat membawa persoalan ini ke mekanisme ASEAN sebuah langkah yang oleh pakar hukum Internasional dinilai menandakan bahwa pemerintah Indonesia dianggap tidak mampu dan tidak mau menuntaskan masalahnya sendiri, yang lebih menyingkap watak persoalan ini, data independen berbasis citra satelit mencatat luas karhutla nasional jauh lebih besar dibanding klaim resmi pemerintah, sementara dari sekian banyak lahan yang terbakar, hanya segelintir perusahaan yang benar-benar disasar dengan sanksi tegas.

Pada akhirnya, karhutla yang terus berulang setiap tahun bukanlah takdir alam yang tak bisa dicegah, melainkan cermin dari negara yang lebih sering memilih diam ketimbang menindak korporasi yang seharusnya bertanggung jawab. Selama titik-titik api terus muncul di kawasan konsesi yang sama tanpa evaluasi izin yang serius, tanpa pengungkapan aktor intelektual di balik pembakaran, dan tanpa sanksi yang sepadan dengan kerusakan yang ditimbulkan, selama itu pula rakyat kecil anak-anak, lansia, relawan pemadam, pengendara yang sekadar ingin pulang ke rumah akan terus menjadi pihak yang menanggung ongkos tertinggi dari persekongkolan yang tak pernah diakui secara terbuka ini. Sudah saatnya penegakan hukum terhadap korporasi, transparansi data konsesi, dan pemulihan ekosistem gambut diletakkan sejajar dengan upaya pemadaman api itu sendiri. Sebab udara bersih bukan belas kasihan yang diberikan ketika kabut sudah terlanjur pekat, melainkan hak yang harus dijamin negara sebelum nyawa lebih banyak lagi melayang sia-sia di antara negara dan korporasi yang saling melindungi kepentingan masing-masing.

Mengembalikan Hutan sebagai Milik Umum dan Hukuman yang Menjerakan

Akar dari persoalan yang berulang ini sesungguhnya bukan pada minimnya alat pemadam atau kurangnya personel di lapangan, melainkan pada tata kelola hutan itu sendiri. Selama ini, respons negara terhadap karhutla nyaris selalu berhenti pada upaya pemadaman helikopter water bombing, operasi modifikasi cuaca, patroli udara tanpa pernah menyentuh perubahan struktural yang sesungguhnya dibutuhkan. Hutan dan lahan gambut yang semestinya menjadi penyangga kehidupan bersama justru terus diserahkan pengelolaannya kepada korporasi melalui izin-izin konsesi berskala luas. Ketika hutan telah dijadikan objek privatisasi, orientasi pengelolaannya pun bergeser sepenuhnya kepada logika untung-rugi bisnis. Korporasi mengejar efisiensi produksi dan margin keuntungan, sementara keselamatan rakyat di sekitar konsesi serta kelestarian ekosistem menjadi persoalan nomor sekian, bahkan kerap diabaikan sama sekali ketika keduanya dianggap membebani biaya operasional.

Pola ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari sistem tata kelola sumber daya alam yang membiarkan hutan yang semestinya menjadi milik bersama dikuasai dan diperjualbelikan hak kelolanya demi kepentingan segelintir pemodal dan kroninya. Dalam kerangka semacam ini, negara lebih banyak berperan sebagai fasilitator izin dan regulator pasif, bukan sebagai pengurus yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyatnya. Maka tidak mengherankan bila penanganan karhutla dari tahun ke tahun terasa seperti pemadaman kebakaran yang sama, di lahan yang sama, dengan hasil yang sama pula. Asap kembali menyelimuti, korban kembali berjatuhan, dan korporasi yang berulang kali terbukti lalai tetap bisa melanjutkan operasinya dengan sanksi yang jauh dari kata jera.

Islam menawarkan konstruksi yang sangat berbeda dalam memandang relasi antara negara, rakyat, dan sumber daya alam. Dalam pandangan ini, penguasa berkedudukan sebagai ra'in, pengurus yang bertanggung jawab penuh mengurusi kepentingan rakyatnya dengan sebaik-baiknya, bukan sekadar regulator yang menjaga jarak antara korporasi dan warga. Sebagai ra'in, negara semestinya mengerahkan segala daya untuk benar-benar menuntaskan persoalan karhutla, termasuk mengalokasikan anggaran besar bagi infrastruktur pencegahan seperti sekat kanal, sistem deteksi dini, hingga pemulihan ekosistem gambut bukan semata anggaran reaktif yang baru bergerak setelah api membesar dan asap sudah mengepung permukiman. Keselamatan nyawa rakyat, dalam pandangan ini, ditempatkan sebagai prioritas tertinggi yang tidak bisa dikompromikan oleh pertimbangan untung-rugi ekonomi semata, tidak boleh ada rakyat yang jatuh sakit, apalagi kehilangan nyawa, karena negara memilih menghitung ongkos pencegahan lebih mahal dari nilai nyawa yang dipertaruhkan.

Konsekuensi paling mendasar dari cara pandang ini adalah pencegahan yang bersifat struktural, bukan seremonial. Hutan dikembalikan pada posisinya sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak, sehingga pengelolaannya benar-benar diarahkan bagi kemaslahatan bersama, bukan bagi akumulasi keuntungan korporasi. Pelaku pembakaran lahan baik individu maupun korporasi dijatuhi hukuman yang tegas dan benar-benar menjerakan, bukan sekadar sanksi administratif yang habis diserap sebagai biaya operasional tahunan. Dengan kerangka semacam ini, karhutla yang selama sebelas tahun terakhir terus berulang di titik-titik yang sama semestinya bisa diputus mata rantainya, karena akar persoalannya penguasaan hutan oleh kepentingan segelintir pihak dan lemahnya efek jera bagi pelaku ditangani secara tuntas, bukan sekadar dipadamkan setiap kali api membesar.

Wallahu alam.
Bagikan:
KOMENTAR