Rp1,02 Miliar untuk Mobil Dinas Sekdakab Simeulue: Sewa Dua Mobil Telan Rp552 Juta, Kajari Didesak Audit


author photo

11 Sep 2026 - 11.44 WIB




SIMEULUE — Pengelolaan anggaran pemeliharaan dan sewa kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Simeulue Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan rincian pagu yang disebutkan, belanja tersebut mencapai Rp1.029.150.000 atau sekitar Rp1,02 miliar yang tersebar dalam sejumlah pos pengadaan. Jumat (11 Sep 2026).

Sorotan paling besar tertuju pada anggaran sewa kendaraan dinas Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp276 juta, sehingga totalnya mencapai Rp552 juta dalam satu tahun anggaran.

Jika dibagi secara sederhana, anggaran tersebut setara sekitar Rp23 juta per bulan untuk masing-masing kendaraan.

Besarnya anggaran itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai jenis dan spesifikasi kendaraan yang disewa, pemilik kendaraan, durasi kontrak, serta dasar perhitungan harga sewanya.

Selain sewa kendaraan pimpinan daerah, anggaran pemeliharaan kendaraan juga mencapai ratusan juta rupiah. Rinciannya antara lain Rp80 juta untuk pemeliharaan kendaraan penumpang, sekitar Rp225,1 juta untuk sejumlah pos pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, serta Rp115 juta untuk rekondisi atau overhaul kendaraan.

Terdapat pula pos pemeliharaan kendaraan dinas perorangan sebesar Rp2,5 juta dan sewa kendaraan penumpang sebesar Rp32,55 juta.

Besarnya pagu tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai jumlah kendaraan yang menjadi objek pemeliharaan, kondisi kendaraan, jenis pekerjaan yang dilakukan, hingga kewajaran harga suku cadang dan jasa.

Pos rekondisi/overhaul senilai Rp115 juta juga menjadi salah satu titik yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Pemerintah daerah perlu menjelaskan kendaraan yang direkondisi, jenis kerusakannya, pekerjaan yang dilakukan, serta rincian komponen dan biaya yang digunakan.

Sorotan pada Pemecahan Paket

Selain nilai anggaran, metode pengadaan juga menjadi perhatian. Dalam data yang menjadi dasar sorotan, sejumlah paket pemeliharaan dan sewa kendaraan tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, sebab penggunaan Pengadaan Langsung dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan batasan yang ditetapkan dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun, banyaknya paket pada jenis belanja yang serupa dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan bahwa pemaketan pekerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan dan bukan merupakan pemecahan paket yang seharusnya digabungkan.

Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap proses penentuan penyedia, kewajaran harga, dokumen kontrak, bukti pekerjaan, serta kesesuaian antara pembayaran dengan barang atau jasa yang benar-benar diterima pemerintah daerah.

Kajari Simeulue Didesak Audit

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Simeulue, didesak melakukan telaah dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada kewajaran nilai sewa kendaraan sebesar Rp552 juta, termasuk identitas pemilik kendaraan, spesifikasi kendaraan, masa sewa, dasar penetapan harga, serta bukti pembayaran.

Begitu pula dengan anggaran pemeliharaan sekitar Rp422 juta dan rekondisi/overhaul Rp115 juta. Dokumen pendukung seperti surat perintah kerja, kuitansi, faktur suku cadang, laporan pekerjaan, dokumentasi kendaraan sebelum dan sesudah perbaikan, serta bukti pembayaran dinilai penting untuk memastikan seluruh belanja benar-benar terealisasi sesuai kontrak.

Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai jumlah kendaraan dinas yang dikelola Sekretariat Daerah, biaya pemeliharaan masing-masing kendaraan, serta dasar kebutuhan penyewaan kendaraan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Besarnya anggaran tersebut pada akhirnya menuntut transparansi dan akuntabilitas. Jika seluruh proses pengadaan dan realisasi pekerjaan telah sesuai aturan serta harga yang dibayarkan dinilai wajar, pemerintah daerah dapat menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, pekerjaan, dan realisasi pembayaran, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue mengenai rincian kendaraan, penyedia jasa, dasar penetapan harga sewa, maupun alasan pemaketan sejumlah belanja tersebut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR