SIMEULUE — Pengelolaan anggaran swakelola pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025–2026 menjadi sorotan. Dari data anggaran yang dihimpun, terdapat 21 pos belanja dengan total pagu mencapai Rp2.631.456.000. Sabtu (12 sep 2026).
Sorotan terutama tertuju pada sejumlah pos bernilai besar yang tercatat tanpa uraian peruntukan secara rinci. Salah satu yang paling mencolok adalah pos senilai Rp1.200.000.000 yang dalam data hanya ditampilkan dengan tanda “-”.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai detail kegiatan, dasar penganggaran, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Berdasarkan rekapitulasi yang tersedia, anggaran tersebut terbagi dalam empat kelompok utama. Kejuaraan olahraga tingkat daerah terdiri dari tujuh pos dengan total Rp1.852.239.000. Pembinaan olahraga prestasi tujuh pos sebesar Rp362.827.000, pemberdayaan pemuda dan kepramukaan dua pos sebesar Rp400 juta, serta administrasi dan pengadaan lima pos sebesar Rp16.390.000.
Total keseluruhannya mencapai Rp2.631.456.000.
Pos Rp1,2 Miliar Tanpa Uraian
Pos senilai Rp1,2 miliar menjadi titik paling besar yang membutuhkan penjelasan. Dalam data yang menjadi dasar sorotan, pos tersebut tidak disertai uraian kegiatan.
Nilai tersebut setara sekitar 45,6 persen dari total pagu Dispora yang tercantum dalam rekapitulasi.
Pertanyaan yang muncul bukan semata mengenai besarnya anggaran, melainkan apa kegiatan yang dibiayai, siapa pelaksananya, bagaimana metode pengadaannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencairan dan pertanggungjawaban.
Tanpa penjelasan yang memadai, publik tentu akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Sosialisasi Rp447,3 Juta Ikut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada pos Belanja Sosialisasi sebesar Rp447.300.000.
Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk kegiatan yang dilaksanakan. Publik berhak mengetahui tema dan tujuan sosialisasi, lokasi, jumlah kegiatan, jumlah peserta, narasumber, komponen biaya, hingga hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
Kejelasan informasi menjadi penting karena nomenklatur “sosialisasi” belum dengan sendirinya menjelaskan rincian kebutuhan anggarannya.
Hibah Kepramukaan Rp300 Juta
Pos Belanja Hibah Uang kepada Organisasi Kepramukaan sebesar Rp300 juta juga perlu dibuka secara transparan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain organisasi penerima, dasar pemberian hibah, mekanisme penyaluran, rencana penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan.
Transparansi menjadi semakin penting karena dana hibah bersumber dari anggaran publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Empat Pos Lain Tercatat Tanpa Uraian
Selain pos Rp1,2 miliar, terdapat empat pos lain yang dalam data juga tidak memiliki uraian kegiatan secara jelas, masing-masing:
- Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan: Rp100 juta;
- Pembinaan Olahraga Prestasi: Rp50 juta;
- Pembinaan Olahraga Prestasi: Rp183,3 juta;
- Pembinaan Olahraga Prestasi: Rp100 juta.
Total keempatnya mencapai Rp433,3 juta.
Jika digabung dengan pos Rp1,2 miliar, terdapat sedikitnya Rp1,6333 miliar, atau sekitar 62,1 persen dari total pagu, yang berdasarkan data yang disorot belum memberikan gambaran uraian peruntukan secara memadai.
Namun, ketiadaan uraian pada suatu tampilan data anggaran tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, serta audit oleh pihak berwenang.
Perjalanan Dinas Rp164,15 Juta
Belanja perjalanan dinas juga menjadi perhatian.
Terdapat tiga pos yang tercatat, yakni perjalanan dinas untuk kejuaraan olahraga sebesar Rp138.692.000, pembinaan olahraga prestasi Rp17.327.000, dan perjalanan dinas lainnya Rp8.137.000.
Jika dijumlahkan, nilai tersebut mencapai Rp164.156.000.
Publik dapat meminta penjelasan mengenai tujuan perjalanan, jumlah personel, lama perjalanan, surat tugas, bukti transportasi, penginapan, serta laporan hasil perjalanan.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap perjalanan benar-benar berkaitan dengan kegiatan kedinasan dan memiliki dasar pertanggungjawaban yang sah.
Honorarium dan Juri Juga Perlu Dibuka
Sejumlah anggaran honorarium turut tercatat, antara lain honorarium narasumber/panitia sebesar Rp33.900.000, juri perlombaan Rp18.900.000, dan honor tim pelaksana Rp4 juta.
Total ketiganya mencapai Rp56,8 juta.
Untuk memastikan kewajaran dan keabsahannya, diperlukan informasi mengenai jumlah penerima, besaran honor masing-masing, dasar pembayaran, daftar penerima, serta bukti pembayaran.
Kajari Diminta Tidak Berhenti pada Data Anggaran
Besarnya nilai anggaran dan adanya sejumlah pos yang belum memberikan uraian memadai dinilai cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan terbuka dari Dispora Simeulue.
Kajari Simeulue juga didorong melakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Pemeriksaan setidaknya dapat diarahkan pada kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, kontrak atau dokumen pendukung, bukti pembayaran, daftar penerima, serta laporan pertanggungjawaban.
Yang juga penting, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada nomenklatur anggaran. Jika sebuah kegiatan tercatat menghabiskan ratusan juta rupiah, maka publik patut mengetahui kegiatan apa yang dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, berapa volumenya, dan apa hasil yang dihasilkan.
Sebab, ukuran keberhasilan anggaran publik bukan hanya terserapnya dana, melainkan apakah belanja tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, data yang menjadi dasar sorotan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Dispora Simeulue, terutama terkait pos Rp1,2 miliar tanpa uraian, belanja sosialisasi Rp447,3 juta, hibah kepramukaan Rp300 juta, serta sejumlah pos lainnya.
Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh dan tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa.
Rp2,6 miliar bukan angka kecil. Ketika sebagian besar nilai anggaran belum tergambar secara rinci dalam data yang tersedia, pertanyaan publik menjadi wajar: uang itu digunakan untuk apa, siapa yang menerima manfaat, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan? (Ak)