Rp85,24 Juta Anggaran Swakelola Sekdakab Simeulue Dipecah dalam 16 Pos, BPK dan APH Diminta Audit


author photo

11 Sep 2026 - 11.46 WIB


SIMEULUE — Pengelolaan anggaran swakelola pada Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Dari data anggaran yang tercatat, sedikitnya terdapat 16 pos belanja dengan total pagu mencapai Rp85.240.000. Jumat (11 Sep 2026).

Sejumlah pos tersebut mencakup uang harian perjalanan dinas dalam kabupaten, honorarium pengelola teknologi informasi dan website, honorarium bendahara, tim pelaksana kegiatan, perjalanan dinas, bantuan sosial kepada individu, hingga honorarium narasumber dan panitia.

Pola pemisahan sejumlah pos dengan jenis belanja serupa dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawaban anggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun, pos 92 hingga 96 mencatat uang harian perjalanan dinas dalam kabupaten masing-masing Rp560.000. Jika digabungkan, lima pos tersebut mencapai Rp2,8 juta.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa pelaksana perjalanan, tujuan perjalanan, lama perjalanan, serta dokumen pertanggungjawaban yang mendasarinya.

Sorotan serupa muncul pada pos 97 hingga 100 yang berkaitan dengan honorarium pengelola teknologi informasi dan website. Total empat pos tersebut mencapai Rp28,8 juta.

Besarnya anggaran tersebut perlu diklarifikasi, antara lain mengenai jumlah penerima honorarium, dasar penunjukan, uraian tugas, periode pembayaran, serta output pekerjaan yang dihasilkan.

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pembayaran honorarium kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan atau pembayaran ganda atas pekerjaan yang sama.

Selain itu, terdapat pos Belanja Bantuan Sosial Uang kepada Individu sebesar Rp25 juta.

Data anggaran yang menjadi dasar sorotan belum memuat identitas penerima pada uraian tersebut. Karena itu, transparansi mengenai penerima, dasar pemberian, kriteria penerima, serta dokumen penyaluran menjadi hal penting untuk diperiksa.

Pos perjalanan dinas lainnya juga tercatat dalam beberapa mata anggaran. Berdasarkan rincian yang dihimpun, terdapat perjalanan dinas biasa dan dalam kota sebesar Rp7,38 juta serta perjalanan dinas biasa sebesar Rp8,88 juta.

Dengan demikian, pemeriksaan dokumen perjalanan diperlukan untuk mencocokkan antara pagu anggaran dengan realisasi, termasuk surat tugas, bukti perjalanan, tujuan, jumlah pelaksana, lama perjalanan, dan laporan hasil perjalanan.

Bukan Sekadar Soal Besaran, tetapi Transparansi

Kritik terhadap anggaran tersebut tidak semata-mata menyangkut besar kecilnya nilai setiap pos. Persoalan utamanya adalah apakah setiap belanja memiliki dasar hukum, kebutuhan yang jelas, penerima yang dapat diverifikasi, serta bukti pelaksanaan yang memadai.

Pemecahan suatu jenis belanja ke dalam beberapa pos juga perlu dilihat secara utuh. Pemisahan pos tidak otomatis merupakan pelanggaran, karena dapat terjadi akibat perbedaan kegiatan, sumber pembiayaan, atau kebutuhan penganggaran.

Namun, apabila terdapat kesamaan substansi, penerima, waktu pelaksanaan, dan objek belanja, maka kondisi tersebut patut diuji melalui pemeriksaan administratif maupun audit untuk memastikan tidak terjadi penganggaran atau pembayaran yang tumpang tindih.

Atas dasar itu, BPK RI Perwakilan Aceh dan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi yang memenuhi kewenangan dan dasar pemeriksaan.

Audit dapat diarahkan pada kesesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi, bukti pembayaran, penerima honorarium, dokumen perjalanan dinas, serta bukti penyaluran bantuan sosial.

BPK dan APH Diminta Tidak Berhenti pada Data Pagu

Masyarakat juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada angka pagu dalam dokumen anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan apakah uang tersebut benar-benar dibelanjakan sesuai peruntukan dan menghasilkan kegiatan sebagaimana direncanakan.

Jika seluruh dokumen dan pelaksanaan kegiatan dapat dibuktikan sesuai ketentuan, maka temuan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, pembayaran tanpa dasar, pertanggungjawaban yang tidak valid, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, data mengenai penerima honorarium, penerima bantuan sosial, pelaksana perjalanan dinas, tujuan perjalanan, serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing pos belum terungkap secara rinci dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan.

Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penganggaran dan realisasi 16 pos tersebut, termasuk alasan pemisahan sejumlah belanja, identitas penerima yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan, serta bukti pelaksanaan kegiatan.

Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi berimbang dan tidak terjadi kesimpulan sepihak bahwa seluruh anggaran tersebut bermasalah sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR