BANDA ACEH — Puluhan miliar rupiah uang publik dikelola di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Sekwan DPRA). Namun, besarnya anggaran itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemudahan masyarakat untuk mengetahui ke mana uang tersebut dibelanjakan. Rabu (7 Okt 2026).
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar siapa menerima uang, untuk apa dibayarkan, berapa nilainya, dan apa hasilnya?
Anggaran Sekwan DPRA mencakup beragam kebutuhan. Mulai dari perjalanan dinas, rapat dan jamuan, makan-minum kegiatan, pemeliharaan gedung dan kendaraan, honorarium, hingga pengadaan barang dan jasa.
Semua pos tersebut menggunakan APBD Aceh. Artinya, sumber dananya adalah uang publik yang pengelolaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalahnya bukan sekadar soal besar atau kecilnya angka. Yang menjadi persoalan adalah seberapa mudah publik menelusuri penggunaan anggaran tersebut.
Perjalanan Dinas: Berangkat, Menghabiskan Anggaran, Lalu Apa?Belanja perjalanan dinas selalu menjadi salah satu pos yang layak mendapat perhatian.
Ketika anggaran perjalanan mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, publik berhak mengetahui siapa yang melakukan perjalanan, ke mana tujuannya, berapa lama, berapa biaya yang dikeluarkan, serta apa dasar penugasannya.
Lebih penting lagi: apa hasilnya?Perjalanan dinas dengan uang rakyat semestinya tidak berhenti pada tiket, hotel, uang harian, dan surat tugas.
Ada pertanyaan yang jauh lebih substansial: pengetahuan apa yang diperoleh? Rekomendasi apa yang dihasilkan? Kebijakan apa yang kemudian ditindaklanjuti?
Jangan sampai perjalanan dinas hanya menghasilkan daftar keberangkatan dan kepulangan, sementara manfaatnya bagi masyarakat Aceh tidak pernah jelas.
Publik tidak cukup diberi tahu bahwa seseorang telah melakukan perjalanan.
Publik berhak mengetahui hasil perjalanan itu.
Makan-Minum dan Jamuan: Berapa Harga Sepiring dari APBD?
Pos makan dan minum serta jamuan tamu juga patut dibuka secara terang.
Berapa kegiatan yang dibiayai? Berapa peserta setiap kegiatan? Berapa harga satuan makanan dan minuman? Siapa penyedianya? Berapa nilai kontraknya? Dan apakah harga yang dibayarkan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap pengelola anggaran.
Ini adalah bentuk pengawasan terhadap uang publik.
Semakin besar nilainya, semakin penting pula dokumen pendukungnya dapat ditelusuri.
Jika seluruh transaksi sah dan wajar, keterbukaan semestinya bukan sesuatu yang perlu ditakuti.
Pemeliharaan Aset: Uangnya Keluar, Kondisinya Bagaimana?
Begitu pula dengan anggaran pemeliharaan gedung, kendaraan dinas dan aset lainnya.
Masyarakat berhak mengetahui aset apa yang dipelihara, jenis pekerjaan yang dilakukan, siapa pelaksananya, berapa nilai pekerjaannya, serta apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan.
Untuk kendaraan, misalnya, riwayat servis, penggantian suku cadang, bengkel pelaksana, hingga bukti pembayaran semestinya dapat ditelusuri dalam dokumen pertanggungjawaban.
Untuk gedung, dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan dapat menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan yang dibayar memang pekerjaan yang dikerjakan.
Sebab, ada satu prinsip sederhana dalam belanja publik:
Anggaran yang dibayarkan harus berbanding lurus dengan pekerjaan yang diterima.
Jangan sampai nilai pemeliharaan besar, tetapi kondisi aset tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikeluarkan.
Pengadaan Barang dan Jasa: Siapa Mendapat Kontrak?
Titik lain yang tak kalah penting adalah pengadaan barang dan jasa.
Setiap pengadaan semestinya dapat ditelusuri sejak perencanaan kebutuhan, spesifikasi, proses pemilihan penyedia, nilai kontrak, hingga bukti barang diterima dan digunakan.
Pertanyaan publik kembali sederhana.
Siapa penyedianya?
Berapa nilai kontraknya?
Apakah proses pemilihannya sesuai ketentuan?
Apakah spesifikasi barang sesuai dengan yang dibeli?
Dan yang paling penting: apakah barang itu benar-benar ada dan digunakan untuk kepentingan lembaga?
Transparansi pada titik ini justru menjadi benteng pertama untuk mencegah pemborosan, konflik kepentingan, mark-up, atau praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan—jika memang ada.
Karena itu, membuka dokumen bukan berarti menuduh.
Sebaliknya, dokumen adalah cara paling sederhana untuk membedakan antara prasangka dan fakta.
Lembaga Pengawas Jangan Menjadi Ruang Gelap
DPRA memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan APBD.
Karena itu, pengelolaan anggaran di lingkungan sekretariatnya sendiri semestinya menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas.
Ironis apabila lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah justru menghadapi pertanyaan publik mengenai keterbukaan pengelolaan anggarannya sendiri.
Semakin besar uang yang dikelola, semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskannya.
Bukan karena lembaga tersebut bersalah, tetapi karena uang itu bukan milik lembaga. Uang itu milik publik.
Bukan Menuduh, Tetapi Membuka Semua
Sorotan terhadap anggaran Sekwan DPRA tidak semestinya diarahkan menjadi vonis sebelum fakta diperiksa.
Tidak ada yang perlu ditakuti dari audit dan keterbukaan jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.
Jika dokumennya lengkap, buka.
Jika transaksinya sah, tunjukkan.
Jika pekerjaan benar-benar selesai, buktikan.
Jika harga pengadaan wajar, perlihatkan dasar kewajarannya.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pemborosan, pelanggaran prosedur, kerugian negara atau indikasi tindak pidana, persoalan tersebut semestinya diproses sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, tuntutan publik bukanlah meminta seseorang dinyatakan bersalah.
Tuntutannya jauh lebih sederhana: biarkan anggaran diperiksa dan fakta berbicara.
Kajati Aceh dan BPK Diminta Tak Berhenti di Atas Kertas
Sorotan terhadap pengelolaan anggaran Sekwan DPRA juga layak menjadi perhatian lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ranah masing-masing.
Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan tidak menutup mata apabila terdapat informasi awal yang cukup dan dasar hukum untuk melakukan langkah sesuai kewenangannya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki peran penting untuk memastikan pengelolaan APBD memenuhi prinsip kepatuhan, kewajaran, efektivitas dan akuntabilitas melalui pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemerintah Aceh dan pimpinan DPRA pun semestinya tidak mempersulit akses publik terhadap informasi anggaran yang memang berstatus terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan bukan ancaman.
Keterbukaan justru perlindungan.
Sembilan Hal yang Patut Dibuka
Ada setidaknya sembilan langkah yang dapat dilakukan untuk menjawab keresahan publik:
1. Membuka rincian belanja, terutama perjalanan dinas, jamuan, pemeliharaan dan pengadaan.
2. Memperkuat kanal keterbukaan informasi anggaran yang mudah diakses masyarakat.
3. Mempublikasikan informasi perjalanan dinas dan hasil kegiatan sesuai ketentuan.
4. Membuka informasi pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
5. Melakukan inventarisasi dan pemeriksaan fisik aset secara berkala.
6. Mendorong pemeriksaan terhadap pos-pos anggaran yang memiliki risiko dan nilai signifikan sesuai kewenangan lembaga pemeriksa.
7. Membuka hasil pemeriksaan yang memang berstatus sebagai informasi publik.
8. Meminta pimpinan terkait memberikan penjelasan atas pertanyaan publik.
9. Memperkuat pengawasan masyarakat, media, akademisi dan organisasi masyarakat sipil terhadap penggunaan APBD.
Uang Rakyat Tak Boleh Menjadi Ruang Gelap
Puluhan miliar rupiah bukan angka kecil.
Di balik setiap rupiah APBD terdapat kewajiban untuk memastikan uang tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, efisien, patuh aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Karena itu, pertanyaan mengenai anggaran Sekwan DPRA tidak semestinya dipandang sebagai serangan terhadap lembaga atau individu.
Justru sebaliknya.
Keterbukaan adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa semuanya memang bersih.
Jika semua dokumen lengkap, buka.
Jika semua transaksi sah, tunjukkan.
Jika semua pekerjaan selesai, buktikan.
Jika semua harga wajar, jelaskan dasar perhitungannya.
Dan jika ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum.
Publik Aceh tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya meminta satu hal yang semestinya menjadi prinsip dasar pengelolaan uang negara:
jangan biarkan uang rakyat menjadi ruang gelap yang hanya diketahui segelintir orang.(Ak)