Oleh : Yuliati
Pemkot Samarinda menggunakan fuel card untuk memperketat tata kelola penyaluran BBM bersubsidi. Sistem ini membuat kendaraan penerima teridentifikasi melalui nomor polisi sekaligus data pemilik sehingga akses pembelian dapat dibatasi sesuai peruntukan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menutup celah pembelian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan menjadi penanda utama dalam sistem sehingga satu kendaraan tidak bisa mengakses subsidi secara dobel.
Penerapan fuel card tidak menyelesaikan akar masalah antrean BBM, karena persoalan utama terletak pada sengkarut tata Kelola distribusi dan sistem ekonomi kapitalistik, bukan sekedar masalah perilaku konsumen atau kebocoran di lapangan. Kebijakan ini justru berpotensi membebani masyarakat bawah dengan biaya administrasi yang berbelit-belit dan memicu masalah baru bagi masyarakat yang gagap teknologi (gaptek)
Fuel card dirancang untuk membatasi pembelian dan pencocokan data nomor polisi kendaraan. Masalah utama sering kali dipicu oleh pengurangan armada tangki minyak atau gangguan jalur distribusi internal dari pihak penyalur, serta kuota BBM bersubsidi (seperti pertalite dan solar) tidak sebanding dengan kebutuhan riil masyarakat. (www.prokal.co)
Liberalisasi Sumber Daya
Dalam paradigma Sistem Kapitalis negara tidak diposisikan sebagai pengurus yang melayani kebutuhan dasar rakyatnya secara utuh. Negara bertransformasi layaknya korporasi dagang atau regulator pasar semata. Dampaknya SDAE (sumber daya alam dan energi) yang berlimpah dan secara hakiki merupakan kekayaan milik umum justru direduksi menjadi komoditas komersial yang diperjualbelikan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya atau sekedar mengurangi beban anggaran negara.
Akar permasalahannya yakni liberalisasi pengelolaan migas dari hulu hingga hilir yang diserahkan kepada dominasi korporasi swasta maupun asing. Negara kehilangan kontrol mandiri dan rakyat dipaksa tunduk pada permainan pasar korporat. Akibatnya, negara kehilangan kedaulatan penuh atas volume produksi dan kendali harga di dalam negeri.
Sekali lagi, negara dalam hal ini bertindak tidak ubahnya pedagang yang menghitung biaya pelayanan masyarakat sebagai beban atau kerugian fiskal, bukan sebagai kewajiban pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Negara menggeser perannya dari pelayan masyarakat (raa’in) menjadi regulator atau korporasi yang mengejar keuntungan.
Inilah sesungguhnya yang menjadi “sumber penyakit” bagi tata kelola energi hari ini. Sebaik apa pun mekanisme teknis yang diambil, persoalan migas tidak akan pernah tuntas jika akar masalahnya tetap bersumber pada kapitalisme dan liberalisasi energi. Antrean maupun kelangkaan BBM akan terus berulang setiap tahun, atau setiap kali terjadi gejolak geopolitik di pasar minyak dunia. Krisis energi berulang seperti yang terjadi sejatinya merupakan konsekuensi logis dari pilihan sistem kapitalisme yang diterapkan. Untuk mengubahnya memerlukan perubahan paradigma yang mendasar.
Cara Islam Mengelola Sumber Daya Alam
Islam menetapkan bahwa negara adalah pengurus rakyat yang menjamin segala kebutuhan, termasuk BBM. Rakyat ialah pihak yang harus dicukupi seluruh kebutuhannya, bukan konsumen yang menjadi sumber keuntungan. Artinya tidak ada perinsif untung- rugi antara penguasa dan rakyat. Haram mengambil untung dari kebutuhan dasar publik. Negara wajib menjamin ketersediaan BBM sebagai pelayanan mutlak, bukan memperlakukannya sebagai barang dagangan.
Tata kelola SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum (milkiyah ammah) yang tidak boleh dimonopoli atau diliberalisasi oleh kelompok individu, swasta, maupun korporasi. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan umat. Islam menghapus birokrasi yang panjang dan berbelit dalam pemenuhan hak rakyat. Negara dalam sistem Islam akan mendistribusikan BBM secara merata dan mudah. Melalui beberapa sektor yaitu:
Sektor Hulu: Eksplorasi Berkelanjutan Untuk menjamin ketersediaan BBM dalam jangka panjang, negara wajib melakukan eksplorasi sumber energi secara masif dan berkelanjutan. Seluruh potensi migas dipetakan secara komprehensif, termasuk wilayah-wilayah yang belum tergarap secara optimal. Eksplorasi tidak diposisikan sebagai aktivitas insidental, melainkan sebagai agenda strategis negara. Dengan demikian, cadangan energi terus diperbarui, dan kesinambungan pasokan dapat terjaga tanpa bergantung pada kondisi eksternal.
Sektor Tengah: kapasitas pengolahan dan cadangan pada tahap pengolahan, negara memastikan kapasitas kilang mampu memenuhi kebutuhan domestik secara optimal sesuai potensi cadangan yang dimiliki. Pembangunan dan modernisasi kilang menjadi prioritas untuk menjamin ketersediaan BBM dalam negeri. Selain itu, negara membangun cadangan energi strategis dalam jumlah optimal yang tersebar di berbagai wilayah. Cadangan ini berfungsi sebagai penyangga ketika terjadi lonjakan permintaan atau gangguan distribusi, sehingga pasokan tetap stabil dalam berbagai kondisi.
Penguatan Sektor Hilir: Distribusi Berbasis Pemerataan
Distribusi BBM dalam Islam diposisikan sebagai layanan publik yang harus menjangkau seluruh wilayah tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan bahwa harta (kekayaan publik) tidak boleh beredar hanya di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan harus didistribusikan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat. Prinsip ini menjadi dasar bahwa sumber daya strategis seperti energi (BBM) wajib dikelola untuk menjamin akses yang merata bagi seluruh rakyat.
Wallahu’alam