Oleh : Mailana Safitri
>> Korupsi BNPB Terbongkar <<
Indonesia dilanda bencana tanpa jeda. Banjir dan longsor menerjang, gempa mengguncang beberapa daerah, karhutla membakar hutan dan paru-paru rakyat. Di tengah itu, gerak pemerintah lamban dan bantuan terasa minim.
Wajar jika rakyat bertanya: apakah tidak ada APBN untuk bencana? Atau APBN-nya memang sudah kosong?
Di tengah tanda tanya itu, KPK membawa kabar mengejutkan. Dilansir metrotvnews.com (15 Oktober 2026), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 dan diduga menetapkan 5 tersangka. Salah satunya disebut sebagai kerabat dekat sekaligus tenaga ahli pimpinan BNPB.
Dugaan praktik ini berlangsung sejak 2022 — di saat yang sama banjir, longsor, dan karhutla terus menghantam rakyat. Ini bukan kasus pertama. BBC News Indonesia (16 Oktober 2026) mencatat, pola korupsi anggaran bencana berulang: dari penanganan tsunami Aceh, bansos Covid-19, gempa Nusa Tenggara Timur, hingga karhutla Kalimantan. Jadi bukan APBN yang tidak ada, melainkan dana yang ada tidak pernah sampai utuh ke tangan korban.
>> Pejabat Nirempati, Dana Bencana Pun Dikorupsi <<
Korupsi dana bencana bukan kejahatan biasa. Ia adalah pengkhianatan yang dilakukan saat rakyat sekarat, oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung.
Bayangkan: ada korban yang butuh pertolongan cepat, tapi bantuan terlambat karena anggarannya telah disunat.
Mengapa pejabat yang terhormat tega menjarah dana rakyat sekarat?
Pertama, krisis keimanan. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga jabatan tidak lagi dilihat sebagai amanah di hadapan Allah. Tanpa rasa takut kepada Allah, maksiat seperti korupsi terasa ringan.
Kedua, sistem kapitalisme membuka celah. Jual beli jabatan, politik balas budi, dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok menjadi subur. Lemahnya kontrol atasan terhadap bawahan membuat korupsi merajalela. Dalam kapitalisme, korupsi bukan anomali, melainkan penyakit bawaan.
Ketiga, sanksi tidak menjerakan. Kerugian negara triliunan rupiah hanya dibalas penjara beberapa tahun dan denda miliaran, plus fasilitas penjara yang bak homestay. Wajar jika pelaku tidak jera.
>> Berantas Korupsi dengan Islam Kaffah <<
Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan, apalagi saat darurat. Pemimpin adalah raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Ia wajib melindungi rakyat dari bencana dengan sistem peringatan dini yang kuat, tata ruang berbasis risiko, infrastruktur mitigasi, pencegahan perusakan lingkungan, dan pemulihan pascabencana yang cepat.
Islam memberantas korupsi dengan solusi komprehensif:
1. Membangun ketakwaan individu.
Iman adalah benteng pertama. Rasa takut kepada Allah mencegah pejabat berkhianat, bahkan saat tidak ada kamera dan tidak ada pengawas. Dari sinilah lahir pejabat yang amanah dan kompeten.
2. Menutup celah dengan sistem Islam.
Sistem pendidikan berbasis akidah melahirkan pribadi bertakwa dan lingkungan yang saling mengingatkan. Ditambah mekanisme audit harta pejabat, seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Al-Khattab ra. — memeriksa harta pejabat sebelum dan sesudah menjabat (hisbah dan pembuktian terbalik).
3. Hukum yang tegas dan adil.
Negara menerapkan uqubat yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Hukum tidak pandang bulu. Pelaku korupsi dikenai ta’zir, yang keputusannya diserahkan kepada qadhi — bisa berupa cambuk, penjara panjang, pengumuman ke publik, bahkan hukuman mati, tergantung besarnya kerusakan yang ditimbulkan.
Pencegahan sejak dini, pemutusan rantai, dan pemberantasan sampai ke akar hanya bisa tuntas dengan penerapan Islam kaffah dalam naungan Daulah Islamiyah.
Bencana adalah ujian, korupsi adalah pengkhianatan. Jika dana untuk orang sekarat saja tega dikorupsi, kondisi apalagi yang akan menyadarkan kita?
Allah SWT berfirman:
_“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58)_
Saatnya bersegera menerapkan syariah Islam kaffah.
Wallahu a’lam bishawab.