Dana Karbon: Antara Menjaga Hutan Atau Menjual Hutan Kalimantan?


author photo

25 Okt 2026 - 03.51 WIB




Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)

Program dana karbon di Kalimantan Timur melalui skema RBP REDD+ GCF Output 2 terus dipromosikan dengan narasi yang indah. Katanya program ini tidak hanya menurunkan emisi karbon, tetapi juga menguatkan masyarakat, melindungi lima ekosistem penting, dan memulihkan 45 hektare lahan kritis di tingkat tapak. Manfaatnya diklaim akan dirasakan langsung oleh rakyat.

Namun apakah benar dana karbon ini murni untuk lingkungan?

Faktanya yang terjadi justru sebaliknya. Klaim perlindungan hutan hanyalah kamuflase dan ilusi. Di satu sisi hutan dikatakan dijaga lewat dana karbon, di sisi lain izin tambang batubara, konsesi sawit, dan eksploitasi hutan terus berjalan dan bahkan bertambah luas di Kalimantan Timur. Bagaimana bisa disebut melindungi jika yang dipulihkan hanya 45 hektare, sementara yang dirusak ribuan hektare. Ini adalah logika yang tidak masuk akal.

Yang lebih berbahaya lagi adalah dana yang dikucurkan dari pihak asing seperti Green Climate Fund dan Bank Dunia tidak pernah gratis. Tidak ada makan siang gratis dalam sistem kapitalisme. Dana itu adalah investasi. Mereka membeli hak atas karbon hutan kita. Hutan kita dijadikan alat penyerap polusi agar industri-industri besar di negara maju tetap bisa berjalan dan tetap bisa menghasilkan emisi. Mereka tetap merusak, kita yang disuruh menahan nafas dan menjaga hutan. Kedaulatan kita atas hutan digadaikan dengan harga yang murah.

Masyarakat pun menjadi korban. Masyarakat adat dan warga sekitar hutan diminta menjaga, menanam, dan berpatroli dengan insentif program yang kecil dan tidak berkelanjutan. Sementara korporasi besar yang menjadi penyebab utama kerusakan justru tetap beroperasi dan meraih keuntungan besar. Inilah cara kerja kapitalisme, yang merusak seakan cuci tangan, dan rakyat kecil yang disuruh memperbaiki. Prestasi kecil dipamerkan agar kerusakan besar tertutupi dan program asing ini bisa terus berjalan tanpa komplain.

Inilah ciri sistem sekuler kapitalis yang selalu memandang sumber daya alam termasuk hutan sebagai barang dagangan untuk mencari keuntungan semata.

Lalu bagaimana Islam memandang ini dengan dalil yang jelas?

Pertama, Islam menetapkan hutan adalah milik umum yang haram dimiliki individu, korporasi, apalagi diserahkan kepada asing.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Artinya: Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api. Hadis riwayat Abu Dawud.

Para ulama menjelaskan bahwa al-kala' atau padang rumput mencakup hutan, rerumputan, dan segala yang tumbuh di atas bumi. Hutan adalah milkiyah ammah atau milik umum. Negara hanya sebagai pengelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan pemilik yang boleh menjualnya kepada asing melalui skema karbon.

Allah berfirman dengan sangat jelas tentang fungsi bumi:
وَالْاَرْضَ وَضَعَهَا لِلْاَنَامِۙ
Artinya: Dan bumi telah dibentangkan-Nya untuk makhluk hidup. QS Ar-Rahman ayat 10.

Bumi dan hutan diciptakan untuk seluruh makhluk, untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk dimonopoli korporasi dan asing.

Kedua, Islam melarang memberikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai dan mengintervensi urusan kaum muslimin.

Allah berfirman:
وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
Artinya: Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. QS An-Nisa ayat 141.

Menyerahkan pengelolaan hutan dan karbon kepada lembaga asing seperti GCF adalah bentuk memberi jalan kepada orang kafir untuk menguasai sumber daya alam kita. Mereka bisa mengatur, mengunci, dan mendikte kebijakan hutan kita atas nama karbon. Ini hukumnya haram dalam Islam.

Karena itu Rasulullah menolak bantuan yang melemahkan kemandirian umat. Rasulullah bersabda kepada seorang musyrik yang menawarkan bantuan dalam perang:
اِرْجِعْ فَاِنِّيْ لَا اَسْتَعِيْنُ بِمُشْرِكٍ
Artinya: Kembalilah, sesungguhnya aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik. Hadis riwayat Muslim.

Jika dalam urusan perang saja Rasulullah menolak bantuan musyrik agar tidak bergantung, maka dalam urusan pengelolaan hutan yang menjadi sumber kehidupan umat tentu lebih wajib untuk mandiri dan menolak intervensi asing.

Ketiga, Islam adalah sistem yang mencegah kerusakan sejak akar, bukan menjual kerusakan.

Allah berfirman dengan tegas:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا
Artinya: Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. QS Al-A'raf ayat 56.

Dan Allah juga berfirman tentang perilaku perusak:
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ
Artinya: Dan apabila ia berpaling dari kamu, ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dan binatang ternak. QS Al-Baqarah ayat 205.

Mekanisme Islam sangat jelas. Negara adalah ra'in atau pengurus. Rasulullah bersabda:
اَلْاِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: Seorang imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Sebagai pengurus, negara wajib menerapkan kaidah la dharara wa la dhirara, tidak boleh ada bahaya. Negara wajib menghentikan seluruh industri tambang dan konsesi yang merusak hutan dan merugikan rakyat. Solusinya bukan dengan menjual karbon, tetapi dengan mengelola hutan sesuai syariat dan membiayai penjagaannya dari Baitul Mal yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam milik umum yang benar.

Inilah solusi tuntas. Persoalan dana karbon, antre BBM, dan kerusakan lingkungan tidak akan pernah selesai dengan tambal sulam ala kapitalisme. Solusi hanya akan lahir ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah yang menjadikan negara sebagai pelindung sejati bagi rakyat dan alam, bukan pelayan korporasi dan asing. Wallahualam
Bagikan:
KOMENTAR