Penulis : Milda, S.Pd
(Aktivis Muslimah)
Jakarta, CNN Indonesia Ombudsman RI menemukan bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan.
"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Syafrida dilansir detikJabar, pada Rabu (23/9).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260923224537-12-1407489/deret-fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-dari-gym-hingga-minigolf/amp
Praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana kelas kakap di lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah jamak terjadi dan diduga menjadi peluang bisnis bagi berbagai pihak. Tentu hal ini membuat para narapidana merasa bahwa kejahatan yang mereka lakukan dapat ditebus dengan materi. Tidak heran jika kasus-kasus yang merugikan keuangan negara terus berulang dan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan di tengah masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, penjara bagi narapidana kelas kakap bagaikan hotel bintang lima. Seluruh fasilitas mereka dapat terpenuhi. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, penjara yang seharusnya mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, justru di dalamnya mereka mendapatkan fasilitas mewah.
Hukum dalam sistem kapitalisme terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Segala bentuk kejahatan yang merugikan rakyat seharusnya mendapat hukuman yang setimpal, tetapi justru para pelakunya mendapatkan fasilitas yang jauh dari kata hukuman yang membuat jera. Lemahnya penegakan hukum terhadap narapidana kelas kakap membuat minimnya kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum.
Lihatlah bagaimana potret hukum sekuler hari ini. Di satu sisi memberikan kelonggaran bagi narapidana yang perbuatannya berdampak pada kerugian rakyat luas, terutama yang berasal dari status sosial tinggi. Namun di sisi lain, rakyat kecil harus berhadapan dengan hukum yang begitu kaku.
Seperti kisah Nenek Asyani yang harus berurusan dengan hukum terkait dugaan pencurian kayu jati, padahal saat itu beliau berusia 63 tahun. Kayu tersebut diambil di halaman rumahnya sendiri yang merupakan peninggalan suaminya. Namun beliau tetap terjerat hukum dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tentu keadilan hukum hari ini perlu mendapat perhatian serius. Ketika hukum dinilai dapat diperjualbelikan, maka kepada siapa lagi rakyat dapat meminta keadilan? Oleh karena itu, sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan hukum jauh dari fungsi keadilan yang hakiki, sudah selayaknya untuk dievaluasi dan diganti dengan sistem yang berlandaskan pada syariat Islam yang adil.
Islam adalah sistem kehidupan yang mengatur dan memecahkan seluruh problematika umat, serta menciptakan keadilan bagi seluruh umat. Termasuk di dalamnya adalah hukum peradilan bagi para pelaku tindak kejahatan maupun narapidana yang perbuatannya merugikan umat.
Hukum dalam Islam akan memberikan sanksi yang tegas dan berefek jera, sehingga seseorang akan berpikir berulang kali sebelum melakukan kejahatan kelas kakap seperti korupsi uang negara.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di Tangan-Nya, tidaklah salah seorang di antara kalian mengambil harta tanpa haknya (korupsi), kecuali pada hari kiamat nanti harta itu akan ia pikul di atas tengkuknya; jika yang dikorupsinya berupa seekor unta, maka ia akan memikulnya dan unta itu akan bersuara; jika korupsinya berupa seekor sapi, maka sapi itu akan dipikulnya dan melenguh dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik." (HR. Al-Bukhari).
Hukum ini berlaku bagi siapa saja tanpa memandang status sosial, baik muslim maupun non-muslim, kaya maupun miskin, pejabat, menteri, konglomerat, dan lain sebagainya.
Inilah bentuk tanggung jawab penguasa dalam memberantas kejahatan sampai ke akarnya. Dengan demikian, hanya Islam yang mampu memberikan solusi tuntas dan sistem sanksi yang adil bagi umat sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.
Wallahu a'lam bishawab.