Fasilitas Mewah Di Lapas, Memanjakan Pelaku Kriminal Elitis


author photo

7 Okt 2026 - 12.49 WIB



Oleh: Nana Juwita, S.Si.

Penegakan hukum di negeri ini menjadi sorotan publik, karena lembaga pemasyarakatan yang mestinya menjadi tempat pembinaan sekaligus pelaksanaan sanksi bagi orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, sayangnya Ombudsman menemukan RI mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menunjukkan persoalan serius dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Ombudsman juga menemukan bangunan mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas pada Rabu, 23 September. Bangunan tersebut berbentuk rumah petak menyerupai vila mini, memiliki fasilitas lengkap, dan dihuni warga binaan. Bahkan terdapat rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini.

Temuan tersebut semakin memprihatinkan karena di dalam fasilitas itu ditemukan berbagai benda mewah, antara lain televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Pada pendingin ruangan bahkan ditemukan botol minuman keras. Fakta ini memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan: sebagian warga binaan dapat menikmati kenyamanan yang jauh dari gambaran umum kehidupan di balik jeruji. 

Persoalan ini tidak berhenti pada keberadaan bangunan dan fasilitasnya. Jika fasilitas khusus dapat dinikmati karena kekuatan finansial, kedekatan, atau pengaruh tertentu, maka fungsi hukum sebagai sarana keadilan menjadi dipertanyakan. File sumber menilai praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana elitis telah menjadi sesuatu yang jamak dan bahkan membuka peluang bisnis bagi berbagai pihak. Penjara akhirnya berisiko kehilangan fungsi pembinaan dan efek jera, sementara transaksi barang kebutuhan warga lapas, termasuk barang terlarang, dapat berkembang menjadi bisnis yang menguntungkan.

Kasus fasilitas mewah di lapas menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu selesai hanya dengan menjatuhkan vonis kepada pelaku kejahatan. Keadilan juga harus terlihat dalam pelaksanaan hukuman. Ketika orang yang memiliki uang dapat memperoleh tempat tinggal lebih nyaman, fasilitas hiburan atau kebugaran, serta berbagai kemudahan yang tidak diperoleh narapidana lain, maka muncul kesan bahwa hukuman dapat dinegosiasikan. Kondisi seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dalam hal ini. Islam memandang bahwa akar persoalannya berkaitan dengan paradigma kapitalisme sekuler. Ketika orientasi keuntungan memasuki lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum, jabatan dapat dipandang sebagai peluang memperoleh manfaat material. Akibatnya, aturan dapat kehilangan wibawa ketika berhadapan dengan uang dan kepentingan. 

Ketidakadilan semacam ini juga berbahaya bagi tujuan pemasyarakatan. Hukuman tidak seharusnya menjadi sekadar perpindahan tempat dari kebebasan menuju kehidupan yang tetap nyaman bagi orang tertentu. Jika seorang narapidana masih dapat membeli kenyamanan, mengakses barang terlarang, atau memperoleh perlakuan khusus, maka akibatnya hukum menjadi lemah. Orang miskin mungkin merasakan hukuman secara penuh, sedangkan orang kaya atau berpengaruh dapat memperoleh perlakuan berbeda. Inilah yang kemudian melahirkan anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Lebih jauh, praktik tersebut dapat menciptakan ekosistem korupsi. Fasilitas khusus membutuhkan pemberi akses, pengelola, dan penerima manfaat. Jika pengawasan lemah, hubungan kepentingan dapat terbentuk dan menghasilkan transaksi tersembunyi. Dalam kondisi demikian, persoalan lapas bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib, tetapi dapat menjadi cerminan masalah sistemik dalam penegakan hukum. Karena itu, penanganannya membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, transparansi, pengawasan, dan sanksi yang benar-benar mampu menyentuh pihak yang bertanggung jawab.

Pandangan Islam

Islam memandang hukum dan sanksi bukan sebagai sarana mencari keuntungan, melainkan sebagai bagian dari penjagaan kehidupan masyarakat dan pelaksanaan keadilan. Sanksi dalam Islam memiliki paradigma jawabir dan jawazir. Sanksi tidak sekadar membuat pelaku jera, tetapi juga menjadi penebus dosa. Dengan demikian, hukuman mempunyai dimensi duniawi sekaligus ruhiyah.

Konsekuensinya, pelaksanaan hukuman tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, kekayaan, jabatan, ataupun koneksi seseorang. Orang yang melakukan pelanggaran diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip keadilan menuntut agar tidak ada perlakuan khusus hanya karena seseorang mempunyai kemampuan membayar. Jika fasilitas mewah dapat dibeli oleh narapidana tertentu, maka keadilan menjadi rusak karena hukum berubah menjadi komoditas.

Islam juga menempatkan aparat penegak hukum pada posisi yang membutuhkan amanah dan ketakwaan. Aparat penegak hukum yang ada di dalam sistem Islam memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, amanah, dan adil. Artinya, pencegahan penyalahgunaan kewenangan tidak cukup mengandalkan kamera pengawas, aturan administratif, atau pemeriksaan sesekali. Sistem membutuhkan individu yang memahami bahwa jabatan adalah amanah dan setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Dalam sistem Islam, ketentuan hukuman ditetapkan berdasarkan syariah dan memiliki nilai ruhiyah. Karena hukum yang bersumber dari Allah menjamin keadilan dan tidak memiliki konflik kepentingan seperti hukum yang dibentuk berdasarkan kepentingan manusia. Dengan paradigma tersebut, lembaga pemasyarakatan tidak semestinya menjadi tempat transaksi kenyamanan. Fokusnya adalah pelaksanaan hukum, pembinaan, dan penjagaan masyarakat.

Penyelesaian persoalan fasilitas mewah di lapas karena itu harus diarahkan pada dua hal. Pertama, menindak tegas pelanggaran yang telah terjadi, termasuk siapa pun yang memberi, menerima, atau memfasilitasi perlakuan khusus. Kedua, membenahi sistem agar celah yang memungkinkan jual beli fasilitas tidak terus berulang. Pengawasan harus berjalan nyata, pejabat harus amanah, dan standar perlakuan terhadap warga binaan harus diterapkan secara adil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan hukum tidak cukup diukur dari beratnya putusan di ruang sidang. Keadilan juga harus tampak ketika hukuman dijalankan. Ketika fasilitas mewah dapat dinikmati oleh narapidana tertentu, masyarakat akan mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua. Dengan demikian, butuh penerapan Islam kafah, agar hukum berdiri di atas ketakwaan, amanah, dan keadilan, bukan atas kekuatan uang. Dengan demikian, lembaga pemasyarakatan dapat kembali kepada tujuan yang semestinya: menjalankan sanksi secara adil, memberikan pembinaan, dan menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Waulahuaklam
Bagikan:
KOMENTAR