Oleh Ummu Huroirah, pemerhati generasi
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan menjelaskan narapidana dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi maupun alat elektronik, dilarang memasang atau menyuruh orang lain memasang instalasi listrik di dalam kamar hunian. Juga dilarang melengkapi kamar hunian untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, maupun alat elektronik lainnya(Hukimonline.com).
Terkait dengan temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di lapas kelas llA Cibinong pada Kamis, 23 September 2026 lalu, dimana ditemukan belasan rumah dengan fasilitas lengkap yang diduga sebagai ‘sel mewah’, perihal keamanan yang seperti sengaja dibiarkan terbuka dan pungutan liar yang dialami oleh keluarga narapidana yang menjenguk, ada pejabat publik yang mengklaim rumah dengan fasilitas mewah dalam blok hunian Lapas Kelas II A Cibinong itu sebagai ‘rumah dinas pegawai’. Alih-alih membuat persoalan jadi terang, justru pernyataan pejabat itu dinilai sebagai bentuk penyangkalan (denial) yang absurd. Bahkan upaya menyesatkan publik (gaslighting). Narasi manipulasi bentukan sistem kapitalis sekuler ini merupakan satu bentuk ketakutan pejabat Lapas akan kebenaran (fear of truth). Mengubah narasi blok hunian narapidana menjadi ‘rumah dinas’ di tengah temuan barang-barang tidak standar merupakan rekayasa fakta secara sistematis. Praktik ini sekaligus menunjukkan bahwa reformasi pemasyarakatan masih menjadi komoditas transaksional. Masalah ini menjadi bentuk korupsi terorganisir yang memanfaatkan struktur birokrasi pejabat lapas dan atasannya. Aparat yang diberi mandat UU untuk membina pelanggar hukum justru berubah menjadi ‘pengelola pasar gelap’ jualan unit ruangan di dalam area fasilitas publik.
Untuk menghentikan rantai setoran ini secara permanen, tak cukup dengan pencopotan jabatan atau sanksi etik. tindakan hukum secara pidana yang terukur belum tentu mampu secara total membersihkan di hilir.
Sistem Islam memberi kepastian
Solusi mendasar atas persoalan fasilitas mewah di lapas tidak dapat diselesaikan hanya dengan mencopot beberapa pejabat atau melakukan sidak sesekali. Diperlukan perubahan paradigma tentang tujuan hukuman dan penegakan hukum itu sendiri. Dalam pandangan islam, hukuman memiliki paradigma sebagai pencegah dan sebagai penebus dosa. Sebagai pencegah, hukuman yang tegas dan adil akan membuat orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan yang sama, karena mereka melihat bahwa hukuman benar benar diterapkan tanpa pandang bulu. Sebagai penebus dosa, hukuman yang dijalani dengan ikhlas di dunia akan menjadi penggugur dosa di akhirat kelak. Dengan pemahaman tersebut maka penjara bukanlah tempat untuk memanjakan pelaku kriminal, namun tempat untuk pembinaan agar pelaku menyadari kesalahannya dan bertobat.
Paradigma tersebut tentu membutuhkan tata kelola negara yang mampu menerapkan nilai nilai islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Aparat penegak hukum harus dibentuk menjadi pribadi yang memiliki kepribadian islam, ketakwaan yang tinggi, amanah, dan adil. Rekrutmen aparat tidak boleh hanya berdasarkan kemampuan akademis, namun juga harus memperhatikan kekuatan iman dan ketakwaan. Kesejahteraan aparat juga harus dijamin sepenuhnya oleh negara, sehingga mereka tidak tergoda untuk menerima suap dan menjual fasilitas mewah kepada narapidana. Selain itu sistem pengawasan harus dibangun secara berlapis dan transparan, melibatkan banyak pihak, sehingga celah untuk melakukan penyimpangan dapat ditutup rapat. Hukuman yang ditetapkan berdasarkan syariah memiliki nilai ruhiyah, karena yang menetapkan adalah Allah subhanahu wa taala, sehingga tidak akan ada konflik kepentingan dan tidak akan ada jual beli hukuman.
Negara wajib menata ulang fungsi lembaga pemasyarakatan kembali pada tujuan utamanya yaitu sebagai tempat pembinaan, bukan sebagai tempat bisnis. Semua narapidana harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada perbedaan fasilitas berdasarkan kekayaan. Fasilitas yang diberikan harus bersifat sederhana dan mendukung proses pembinaan, seperti perpustakaan, masjid, ruang keterampilan, dan ruang konseling keagamaan, bukan televisi berukuran besar, pendingin ruangan mewah, gym pribadi, atau lapangan golf mini. Negara juga wajib menyediakan program pembinaan kepribadian yang berlandaskan pada penguatan keimanan, sehingga narapidana dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan bertakwa. Pengelolaan keuangan lapas juga harus dilakukan secara amanah dan transparan, dengan sumber pembiayaan yang jelas dari kas negara yang dikelola untuk kemaslahatan publik, bukan dari pungutan liar kepada narapidana.
Pada akhirnya solusi yang ditawarkan bukan sekedar melakukan sidak dan mencopot pejabat, namun mengubah paradigma bahwa hukuman adalah bentuk kasih sayang dan penjagaan terhadap masyarakat agar tidak terjerumus dalam kejahatan yang sama. Solusi tersebut hanya akan terwujud secara sempurna apabila seluruh aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara dikembalikan kepada sistem Islam secara menyeluruh. Dengan pengelolaan yang amanah, dengan penempatan negara sebagai pengurus yang bertanggung jawab, dan dengan visi penegakan hukum untuk membangun keadilan yang hakiki, maka persoalan fasilitas mewah di lapas yang memanjakan pelaku kriminal elitis akan dapat diselesaikan hingga ke akarnya.
wallahu a'lam bishshawab