Gurita Korupsi Agraria : Ketika Tanah Rakyat Dirampas Tikus Korporat


author photo

7 Okt 2026 - 11.23 WIB




Oleh : Mailana Safitri 

Indonesia Sudah Masuk Era Kleptokrasi

Era kleptokrasi adalah fenomena korupsi sistemik, di mana para pejabatnya menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya lewat penyelewengan dana negara. Indonesia yang sudah memiliki komisi untuk memberantas korupsi (KPK) masih belum bisa menghabisi tikus korporat yang terus menggerogoti uang rakyat untuk kepuasan pribadi. Korupsi masih terus terjadi dan pelaku korupsi sendiri merupakan pejabat yang dipercaya oleh rakyat. Agaknya keberadaan KPK tak benar-benar mampu menangani korupsi di Indonesia. Nyatanya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bulan September 2026, di kementerian ATR/BPN terkait suap HGB tanah yang dikelola PT. Summarecon Agung tbk berhasil meringkus setidaknya 17-19 orang termasuk pejabat. 

Dilansir dari DetikNews (15 September 2026) terdapat pejabat negara yang turut diringkus KPK dalam OTT BPN Bogor diantaranya adalah pejabat negara seperti Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, ada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Kantah Tangerang, Tardi. Bukti korupsi terdapat uang tunai dan valas. Total senilai sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat ($2.611.500 USD), dolar Singapura ($1.974.500 SGD), riyal Saudi (910 SAR), dan ringgit Malaysia (981 MYR). Selanjutnya juga ditemukan dokumen dan bukti elektronik yang diamankan dari hasil penggeledahan maraton oleh KPK di Kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon di Jakarta dan Bogor, serta sejumlah kediaman pihak terkait.

Dalam laman hukumonline.com (26 September 2026) dijelaskan bahwa dari 19 orang yang ditangkap, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).

>> Titik Rawan Korupsi <<

Dilansir dari Beritasatu (16 Mei 2025) faktor penyebab terjadinya korupsi adalah adanya anggaran yang digelontorkan melebihi dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek tersebut serta ketidakjujuran pegawai dan minimnya pengawasan oleh negara.Hal inilah yang terjadi pada lembaga pemerintahan Indonesia. Minimnya pengawasan membuat mereka berani mengambil langkah untuk korupsi. Terdapat 5 lembaga negara yang paling sering terjerat kasus korupsi yaitu : (1) DPR, (2) Pemerintahan Daerah, (3) Kementerian dan Lembaga setingkatnya, (4) BUMN dan BUMD, dan (5) Lembaga penegak hukum.

Bahkan baru-baru ini sebelum KPK melakukan OTT BPN, KPK sempat menemukan 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Pada laman CNN Indonesia Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan delapan titik tersebut di antaranya, akses penggunaan layanan yang masih rendah; ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan; adanya tambahan biaya layanan pertanahan; dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai. Kemudian pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU (Hak Guna Usaha), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.

>> Korupsi Terus Menggurita, Pejabat Bisa Jadi Mafia Tanah <<

Maraknya korupsi yang terjadi ditambah penanganan dan pemeriksaan yang lamban membuat korupsi sudah demikian menggurita sehingga para pejabat pertanahan justru menjadi mafia tanah itu sendiri. Keterlibatan oknum pejabat pertanahan untuk menjadi mafia tanah dilakukan dengan menyalahgunakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara ilegal untuk menerbitkan sertifikat palsu, menggunakan akun illegal, memanipulasi data fisik dan dokumen serta menargetkan lahan atau tanah kosong baik milik pemerintah maupun individu untuk didaftarkan menjadi milik pribadi.

Lalu mengapa tanah harus dijarah dan dijadikan milik individu? Hal ini dikarenakan dalam sistem kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi sehingga bebas dimiliki individu, meski dengan segala cara, seperti suap, pemalsuan data, dll. Pejabat dalam kapitalisme bersikap aji mumpung demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dimana ada peluang disana pejabat terus berjuang demi mewujudkan impiannya sebagai mafia tanah. 

Pemilik modal di sistem kapital akan terus berupaya untuk menjarah segala sesuatunya seperti uang, tanah, dan sebagainya demi keuntungan pribadi. Karena dengan demikian para pemilik modal bisa terus memperkaya diri sendiri. Sebagaimana Para kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara dengan tujuan akumulasi modal sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, tanah milik umum pun bisa dikuasai individu kapitalis.

>> Solusi Semu Hapus Korupsi Ala Kapitalis <<

Sebagaimana yang kita tahu, indonesia memiliki KPK dalam memberantas korupsi. Dengan UU dan segala peraturan dirancang untuk menjerakan para koruptor agar berhenti dalam upaya korupsi. Bahkan sanksi bagi koruptor pun diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No 31 tahun 1999. Dimana terdapat beberapa kondisi dan sanksi yang disesuaikan seperti
1. Pidana Penjara & Denda:
a. Pasal 2 (Merugikan Keuangan Negara): Penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 sampai 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

b. Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang): Pidana penjara 1 sampai 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

c. Pasal 12 (Suap dan Gratifikasi): Pidana penjara 4 sampai 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

2. Hukuman Mati:• Diatur dalam Pasal 2 ayat (2), hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti ketika tindak pidana dilakukan terhadap dana penanggulangan krisis ekonomi atau bencana alam.

3. Pidana Tambahan (Pasal 18)
a. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

b. Pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi.

c. Pencabutan hak-hak tertentu (seperti hak dipilih atau menduduki jabatan publik).

Namun hal ini bukan lah sepenuhnya solusi korupsi. Nyatanya korupsi terus terjadi bahkan semakin sering terjadi. Kini korupsi sudah merajalela masuk kedalam sektor pertanahan. Hal ini karena korupsi yang terjadi secara sistematis, terlindungi oleh pejabat yang lebih tinggi, aman jalur orang dalam dan sebagainya. Bahkan sanksi yang diberikan belum bisa memberikan efek jera. Penahanan di sel penjara dalam waktu tertentu juga tidak memberikan efek jera. Nyatanya, setelah berhasil keluar pelaku korupsi masih berani melakukan korupsi lagi bahkan dalam jumlah yang lebih besar.

>> Islam Punya Solusi Tuntas Berantas Korupsi <<

Kleptokrasi atau perampasan milik umum oleh segelintir aparatur hukum bisa diberantas dari akarnya dengan menerapkan sistem Islam Kaffah dalam naungan Daulah Islamiyah. Hal ini dikarenakan beberapa faktor : 

1. Islam punya hukum tanah yang adil

Dalam Islam kepemilikan tanah sangatlah adil. Dimana tanah dibagi menjadi kepemilikan individu, milik umum, dan milik negara. Tanah milik umum tidak boleh dikuasai individu. Tidak boleh terjadi monopoli tanah. Tanah yang terlantar selama tiga tahun akan diambil negara dan diserahkan pada rakyat yang bisa mengelolanya sehingga produktif. Jadi tidak akan terjadi penguasaan tanah oleh individu. Sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan Abu Hurairah yang artinya "tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput dan api". 

2. Pendidikan islam mendidik generasi yang amanah dan bertanggung jawab

Pejabat dan petugas pertanahan haruslah orang yang amanah. Maka dengan penerapan sistem pendidikan Islam akan mencetak orang-orang berkepribadian Islam sehingga bertakwa. Dengan demikian lahirlah pejabat yang beriman, jujur, amanah dan bertanggung jawab, serta tidak akan menyeleweng dari peraturan yang dibuat. Bahkan dengan kepribadian Islam juga akan membuat pejabat negara tidak akan menyalahgunakan kekuasaanya. 

3. Sistem sanksi dalam Islam tegas

Sanksi bagi korupsi di dalam islam sangatlah tegas. Pertama adanya peneguran dan sanksi publikasi (tasyhiir). Sebagaimana yang pernah Rasulullah saw. lakukan ketika mengetahui Ibnu Lutbiah yang saat itu bertugas sebagai pembagi zakat. Ibnu kemudian menerima hadiah/gratifikasi dari seseorang. Rasul Pun menegur dan mempublikasikannya di hadapan kaum muslimin.

Kedua, perampasan harta. Hal ini pernah terjadi di masa khalifah Umar bin Al Khattab.Dimana Umar pernah menegur Abu Hurairah setelah mendapati kekayaannya meningkat usai menjadi gubernur di Bahrain. Abu Hurairah menjelaskan bahwa kekayaan tersebut didapat ketika menjadi gubernur di Bahrain. Umar lalu memeriksa laporan keuangan Abu Hurairah. Kemudian beliau memerintahkan agar keuntungan dari usaha Abu Hurairah dimasukkan ke Baitul Mal. Adapun modal dan gajinya tetap menjadi milik Abu Hurairah.

Ketiga, sanksi ta'zir. Dimana sanksi atau hukuman diberikan setelah diputuskan oleh hakim (qadhi). Hukuman yang diberlakukan bisa berupa hukum cambuk, penjara, bahkan hukuman mati. Sesuai dengan tingkat korupsi yang dilakukan.

Saat ini, jika umat sadar betapa sangat mengerikannya korupsi dan kerusakan yang diakibatkannya, maka solusinya bukan hanya diganti undang-undangnya atau bahkan diganti pejabatnya. Karena akar permasalahan korupsi ini adalah sistem sekulerisme. Dimana urusan agama dan dunia dipisahkan. Bahkan Islam disempitkan hanya seputar ibadah dan akhlak saja. Padahal Islam menawarkan kehidupan yang sempurna dan Islam memiliki solusi untuk memberantas korupsi. Sistem Islam hanya bisa diberlakukan dalam naungan Khilafah Islamiyah bukan yang lain. Lalu apakah kasus demi kasus korupsi ini tidak cukup untuk menggerakkan kita agar bersegera menetapkan syariah Islam Kaffah, wahai umat Rasulullah!?

Wallahu a'lam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR