ACEH UTARA — Penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara memasuki babak baru. Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Hanafiah (Arasyah), menyambut positif penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Pema Global Energi (PGE), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi terkait pengelolaan serta penyerapan produksi minyak dari sumur masyarakat. Min (4 Okt 2026).
Hanafiah menilai kerja sama tersebut bukan sekadar soal menyerap produksi minyak, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola sumur masyarakat agar lebih legal, aman, profesional, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
“Kami mengapresiasi terlaksananya kerja sama ini. Ini merupakan langkah yang baik untuk menata sumur masyarakat agar dapat dikelola secara legal, aman dan profesional. Harapan kita, manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat Aceh Utara,” ujar Hanafiah.
Jangan Biarkan Masyarakat Sekadar Menjadi Penonton
Menurut Hanafiah, sumber daya alam yang berada di wilayah Aceh Utara harus memberikan dampak langsung terhadap masyarakat sebagai daerah penghasil.
Karena itu, ia meminta kerja sama PGE, BPMA, dan koperasi tidak berhenti pada urusan penyerapan produksi minyak. Lebih jauh, kerja sama tersebut harus mampu membangun ekosistem ekonomi baru yang membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menggerakkan perekonomian di sekitar wilayah produksi.
“Sumber daya alam yang diambil dari Aceh Utara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh Utara. Masyarakat jangan hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi bagian dari proses dan ikut merasakan manfaat ekonominya,” tegasnya.
Hanafiah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara proporsional dalam pengelolaan sumur minyak. Menurutnya, legalisasi dan penataan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Bidik Kontribusi untuk PAD
Selain manfaat bagi masyarakat, Hanafiah berharap pengelolaan sumur masyarakat yang semakin tertata dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara, tentu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai pengelolaan produksi secara profesional berpotensi menciptakan efek ekonomi yang lebih luas, tidak hanya bagi masyarakat dan koperasi, tetapi juga bagi pemerintah daerah.
“Kita berharap ke depan bukan hanya masyarakat yang mendapatkan manfaat, tetapi juga ada kontribusi terhadap daerah melalui PAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting agar keberadaan sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah,” katanya.
DPRK Aceh Utara, lanjut Hanafiah, akan terus mendorong tata kelola sumber daya alam yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Jangan Sampai Migas Hanya Tinggalkan Jejak Eksploitasi
Hanafiah mengingatkan bahwa Aceh Utara memiliki sejarah panjang sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi. Karena itu, keberadaan sumber daya alam di wilayah tersebut semestinya tidak hanya menghasilkan aktivitas produksi, tetapi juga meninggalkan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
“ Kita ingin ke depan tata kelola sumber daya alam di Aceh Utara semakin baik. Jangan sampai potensi yang ada di daerah kita tidak memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta koperasi yang terlibat dalam kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi pelaksana administratif, tetapi mampu menjalankan amanah pengelolaan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keberhasilan kerja sama ini akan menjadi ukuran penting apakah penataan sumur masyarakat benar-benar mampu mengubah aktivitas produksi yang selama ini berlangsung secara tradisional menjadi kegiatan yang legal, aman, produktif dan berkelanjutan.
Momentum Menata Sumur Tua
Hanafiah berharap kerja sama tersebut menjadi momentum awal untuk menata sumur-sumur masyarakat lainnya di Aceh Utara. Dengan demikian, aktivitas yang sebelumnya berjalan secara tradisional dapat diarahkan ke sistem pengelolaan yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik, produksinya meningkat, masyarakat semakin sejahtera, lapangan kerja bertambah dan pada akhirnya sumber daya alam Aceh Utara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan turut memperkuat PAD Aceh Utara,” pungkas Hanafiah.(A1)