Kadisbunnak Aceh Timur Sebut DPRK Tentukan Rekanan Pokir, Jaksa Diminta Usut


author photo

25 Okt 2026 - 21.18 WIB




IDI RAYEUK — Pernyataan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur, Murdhani, terkait penentuan rekanan pengadaan melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRK memicu sorotan terhadap transparansi dan kepatuhan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Min (25 Okt 2026).

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada media, Murdhani menyatakan dinas hanya menangani pengadaan, sedangkan perencanaan, penentuan perusahaan, hingga penyaluran ditentukan oleh pihak dewan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan legislatif dalam pelaksanaan program pemerintah daerah. Pokir merupakan aspirasi anggota dewan yang harus diproses melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran, bukan kewenangan untuk menentukan penyedia secara langsung.

Jika keterlibatan anggota DPRK dalam penentuan rekanan terbukti terjadi dan bertentangan dengan prosedur, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran ketentuan pengadaan. Namun, dugaan pelanggaran maupun tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Kajari Aceh Timur dan Inspektorat Daerah didesak memeriksa mekanisme perencanaan, pemilihan penyedia, serta penyaluran bantuan pengadaan bibit dan pupuk yang bersumber dari Pokir DPRK. Dokumen pengadaan juga perlu dibuka untuk memastikan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu penjelasan pimpinan DPRK Aceh Timur mengenai dugaan keterlibatan dewan dalam penentuan rekanan tersebut.

Pokir adalah saluran aspirasi rakyat, bukan kewenangan untuk mengatur pemenang pengadaan. Klarifikasi terbuka dan pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan anggaran publik dikelola sesuai aturan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR