Oleh: Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah Muslimah Balikpapan)
Ketika hutan terus kehilangan tutupan, sumber air tertekan, dan kemarau datang, rakyat kembali menjadi pihak yang diminta bertahan. Negara seharusnya hadir sebelum krisis, bukan setelah rakyat kehausan.
Air adalah kehidupan. Tanpa air, manusia tidak dapat bertahan. Namun ironisnya, di negeri yang dikaruniai sungai, hutan, dan kekayaan sumber daya alam melimpah, air bersih justru dapat berubah menjadi persoalan serius ketika kemarau memanjang. Kalimantan Timur sedang memperlihatkan ironi itu. Kemarau bukan sekadar membuat tanah mengering. Ia mulai mengeringkan akses rakyat terhadap kebutuhan paling mendasar yaitu air.
Kabupaten Paser menjadi salah satu wilayah yang merasakan dampaknya. Kemarau panjang membuat ketersediaan air bersih semakin terbatas hingga BPBD Kaltim harus menyalurkan air menggunakan truk tangki kepada masyarakat terdampak. Bontang Post bahkan melaporkan kondisi tersebut dalam pemberitaan bertajuk “Bukan Cuma Karhutla, Warga Mulai Menjerit Krisis Air Bersih Akibat Kemarau.”
BMKG Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda mencatat sejumlah wilayah Kaltim mengalami hari tanpa hujan dalam kategori sangat panjang. Di Batu Enggau, Kabupaten Paser, periode tanpa hujan mencapai 49 hari.
Di Samarinda, persoalan bahkan menjadi semakin kompleks. Menurunnya debit air baku Sungai Mahakam disertai intrusi air asin mengganggu sejumlah instalasi pengolahan air. Warga pun diimbau menghemat penggunaan air.
Pertanyaannya: sampai kapan rakyat harus terus diminta berhemat ketika negara belum mampu menjamin ketersediaannya.
Ketika Air Menghilang, Negara Baru Bergegas
Distribusi air menggunakan truk tangki memang dibutuhkan. Warga yang kesulitan air tentu harus segera ditolong. Namun bantuan darurat tidak boleh membuat persoalan selesai di permukaan. Sebab truk tangki adalah jawaban atas krisis yang sudah terjadi, bukan jawaban atas pertanyaan mengapa krisis itu terjadi dan mengapa dampaknya begitu berat.
Ketika sumur mengering, truk tangki datang. Ketika air baku menipis, masyarakat diminta menghemat. Ketika air sungai menjadi asin, produksi instalasi pengolahan air terganggu. Ketika krisis meluas, bantuan didistribusikan. Lalu ketika hujan turun, persoalan dianggap selesai. Padahal tahun berikutnya kekeringan dapat kembali datang dengan persoalan yang sama. Inilah yang harus dikritisi.
Negara jangan sampai hanya sibuk memadamkan api ketika rumah sudah terbakar, sementara sumber masalah dibiarkan terus menyala. Kekeringan memang merupakan fenomena alam. Namun seberapa parah dampaknya terhadap kehidupan rakyat sangat dipengaruhi oleh bagaimana manusia mengelola lingkungan dan bagaimana negara membangun sistem penyediaan air.
Jika sebuah wilayah memiliki sumber daya alam melimpah tetapi masyarakatnya tetap rentan ketika kemarau datang, maka ada persoalan tata kelola yang patut diperiksa.
Negeri Kaya, Rakyat Tetap Kehausan
Kalimantan Timur bukan wilayah yang miskin sumber daya alam. Hutan, sungai, batu bara, minyak dan gas, serta berbagai kekayaan alam lainnya menjadi bagian dari wajah ekonomi daerah.
Namun kekayaan alam tidak otomatis berarti rakyat menikmati ketahanan ekologis. Di sinilah ironi itu semakin terasa. Tanahnya kaya, tetapi rakyat bisa kesulitan air. Hutannya luas, tetapi tutupan hutan terus menghadapi tekanan. Sungainya panjang, tetapi kualitas dan ketersediaan air baku menghadapi persoalan.
Lantas, untuk siapa kekayaan itu dikelola? Jika sumber daya alam terus dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi, tetapi kerusakan ekologis kemudian diwariskan kepada masyarakat, maka rakyat seolah mendapatkan dua wajah pembangunan: keuntungan dinikmati ketika alam menghasilkan, sementara beban ditanggung ketika alam mengalami kerusakan.
Inilah problem ketika sumber daya alam dipandang terutama dari nilai ekonominya. Hutan dapat dilihat sebagai kayu. Tanah dapat dilihat sebagai lahan produksi. Kawasan dapat dilihat sebagai lokasi investasi. Sungai dapat dilihat sebagai sumber air baku. Padahal alam adalah satu kesatuan ekosistem.
Ketika hutan kehilangan fungsi ekologisnya, persoalannya bukan hanya hilangnya pohon. Tata air ikut terganggu. Ketika kawasan resapan rusak, kemampuan lingkungan menyimpan air dapat menurun. Ketika sungai tercemar atau debitnya menurun, masyarakat pula yang merasakan akibatnya.
Maka krisis air tidak cukup dijawab dengan menambah armada truk tangki. Yang harus dibenahi adalah cara negara mengelola sumber daya alam serta hentikan kapitalisasi SDA. Di bawah paradigma kapitalistik, sumber daya alam sering diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi, investasi, dan keuntungan. Eksploitasi sumber daya dianggap wajar selama memberikan pemasukan dan membuka aktivitas ekonomi.
Namun persoalannya muncul ketika keuntungan ekonomi tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditanggung masyarakat. Hutan yang berkurang bukan sekadar angka statistik. Ia berhubungan dengan kemampuan alam menyimpan air. Lahan yang rusak bukan hanya persoalan bentang alam. Ia berhubungan dengan kehidupan petani. Sungai yang mengalami tekanan bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia menyangkut air minum jutaan manusia.
Karena itu, ketika tata kelola SDA diserahkan pada orientasi keuntungan, sangat mungkin kepentingan ekologis dan kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Rakyat akhirnya diminta beradaptasi. Alam dieksploitasi, rakyat diminta bertahan. Hutan tertekan, rakyat diminta menghadapi kekeringan. Karhutla terjadi, rakyat diminta memakai masker. Asap menyelimuti wilayah, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Air sulit, rakyat diminta menghemat. Bukankah pola semacam ini patut dipertanyakan?
Islam Menempatkan Negara sebagai Pengurus Rakyat
Islam tidak memandang kekuasaan sebagai sekadar alat administratif untuk mengatur masyarakat. Kekuasaan adalah amanah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar pihak yang membuat kebijakan, tetapi pihak yang bertanggung jawab terhadap pengurusan rakyat. Termasuk kebutuhan dasar mereka, air adalah salah satunya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan kepemilikan umum. Air yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai sedemikian rupa sehingga masyarakat kehilangan akses terhadapnya.
Maka negara dalam Islam memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan air rakyat terpenuhi. Bukan hanya ketika kekeringan sudah terjadi. Tetapi melalui perencanaan, pembangunan sarana, perlindungan sumber air, penjagaan kawasan resapan, serta pengelolaan sumber daya alam yang tidak merusak keseimbangan lingkungan. Hutan Bukan Sekadar Komoditas
Dalam Islam, pengelolaan alam tidak boleh dilepaskan dari hukum syariat. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Negara berfungsi sebagai pengelola yang memastikan pemanfaatannya dikembalikan kepada kemaslahatan masyarakat.
Dengan paradigma seperti ini, hutan tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas ekonomi. Hutan memiliki fungsi yang harus dijaga. Sumber air harus dilindungi. Kawasan resapan harus dipertahankan. Eksploitasi yang menimbulkan kerusakan harus dicegah.
Sebab ketika negara menjaga sumber daya alam dengan benar, negara sebenarnya sedang menjaga kehidupan rakyat. Dan ketika negara membiarkan sumber daya alam dikelola dengan orientasi keuntungan semata, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga terancamnya pemenuhan kebutuhan dasar manusia.
Sejarah Islam memberikan teladan penting ketika umat menghadapi kekeringan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., wilayah kaum Muslimin pernah mengalami paceklik berat yang dikenal dengan 'Am ar-Ramadah. Kekeringan menyebabkan kehidupan masyarakat berada dalam kondisi sulit.
Khalifah Umar tidak menjadikan kekeringan sebagai alasan untuk berdiam diri. Ia berusaha memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, mendatangkan bantuan pangan dari berbagai wilayah, dan memantau kondisi rakyat secara langsung.
Dikisahkan pula bahwa Khalifah Umar sangat memperhatikan kondisi masyarakat sampai-sampai ia menghindari hidup kenyang sementara rakyat masih mengalami kesulitan.
Pesannya sangat jelas: pemimpin tidak boleh hidup nyaman sementara rakyatnya menderita. Inilah karakter kepemimpinan yang seharusnya menjadi standar. Ketika rakyat kesulitan mendapatkan air, negara tidak cukup mengatakan, “hematlah air.” Negara harus memastikan ketersedian air yang cukup bagi rakyatnya. Ketika kemarau panjang diprediksi, negara sudah memiliki cadangan air yang banyak. Inilah gambaran politik dalam pandangan Islam yaitu pengurusan terhadap kebutuhan rakyat. Jangan tunggu rakyat kehausan.
Krisis air di Kaltim semestinya menjadi alarm, bukan alarm untuk satu kabupaten, bukan alarm untuk satu perusahaan air, bukan pula sekadar alarm ketika kemarau datang. Melainkan ini adalah alarm bagi keseluruhan tata kelola lingkungan dan sumber daya alam.
Sebab kekeringan boleh menjadi fenomena alam, tetapi ketidakberdayaan menghadapi kekeringan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang alamiah. Negara memiliki kemampuan untuk melakukan antisipasi, negara memiliki perangkat pemerintahan, negara memiliki sumber daya, negara memiliki data cuaca dan iklim, Negara juga memiliki kewenangan mengatur tata ruang dan sumber daya alam.
Pertanyaannya tinggal satu: Apakah semua itu digunakan untuk memastikan rakyat terlindungi ataukah persoalan baru ditangani ketika sudah menjadi krisis?
Rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya datang membawa truk tangki setelah air habis. Yang dibutuhkan oleh rakyat adalah sistem yang membuat mereka tidak kehilangan air ketika kemarau datang. Karena itu, krisis air harus menjadi momentum untuk menghentikan cara pandang yang menjadikan alam sekadar sumber keuntungan.
Hutan harus dijaga, sumber air harus dilindungi, kawasan resapan harus dipertahankan, sungai harus dipulihkan, infrastruktur air harus diperkuat, dan pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.
Sebab, air bukanlah komoditas mewah, air adalah kebutuhan hidup. Oleh karena itu negara bertanggung jawab mengelola dan benar-benar menjalankan amanah tidak menunggu rakyat menjerit kehausan baru bergerak. Negara harus hadir sebelum krisis.
Sebab ketika air telah habis, ketika sumur telah kering, ketika petani tidak mampu menanam, dan ketika keluarga harus mengantre demi beberapa jeriken air, pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar kapan hujan akan turun. Tetapi, mengapa negeri yang kaya sumber daya alam justru membiarkan rakyatnya menghadapi kekeringan tanpa sistem perlindungan yang kokoh?
Dengan demikian, jika air adalah kehidupan, maka menjamin ketersediaannya bukan kemurahan hati negara. Itu adalah amanah dan setiap amanah kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Wallahu'alam bishowab