Oleh: Mera Yosefa
(Pengamat Masalah Sosial)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat belum ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2025. Padahal, pemerintah telah menawarkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen sebagai salah satu upaya meningkatkan daya tarik investasi di kawasan tersebut. (www.amp.kontan.co.id, 29/7/2026).
Fakta ini menunjukkan bahwa insentif perpajakan saja belum cukup untuk membuat investor tertarik menanamkan modal di IKN. Keputusan investasi tentu tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak, tetapi juga mempertimbangkan kepastian pasar, kesiapan infrastruktur, rantai pasok, kepastian hukum, pertanahan, serta prospek keuntungan jangka panjang.
Karena itu, ketika insentif pajak belum mampu menjadi daya tarik utama, pemerintah berpotensi menawarkan berbagai kemudahan lain untuk menciptakan iklim investasi yang dianggap menarik. Jaminan kepastian usaha, kemudahan perizinan, berbagai fasilitas fiskal, hingga pola kerja sama pemerintah dan badan usaha menjadi bagian dari upaya mendatangkan pemilik modal.
Persoalannya, ketika negara begitu serius menciptakan iklim yang ramah bagi investor, bagaimana dengan rakyat yang setiap hari berhadapan dengan berbagai kewajiban pajak dan pungutan?
Di sinilah terlihat sebuah kontras. Investor diberikan berbagai fasilitas agar bersedia menanamkan modal, sementara masyarakat tetap dituntut memenuhi kewajiban perpajakan untuk menopang penerimaan negara. Ketika kebutuhan anggaran meningkat dan penerimaan negara semakin dikejar melalui pajak, beban tersebut pada akhirnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keresahan akibat kebijakan pajak daerah dapat dilihat dalam polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bone, Sulawesi Selatan, pada 2025. Saat itu muncul polemik mengenai kenaikan PBB-P2 yang memicu demonstrasi masyarakat. Angka kenaikan yang beredar sempat disebut mencapai 300 persen, tetapi Pemerintah Kabupaten Bone membantahnya dan menjelaskan bahwa penyesuaian yang terjadi sekitar 65 persen akibat perubahan zona nilai tanah. Terlepas dari perbedaan angka tersebut, polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak dapat menjadi persoalan serius ketika masyarakat merasa tambahan kewajiban tersebut semakin menekan kehidupan mereka.
Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. Ketika daya beli masyarakat tidak selalu meningkat sebanding dengan kebutuhan hidup, tambahan beban pajak mudah dirasakan sebagai tekanan. Sementara pada saat yang sama, negara berusaha menciptakan berbagai fasilitas untuk menjaga daya tarik investasi.
Dalam sistem kapitalisme, investasi dan akumulasi modal dipandang sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi. Karena itu, negara berlomba menciptakan iklim yang dianggap ramah terhadap pemilik modal. Kepastian hukum, kemudahan usaha, insentif fiskal, dan berbagai fasilitas investasi diberikan dengan harapan modal masuk, kegiatan ekonomi tumbuh, dan keuntungan ekonomi pada akhirnya memberikan dampak kepada masyarakat.
Namun, ketika pembangunan terlalu bergantung pada investasi, kepentingan pemilik modal berpotensi memiliki posisi yang semakin kuat dalam menentukan arah kebijakan ekonomi. Di sisi lain, negara tetap membutuhkan penerimaan untuk membiayai berbagai kebutuhan. Pajak kemudian menjadi salah satu instrumen penting untuk mengumpulkan penerimaan dari masyarakat.
Bukan berarti investasi, perdagangan, ataupun kepemilikan harta merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Islam justru membolehkan aktivitas perdagangan dan kepemilikan harta selama sesuai dengan ketentuan syariat. Persoalannya adalah ketika kepentingan modal ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam kebijakan negara, sementara rakyat justru menjadi pihak yang terus dibebani untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan negara.
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Negara bukanlah pelayan bagi kepentingan pemilik modal, melainkan pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan merupakan amanah. Pemimpin bertanggung jawab memastikan urusan rakyat terpenuhi, bukan menjadikan rakyat sekadar sumber pemasukan negara.
Dalam sistem ekonomi Islam yang dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pajak atau dharibah juga memiliki kedudukan yang berbeda dari pajak dalam sistem perpajakan modern. Dharibah bukan sumber penerimaan rutin yang dapat ditarik secara bebas dari seluruh masyarakat untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.
Dalam Nizham al-Islam, pembahasan dharibah ditempatkan dalam konteks ketika Baitulmal tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang diwajibkan syariat. Karena itu, pemungutannya memiliki ketentuan dan batasan, termasuk berkaitan dengan kemampuan harta kaum Muslim yang dikenai pungutan tersebut.
Dengan demikian, dharibah bukanlah mekanisme yang dapat digunakan negara untuk menutup setiap kekurangan anggaran atau membiayai setiap program pembangunan sesuai kehendaknya. Ada sumber-sumber pemasukan Baitulmal yang telah ditetapkan syariat dan harus dikelola terlebih dahulu.
Baitulmal memiliki berbagai sumber pemasukan, di antaranya zakat, kharaj, jizyah, fai', khumus dari rikaz, serta harta yang berasal dari kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Karena itu, pembiayaan negara tidak dibangun dengan menjadikan pajak sebagai tumpuan utama.
Salah satu sumber penting adalah kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar mengenai adanya harta yang merupakan kepemilikan umum dan tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu. Dalam konteks kekayaan alam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat, bukan diserahkan pengelolaannya kepada segelintir pihak demi mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Hal ini menjadi relevan bagi negeri yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah seperti Indonesia. Minyak, gas, batu bara, berbagai mineral, serta sumber daya alam lainnya yang masuk dalam kategori kepemilikan umum semestinya dikelola dengan orientasi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Negara tidak semestinya menjadikan kekayaan tersebut sekadar komoditas untuk menarik modal, sementara rakyat hanya memperoleh bagian yang terbatas dari kekayaan negerinya sendiri.
Dalam perspektif ini, pembangunan tidak harus bergantung pada kemurahan hati investor. Negara memiliki sumber-sumber pemasukan yang berasal dari harta yang telah ditetapkan syariat. Kekayaan negara dan kepemilikan umum dikelola untuk membiayai kebutuhan rakyat dan negara sesuai hukum Islam.
Jika pada kondisi tertentu Baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang diwajibkan syariat, barulah dharibah dapat diberlakukan sesuai ketentuan. Artinya, pemungutan tersebut memiliki sebab dan tujuan yang jelas, bukan menjadi pajak rutin yang dibebankan tanpa batas kepada seluruh rakyat.
Di sinilah perbedaan mendasar antara paradigma kapitalisme dan sistem Islam. Kapitalisme menjadikan pertumbuhan ekonomi dan investasi sebagai bagian penting dalam kebijakan ekonomi. Negara kemudian berusaha menciptakan iklim yang menarik bagi modal, sementara kebutuhan penerimaan negara dapat dipenuhi melalui berbagai sumber, termasuk pajak yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Islam menempatkan persoalan ekonomi dalam kerangka pengurusan rakyat berdasarkan syariat. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mengelola harta negara, serta mengelola kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Kekuasaan bukan sarana untuk mengutamakan kepentingan pemilik modal, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Maka, persoalannya bukan sekadar apakah investor mendapatkan tax holiday atau apakah pajak rakyat mengalami kenaikan. Persoalan yang lebih mendasar adalah sistem apa yang melahirkan kebijakan tersebut.
Ketika investasi dan modal dijadikan tumpuan pembangunan, wajar jika negara berlomba memberikan berbagai fasilitas untuk menarik investor. Namun, ketika kebutuhan anggaran meningkat, masyarakat pun berpotensi kembali menjadi sasaran perluasan penerimaan pajak.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara harus memiliki kemandirian dalam mengelola sumber daya dan keuangan, mengelola harta kepemilikan umum sesuai syariat, serta menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara.
Karena itu, pembangunan ibu kota dan pembangunan ekonomi secara keseluruhan semestinya tidak dibangun di atas ketergantungan terhadap pemilik modal. Yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan tarif atau kebijakan pajak, melainkan perubahan paradigma dalam mengelola negara.
Selama kapitalisme sekuler menjadi landasan, kepentingan modal akan terus memiliki ruang besar untuk memengaruhi arah kebijakan ekonomi. Sementara Islam menempatkan penguasa sebagai ra'in (pengurus rakyat) dan harta sebagai amanah yang wajib dikelola berdasarkan hukum syariat. Dengan paradigma inilah pembangunan diarahkan bukan untuk sebesar-besarnya keuntungan pemilik modal, melainkan untuk memastikan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud.
Wallahu a'lam bish-shawab.